Panitia baru saja menggelar simposium bertema Melindungi Pancasila dari Ancaman PKI dan Ideologi Lainnya. Acara itu mempertemukan kelompok Islam berhaluan keras dan perwakilan institusi militer. Simposium juga menegaskan kembali kontroversi seputar posisi ateis dan kerentanannya dalam masyarakat.
Orde Baru menggambarkan peristiwa 30 September 1965 sebagai kudeta komunis, lalu kekerasan luas meletus. Kekerasan itu menewaskan sekitar satu juta orang dan menahan orang-orang yang berafiliasi dengan PKI. Pemerintah menggunakan pemosisian ateisme sebagai identitas PKI untuk melegitimasi pelarangan partai dan memperkuat wacana antikomunis. Lima dekade kemudian, asosiasi ateisme dengan komunisme dan subversi tetap bertahan dalam imajinasi publik.
Secara faktual, PKI menunjukkan sikap ambivalen terhadap agama dan tidak sepenuhnya menganut ateisme dalam doktrin. Pada 1954 partai tersebut secara resmi mengakui Pancasila sebagai ideologi nasional lima sila. Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD dan menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama. Pada tahun 1962, Ketua PKI D.N. Aidit menyampaikan:
Kaum komunis menyatakan bahwa penerimaan terhadap Pancasila—dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa—bermakna tidak melakukan propaganda antiagama. Mereka menerima ketentuan ini karena memang tidak berkepentingan menyebarkan propaganda semacam ini. Kaum komunis merujuk pada sila lain dan menuntut agar negara serta masyarakat tidak memaksakan agama kepada warga. Mereka menganggap paksaan agama bertentangan dengan nilai kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi, dan keadilan.
Pemerintah Orde Baru secara sistematis menggantikan komunisme dengan ateisme dalam wacana negara. Nurcholish Madjid menandai 1966 sebagai titik ketika negara mengkonstruksikan ateisme sebagai musuh, yang berakibat serius bagi individu yang mengaku ateis. Praktik delegitimasi tersebut mengalami institusionalisasi sepanjang Orde Baru dan berlanjut sesudah 1998. Perayaan 1 Juni sebagai Hari Pancasila kerap berfungsi sebagai peneguhan kesalehan muslim sekaligus artikulasi anti-ateisme.
Dasar Sah
Sulit untuk menemukan dasar yang sah bagi ateisme dalam hukum. Sejak negara berdiri pada 1945, para pendiri dan pemikir terus memperdebatkan konsep kebebasan beragama. UUD 1945 awal menegaskan negara berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun juga menjamin kebebasan beribadah bagi setiap orang. Amandemen antara 1999 dan 2002 memperkuat perlindungan kebebasan beragama melalui penambahan Pasal 28E. Pasal itu menyatakan setiap orang bebas memilih dan menjalankan agama pilihannya. Selain itu, setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan dan menyatakan pandangan menurut hati nurani.
Ketentuan itu memberi ruang bagi warga memilih agama apa pun dan harus dibaca bersama sila pertama Pancasila. Tidak ada aturan yang secara tegas melarang ateisme. Mahkamah Konstitusi menegaskan pengadilan tidak dapat menghukum keyakinan pribadi di ranah batin forum internum. Mahfud MD menyatakan Pancasila berke-Tuhan-an belum diterjemahkan menjadi undang-undang yang memaksa keyakinan pribadi. Aparat dapat menjatuhkan sanksi jika pengungkapan keyakinan di ranah publik melanggar hukum.
Pada 2012 kasus Alexander An (Aan) kembali mengangkat perdebatan tentang posisi ateisme. Aan, pegawai negeri magang asal Sumatera Barat, menulis unggahan “Tuhan tidak ada” di grup Facebook “Ateis Minang” bersama dua komentar tentang Muhammad yang banyak menyinggung umat Muslim. Polisi menjeratnya dengan tuduhan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menghasut kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau golongan menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2008; menuduhnya melakukan penistaan agama menurut Pasal 156a KUHP; dan menuduhnya berusaha menjauhkan orang lain dari kepercayaan kepada Tuhan menurut Pasal 156b KUHP.
Tuduhan Problematik
Tuduhan itu problematik karena pernyataan “Tuhan tidak ada” tidak dia tujukan kepada individu atau kelompok tertentu dan tidak mengajak orang lain; padahal kedua hal itu merupakan unsur penting delik menurut UU ITE dan KUHP. Pada akhirnya pengadilan tidak memidana Aan berdasarkan KUHP, tetapi menyatakan dia bersalah menurut UU ITE dan menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara.
Penelaahan lebih jauh atas vonis Aan menunjukkan bahwa yang hakim adili bukanlah ateisme pribadinya, melainkan ekspresi publik dari ateisme tersebut (seperti unggahan di Facebook) yang dipandang sebagai penistaan agama dan menimbulkan keresahan publik. Dengan kata lain, penuntutan terhadap Aan lebih berkaitan dengan kebebasan berekspresi daripada kebebasan berkeyakinan.
Gulingnya rezim Soeharto yang represif pada 1998 memunculkan harapan akan perluasan kebebasan berekspresi. Presiden BJ Habibie mencabut pembatasan pers dan memberi amnesti kepada tahanan politik yang dipenjara karena menyuarakan pendapat. Dalam beberapa tahun berikutnya, DPR dan pemerintah mengamandemen UUD serta mengesahkan undang‑undang baru tentang pers dan penyiaran untuk memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi. Pemerintah juga memasukkan jaminan serupa ke dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak‑hak Sipil dan Politik. Namun, meskipun reformasi berlangsung, pemerintah tetap memberlakukan batasan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
Batas Hukum
Pasal 28J ayat 2 UUD menyatakan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang harus memperhatikan batas‑batas hukum yang ditetapkan semata‑mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan moralitas, nilai‑nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Pemerintah sering menggunakan ketentuan ini untuk membatasi hak asasi, termasuk kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama. Dalam praktiknya, pembuat undang‑undang dan aparat penegak hukum cenderung menjadikan sentimen mayoritas muslim sebagai tolok ukur; pendapat yang bertentangan dengan keyakinan kelompok mayoritas—yang tercermin dalam istilah moralitas, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum—sering dianggap layak untuk dibatasi. Mahkamah Konstitusi berulang kali mendukung pendekatan tersebut. Akibatnya, hak konstitusional atas kebebasan berekspresi menjadi rentan dan sangat dipengaruhi oleh dinamika sosial dan agama.
Dalam sejarah politik, kebebasan berekspresi belum diposisikan sebagai unsur penting untuk memperkuat demokrasi. Pada praktiknya, kebebasan ini kerap muncul hanya sesaat saat terjadi pergantian rezim, bukan sebagai komitmen berkelanjutan yang sungguh‑sungguh menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat.
Walau konstitusi menjamin kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi, ia juga memuat ketentuan yang membatasi hak‑hak tersebut. Ketentuan ini memberi ruang bagi negara untuk mengekang kebebasan ini ketika berhadapan dengan kelompok politik yang intoleran, sehingga diskriminasi menjadi terinstitusionalisasi dalam birokrasi negara. Fenomena ini menjelaskan mengapa minoritas agama dan kaum ateis mengalami perlakuan diskriminatif pasca era Soeharto, dengan kasus Alexander An sebagai contoh yang paling menonjol.
Demokrasi tak bisa berfungsi optimal tanpa kebebasan menyampaikan pendapat. Walaupun konstitusi memperbolehkan pembatasan kebebasan berpendapat jika dianggap mengancam keamanan, ketertiban, kesehatan, moralitas publik atau hak dasar orang lain, ketentuan-ketentuan yang dirumuskan secara kabur dalam UU ITE dan KUHP menuntut penafsiran oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah suatu tindakan benar‑benar memenuhi kriteria ancaman ini, dan penafsiran tersebut seharusnya bebas dari tekanan publik.