Pengawas Ekspor Sawit, Pasar Minta Kepastian

Dalam pidato di DPR pada Rabu, presiden mengumumkan pembentukan badan negara untuk mengatur ekspor sumber daya strategis. Lembaga itu bertujuan meningkatkan penerimaan negara, menindak penggelapan nilai faktur, dan memperketat pengawasan ekspor. Presiden menyatakan Indonesia berpotensi meraih pendapatan sekitar $150 miliar jika persoalan tersebut dapat teratasi. DSI, atau PT Danantara Sumber Daya Indonesia, merupakan anak usaha Danantara yang melapor langsung kepada presiden. Presiden juga memperkenalkan rencana dua tahap bagi DSI dalam pidatonya pada Rabu. Tahap pertama, 1 Juni hingga 31 Agustus, menjadi masa transisi pengalihan kontrak dan transaksi ekspor ke DSI. Mulai 1 September, DSI menjadi satu-satunya mitra pembeli luar negeri serta memegang seluruh hak dan tanggung jawab ekspor.

Industri minyak sawit menyambut pengumuman ini dengan berbagai pertanyaan mengenai harga, kapasitas DSI, dan potensi hambatan administratif. Pergerakan intraday sempat mendorong kontrak CPO Agustus di Bursa Malaysia naik. Namun, kontrak itu akhirnya ditutup hampir tak berubah di level 4.583 ringgit. Kabar tersebut juga menekan saham perusahaan sawit, dengan First Resources turun tajam dan beberapa emiten Indonesia melemah. Perdagangan fisik pun lesu, karena ketidakpastian terkait DSI membuat pelaku pasar memilih menunggu kejelasan lebih lanjut.

Pada Rabu, harga CPO FOB Indonesia tetap berada di level $1.220 per ton, tidak berubah dari hari sebelumnya. Dalam konferensi pers usai pidato presiden, Rosan Roeslani menyatakan implementasi penuh DSI baru mulai pada Januari 2027. Selama fase pertama sejak 1 Juni, eksportir swasta tetap bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Pada tahap ini, DSI hanya mencatat volume, harga, dan pengiriman ekspor. Rosan menegaskan DSI tidak pemerintah bentuk untuk mencari keuntungan dari kegiatan ekspor. Sebaliknya, DSI bertujuan meningkatkan transparansi melalui pelaporan transaksi eksportir dan verifikasi berdasarkan harga pasar global. Rohan Hafas menambahkan DSI tidak akan menjadi penjual atau pembeli yang menetapkan harga.

Mengawasi Transaksi

Rohan menyatakan bahwa DSI akan mengawasi transaksi agar perdagangan berjalan sesuai mekanisme pasar sekaligus mencegah praktik penggelapan faktur dan penetapan harga di bawah nilai sebenarnya. Sejalan dengan itu, sejumlah sumber menilai bahwa nada konferensi pers yang lebih moderat menunjukkan DSI kemungkinan tidak lagi berperan semata sebagai eksportir tunggal minyak sawit, melainkan lebih sebagai lembaga pengawas yang bertugas menutup potensi kebocoran pendapatan. Meski demikian, pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi ekspor untuk menindak praktik transfer pricing dan under invoicing tetap dipandang sebagai tantangan bagi eksportir Indonesia. Tantangan tersebut semakin besar karena DSI dituntut menjalankan pengawasan secara efisien sekaligus menjaga keselarasan dengan pembeli internasional.

Selain itu, pertanyaan mengenai mekanisme pemberian izin ekspor di masa mendatang masih belum terjawab. Sebelumnya, izin ekspor diberikan kepada eksportir setelah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO) dengan menjual sebagian minyak sawit di dalam negeri. Di sisi lain, beragamnya penafsiran mengenai fungsi DSI serta belum terbitnya aturan formal dan rincian operasional membuat pelaku pasar menilai tingkat ketidakpastian masih cukup tinggi. Kondisi tersebut diperkirakan mendorong pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam melakukan perdagangan jangka pendek hingga arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya menjadi lebih jelas.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *