Ratifikasi Konvensi K3 2006 Memicu Kritik dan Kekhawatiran

keselamatan dan kesehatan kerja

ILO menggunakan Konvensi Nomor 187 sebagai instrumen kunci untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pada hari ini, pemerintah menyerahkan dokumen ratifikasi untuk Konvensi Kerangka Kerja Promosi K3 2006 (Nomor 187).

Guy Ryder, Direktur Jenderal ILO, menyambut ratifikasi dan menyatakan kegembiraan karena Indonesia meratifikasi Konvensi Nomor 187. Pada 2012 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tentang Sistem Manajemen K3 bagi perusahaan berisiko tinggi atau berjumlah ≥100 pekerja. Dengan ratifikasi Konvensi Nomor 187, Indonesia menegaskan komitmen meningkatkan K3 berkelanjutan untuk mencegah cedera, penyakit, dan kematian kerja.

Saat menyerahkan instrumen ratifikasi, Duta Besar Triyono Wibowo menyatakan Indonesia sangat menghargai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Ia menegaskan pembangunan ekonomi dan peningkatan produksi tidak boleh mengorbankan keselamatan serta kesehatan pekerja di semua sektor. Ia berharap ratifikasi ini akan memperkuat upaya dalam menumbuhkan dan memajukan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.

ILO memperkirakan sekitar 6.300 pekerja meninggal setiap hari akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait pekerjaan. Lebih dari 2,3 juta kematian terjadi setiap tahun, dan sebagian besar dari 317 juta kecelakaan kerja menyebabkan absen panjang.

Konvensi Nomor 187, yang hingga kini telah diratifikasi oleh 34 negara anggota, merupakan salah satu dari tiga instrumen utama ILO terkait keselamatan dan kesehatan kerja, bersama Konvensi Nomor 155 (1981) dan Protokol 2022. Sebagai kerangka promosi, konvensi ini menawarkan pendekatan yang terkoordinasi dan sistematis terhadap masalah K3, dan mengharuskan negara-negara yang meratifikasinya untuk mengambil langkah-langkah nyata—dengan melibatkan mitra sosial—untuk secara bertahap mewujudkan tempat kerja yang aman dan sehat. Upaya tersebut meliputi penyusunan kebijakan nasional, pembentukan sistem nasional serta pelaksanaan program nasional K3. Pada Maret 2010, Badan Pengurus ILO mengesahkan rencana aksi 2010–2016 untuk mendorong ratifikasi luas dan pelaksanaan efektif ketiga instrumen tersebut.

Sampai sekarang, Indonesia sudah meratifikasi 19 instrumen konvensi ketenagakerjaan internasional.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *