Sebagian besar lahan di Indonesia dan Malaysia berubah menjadi perkebunan, sehingga perusahaan melirik hutan tropis Papua Nugini. Para pegiat masyarakat lokal menegaskan bahwa jutaan orang menggantungkan hidup pada hutan itu dan mereka menuntut perlindungan haknya.
Tidak seperti wilayah tetangganya di barat—Provinsi Papua dan Papua Barat, hutan Papua Nugini tetap relatif terjaga keasliannya. Berdasarkan data dari Global Forest Watch, sekitar 91% kawasan hutannya masih berupa hutan primer, yang menunjukkan minimnya jejak aktivitas manusia. Sebaliknya, sekitar separuh hutan di sisi Indonesia telah mengalami intervensi manusia. Meskipun begitu, kedua wilayah ini memiliki tingkat tutupan pohon yang hampir setara, yakni antara 95 hingga 96%.
Produsen minyak kelapa sawit memandang Papua Nugini sebagai kawasan potensial untuk memenuhi permintaan global. Tanaman ini hadir sejak akhir abad ke-19, tetapi lonjakan minat membudidayakannya besar-besaran baru terjadi satu dekade terakhir. Perkembangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tertentu.
Rosa Koian, koordinator Bismarck Ramu Group, menegaskan hutan primer tetap berpenghuni dan penting bagi masyarakat. 30 Oktober, Rights and Resources Initiative merilis kajian atas lebih dari 70.000 konsesi tropis untuk pertambangan, pertanian, petrokimia, dan penebangan. Hasilnya menunjukkan bahwa 93% dari area tersebut merupakan tempat tinggal bagi komunitas lokal dan/atau masyarakat adat.
Menurut Koian, sekitar 85% warga Papua Nugini menetap di wilayah pedesaan. Kondisi ini menunjukkan bahwa mereka sangat bergantung pada sumber daya alam seperti tanah, hutan, sungai dan laut demi kelangsungan hidupnya.
Ekspansi kelapa sawit, pertanian, penebangan, dan pertambangan menekan kawasan hutan. Di seluruh negeri, peringatan FORMA berbasis citra satelit menunjukkan peningkatan konsisten.
Pada tahun 2013, Papua Nugini mencatat hampir 2.200 peringatan—angka tertinggi sejak pencatatan berjalan pada tahun 2006. Para analis memperkirakan jumlah ini akan naik lebih dari 20% pada tahun 2014. Pulau New Britain di Papua Nugini menarik perhatian perusahaan agribisnis besar dan akan mengalami lonjakan peringatan 30% daripada tahun sebelumnya.
East New Britain
Koian menegaskan Provinsi East New Britain, mencakup separuh Pulau New Britain, menarik minat para pengembang. Jumlah peringatan FORMA di wilayah ini terus bertambah. Pada 2013, provinsi tersebut mencatat lebih dari 600 peringatan, meningkat 22% daripada 2012 dan melonjak hampir 140% daripada 2006.
Koian menegaskan situasi memburuk karena masyarakat lokal kehilangan hak tanah tanpa memahami alasan atau manfaat dijanjikan. Ia menambahkan pihak berwenang jarang melaksanakan prosedur semestinya, sementara pemilik tanah sering teperdaya menandatangani dokumen. Para pihak menjanjikan uang, rumah layak, infrastruktur, hingga kesempatan bepergian, tetapi hanya sedikit janji benar-benar terwujud.
Devlin Kuyek, peneliti GRAIN, menyampaikan komunitas ini mengelola tanah berbasis adat namun kini menghadapi ancaman dan sering terabaikan. Bersama timnya, Kuyek menyusun laporan yang mengulas dampak pertumbuhan industri kelapa sawit global terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat lokal.
Kuyek menyoroti sejumlah perusahaan internasional mengabaikan peraturan setempat, sementara pihak lain menilai keterlibatan masyarakat lokal penting. Simon Lord, direktur keberlanjutan New Britain Palm Oil, menyatakan hubungan tanah dan masyarakat di Papua Nugini sangat erat. Ia menegaskan perusahaan yang tidak menghormati hak adat serta penggunaan tanah masyarakat akan menghadapi kegagalan proyek.
New Britain Palm Oil menjadi salah satu pendiri Palm Oil Innovation Group (POIG), aliansi LSM dan produsen kelapa sawit. POIG berdiri pada 2013 dengan tujuan menerapkan standar lebih ketat dibanding indikator Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
Lord menekankan pentingnya komunikasi yang kuat antara perusahaan dan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa prinsip FPIC (Free, prior and informed consent) bukan sekadar proses satu kali, melainkan membutuhkan waktu dan kesabaran untuk dilaksanakan secara menyeluruh. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam standar RSPO dan bertujuan memastikan bahwa masyarakat benar-benar terlibat serta memahami dampak penggunaan lahannya untuk perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, hal ini hanya dapat tercapai melalui pendekatan langsung di tingkat desa, dengan melibatkan seluruh komunitas dan pihak perusahaan secara aktif.
Pelibatan Masyarakat
Pentingnya pelibatan masyarakat menjadi semakin krusial seiring dengan dorongan pemerintah Papua Nugini untuk membuka lahan demi kepentingan industri. Kuyek bersama timnya mencatat bahwa pemerintah menargetkan penurunan kepemilikan tanah adat dari 97% pada tahun 2009 menjadi 80% pada 2030, yang kini telah menyusut menjadi 85%. Kuyek juga menekankan bahwa fenomena serupa tidak hanya terjadi di Papua Nugini—negara-negara berkembang lainnya juga mengalami tekanan dari komunitas internasional untuk mengikuti langkah serupa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Rosa Koian menentang pendekatan ini, karena menurutnya upaya pengentasan kemiskinan tidak akan berhasil jika ribuan orang yang menggantungkan hidup pada lahan, hutan, sungai dan laut dipaksa melepaskan tanahnya. Ia menegaskan bahwa kehilangan akses terhadap sumber daya tersebut akan menghancurkan sistem ketahanan pangan masyarakat dan merusak tatanan hidupnya.
Terdapat indikasi bahwa sejumlah perusahaan mungkin memanfaatkan tingginya ketertarikan terhadap industri kelapa sawit sebagai kedok untuk mengakses cadangan kayu di Papua Nugini. Dalam sebuah studi tahun 2013 yang dilakukan oleh peneliti dari James Cook University di Australia, ditemukan bahwa dari 36 konsesi kelapa sawit yang diajukan, hanya lima yang kemungkinan benar-benar akan dikembangkan. Para peneliti berpendapat bahwa banyak perusahaan sebenarnya tidak berniat serius menanam kelapa sawit, melainkan menggunakan izin tersebut untuk menghindari regulasi ketat terkait kegiatan penebangan.
Menariknya, sejumlah warga Papua Nugini berhasil menggugat secara hukum beberapa perjanjian sewa lahan yang memberikan hak kepada perusahaan asing atas tanahnya. Dalam sebuah unggahan blog terbaru di Rainforest Action Network, seorang petani bernama Lester Seri mengungkapkan bahwa meskipun ia dan para tetangganya berhasil membatalkan kontrak sewa tersebut, perusahaan bernama Kuala Lumpur Kepong Berhard tampaknya enggan meninggalkan salah satu lokasi yang menjadi sengketa.
Provinsi Oro
Ia menyoroti bahwa perusahaan kelapa sawit asal Malaysia tersebut merupakan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), sementara hutan di Provinsi Oro tergolong kawasan dengan nilai konservasi tinggi. Oleh karena itu, menurutnya, “tidak ada alasan yang sah bagi perusahaan itu untuk tetap berada di wilayah tersebut—namun kenyataannya, masih tetap di sana.”
Koian menilai masih ada harapan berkat keberadaan sistem hukum yang berlaku di Papua Nugini, serta karena mayoritas penduduknya masih menguasai lahan tempatnya tinggal. Ia juga menyebut dukungan yang datang dari Gubernur Oro, Gary Juffa, sebagai hal yang menggembirakan. Menurut Koian, Provinsi Oro kini menjadi pusat perhatian bagi perusahaan lain yang tengah mencari peluang ekspansi.
Gubernur Juffa dikenal sebagai satu-satunya anggota parlemen yang secara terbuka menentang aktivitas perampasan lahan oleh perusahaan penebangan dan pengembang kelapa sawit di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa sebelum memperhatikan kepentingan pihak luar, para pejabat seharusnya lebih dulu menghormati dan mengutamakan rakyat Papua Nugini sendiri.