Pengusiran Jet Asing Picu Kekhawatiran
Gatot menyatakan, berdasarkan Annex 11 Pasal 2 ayat 1 angka 1, bahwa negara lain dapat menerima penyerahan wilayah FIR. Penyerahan itu dimaksudkan untuk pengelolaan navigasi udara oleh negara penerima. Namun penyerahan itu hanya untuk pengelolaan dan pengendalian navigasi penerbangan.