Kebijakan Valas BI Berisiko Menghambat Bisnis Internasional

menstabilkan nilai tukar rupiah

Langkah ini bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah. BI merevisi batas maksimal pembelian valuta asing lewat transaksi spot tanpa tujuan ekonomi jelas. Bank Indonesia mengambil langkah ini karena permintaan valas yang tidak terkait aktivitas ekonomi riil masih tinggi. Sebelumnya, BI menetapkan batas itu sebesar $25.000 per bulan untuk setiap nasabah.

BI mewajibkan setiap pembelian valuta asing di atas $25.000 memiliki dokumen transaksi yang mendasarinya. Dokumen tersebut, misalnya, berupa bukti aktivitas perdagangan dan investasi. BI juga menetapkan bahwa jika nilai transaksi bukan kelipatan $5.000, bank akan membulatkannya ke atas ke kelipatan terdekat. Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyampaikan pernyataan itu dalam siaran pers Jumat, 28 Agustus 2015.

Tirta menegaskan pembatasan tidak berlaku untuk transaksi yang memiliki dasar ekonomi jelas. Contohnya termasuk impor barang, pembayaran biaya pendidikan di luar negeri, dan biaya pengobatan. Pembatasan juga tidak berlaku untuk pelunasan utang luar negeri.

Menjaga Kestabilan

Tirta menjelaskan kebijakan BI membatasi pembelian valuta asing untuk transaksi berdasar bertujuan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Bank Indonesia mengambil langkah karena permintaan valas non-ekonomi riil masih tinggi, berisiko menimbulkan ketidakseimbangan pasar dan spekulasi.

Menanggapi hal tersebut, BI melakukan revisi kedua terhadap regulasi mengenai Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik maupun asing. Menurut Tirta, perubahan ini mencakup penyesuaian batas minimal transaksi spot yang harus disertai dengan dokumen transaksi yang mendasarinya (underlying).

Sesuai dengan ketentuan sebelumnya, cakupan peraturan mengenai batas transaksi, menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, tidak hanya mencakup transaksi antara nasabah dan bank, tetapi juga mencakup transaksi antar nasabah serta aktivitas Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang dilakukan oleh bank maupun lembaga non-bank.

Dengan adanya penyempurnaan aturan ini, BI berharap pasar valuta asing dalam negeri menjadi lebih stabil, sehingga kebutuhan nyata masyarakat terhadap mata uang asing dapat terpenuhi guna menunjang aktivitas ekonomi.

Visited 16 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *