Komunitas Ahmadiyah masih menghadapi berbagai bentuk diskriminasi. Para tokoh agama menekankan perlunya strategi holistik dan mendalam untuk menghentikan penindasan terhadap kelompok ini.
Menurut Yendra Budiana, juru bicara JAI, marginalisasi dan pelabelan negatif terhadap Ahmadiyah secara luas telah berubah menjadi diskriminasi nyata.
Pihak berwenang memperlakukan kepercayaan kami sebagai tindakan kriminal dan menjadikannya alasan utama untuk menindas kami.
Para pengikut Ahmadiyah mengalami peningkatan tindakan permusuhan belakangan ini. Sebagian umat Sunni memandang Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang. Dalam beberapa minggu terakhir, sejumlah komunitas lokal di berbagai wilayah Jawa menjadi target serangan dan diskriminasi.
Penutupan masjid Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2015 memicu kontroversi luas. Peristiwa ini mengangkat isu anti-Ahmadiyah menjadi perhatian publik di tingkat nasional.
Febi Yonesta, Direktur LBH, menyatakan komunitas Ahmadiyah menghadapi tantangan besar menjalankan ajaran agama mereka. Mereka terus mengalami kekerasan dan tindakan intimidatif yang menghalangi kebebasan beribadah.
“Mereka menjadi sasaran perilaku intoleran dari kelompok masyarakat yang menolak keberadaannya.”
Beberapa tahun terakhir, penganiayaan terhadap komunitas Ahmadiyah meningkat. Kenaikan ini seiring lantangnya kelompok ekstremis seperti FPI dan FUI.
Pada 2014, Setara Institute mendokumentasikan 11 insiden kekerasan dan intoleransi terhadap komunitas Ahmadiyah.
Komnas HAM, dalam laporan triwulan April–Juni tahun ini, menyoroti isu kebebasan beragama. Sejumlah kasus diskriminasi menimpa komunitas Ahmadiyah, terutama di Bukit Duri dan Depok.
“Kekhawatiran memang beralasan karena persoalan ini masih belum menemukan solusi,” ujar Zuhairi Misrawi, Direktur Masyarakat Muslim Moderat.
“Dalam sejumlah kasus, pemerintah belum berhasil memberikan perlindungan serta dukungan yang cukup bagi komunitas Ahmadi dalam menjalankan haknya untuk beribadah.”
Arsip Keagamaan memperkirakan pengikut Ahmadiyah sekitar 400.000 orang. Beberapa komunitas telah berdiri sejak era 1920-an.
Yendra dari JAI mengungkap bahwa berbagai wilayah mengalami kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah, dengan Jawa Barat mencatat intensitas tertinggi.
Tempat Ibadah
Perselisihan dan insiden yang terjadi belakangan ini terutama berkaitan dengan akses terhadap tempat ibadah, karena anggota kelompok minoritas tersebut mengalami hambatan dalam menjalankan ibadah secara layak.
Febi mengatakan pada Rabu, aparat menyegel dan menutup masjid-masjid Ahmadiyah, bahkan menggunakan garis polisi dalam sejumlah kasus. “Selain itu, terdapat masjid yang mengalami kesulitan memperoleh izin lahan akibat adanya diskriminasi dari masyarakat sekitar.”
Menurut Yendra, para kepala daerah selama ini belum menunjukkan sikap yang objektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan komunitas Ahmadiyah, sehingga memicu perlakuan yang diskriminatif.
“Seluruh pejabat pemerintah seharusnya bersikap tegas sebagai pelayan publik dalam menyelesaikan konflik-konflik ini. Pejabat memastikan keyakinan pribadi tidak memengaruhi pelaksanaan tugas profesional,” kata Yendra.
Selain menghadapi penutupan tempat ibadah, anggota komunitas Ahmadiyah juga mengalami kesulitan besar dalam memperoleh akses terhadap layanan sosial yang penting.
JAI menyatakan bahwa umat Ahmadiyah di Kuningan, Jawa Barat, mengalami kesulitan dalam memperoleh surat izin pernikahan yang sah. Selain itu, aparat di Desa Manislor telah menghentikan proses penerbitan KTP bagi para pengikutnya.
Yendra menyampaikan bahwa umat Ahmadiyah kerap mengalami perlakuan diskriminatif di lingkungan kerja.
Yendra menyebut, lingkungan birokrasi kerap menghambat muslim Ahmadi meraih jabatan tinggi karena keyakinan mereka.
“Kami juga mencatat adanya tekanan yang cukup besar terhadap siswa dan tenaga pengajar Ahmadiyah di lingkungan sekolah.”
Zuhairi menegaskan, meski kesadaran atas diskriminasi terhadap Ahmadiyah meningkat, perlakuan di sini masih lebih baik daripada di banyak negara lain.
Zuhairi menegaskan bahwa kita harus menyadari kondisi komunitas Ahmadiyah di Indonesia relatif lebih baik daripada di sejumlah negara.
Pemerintah Pakistan menegakkan aturan yang melarang komunitas Ahmadiyah mengidentifikasi diri sebagai Muslim.
Sejak muncul di India Britania pada akhir abad ke-19, komunitas Ahmadiyah menghadapi beragam penganiayaan dan tantangan di berbagai negara akibat perbedaan ajaran dengan arus utama Islam.
Para pemimpin Ahmadiyah menekankan perlunya pendekatan yang menyeluruh dan mencakup berbagai aspek untuk mengatasi tindakan penganiayaan yang dialami.
Penegakan Hukum
“Langkah awal yang perlu diambil adalah penegakan hukum terhadap kelompok anarkis dan penyebar kebencian yang menggunakan agama sebagai pembenaran,” ujar Yendra. “Aparat kepolisian harus bertindak adil dan tegas dalam memberikan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa pengecualian.”
Zuhairi menyetujui pandangan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap kelompok ekstremis yang berpotensi membahayakan kaum minoritas.
“Kita harus meningkatkan upaya dalam memperkuat penegakan hukum yang efektif,” tambahnya.
Dorongan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan diskriminatif muncul setelah pernyataan kontroversial dari pihak kepolisian yang mengakui lemahnya perannya dalam menangani intoleransi beragama, yang disebabkan oleh minimnya insentif bagi pejabat untuk bertindak.
Ajun Komisaris Besar Polisi John Hendri mengungkapkan bahwa meskipun petugas kepolisian memiliki kewenangan untuk melaporkan insiden semacam ini guna ditindaklanjuti, sering kali enggan melakukannya karena tidak adanya insentif maupun jaminan keselamatan bagi dirinya sendiri.
Para pakar menilai bahwa perlindungan terhadap hak-hak komunitas Ahmadiyah juga membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berlaku.
Febi dari LBH menyatakan bahwa Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tahun 2008 yang mengatur status komunitas Ahmadiyah perlu dicabut.
“Kebijakan tersebut telah memberikan pembenaran terhadap perlakuan diskriminatif yang dialami komunitas Ahmadiyah,” tambahnya.
Meskipun Keputusan Bersama tahun 2008 mengakui hak umat Ahmadiyah untuk menjalankan kebebasan beragama, regulasi tersebut tetap memberlakukan pembatasan ketat terhadap penyebaran ajarannya.
Sejak saat itu, kelompok konservatif telah memanfaatkan klausul tersebut sebagai dasar untuk membenarkan serangan terhadap komunitas minoritas, dengan dalih yang meragukan terkait dugaan penyebaran ajaran agama.
“Kedua kebijakan tersebut telah menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat,” ujar Yendra.
Zuhairi menilai bahwa praktik pemerintah dalam memberikan pengakuan resmi hanya kepada agama-agama tertentu turut menjadi faktor utama terjadinya diskriminasi.
Zuhairi menyatakan bahwa meskipun dikenal sebagai negara yang majemuk, kenyataannya hanya enam agama yang diakui secara resmi, padahal terdapat berbagai macam agama dan kepercayaan lain yang dianut oleh masyarakat.
Korban Intoleransi
Serangan terhadap komunitas Ahmadiyah baru-baru ini memicu respons tegas dari Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang juga pernah menjadi korban intoleransi dan diskriminasi oleh kelompok ekstremis karena latar belakang agamanya sebagai seorang Kristen.
“Saya telah berdiskusi dengan para pemimpin daerah dan menyampaikan terkait peraturan yang berlaku di tingkat daerah,” ujar Ahok.
“Saya menyampaikan bahwa tempat ibadah yang telah berdiri selama bertahun-tahun sebaiknya tidak ditutup, selama keberadaannya tidak menimbulkan gangguan,” ujar Ahok.
Ahok semakin menunjukkan dukungannya terhadap komunitas Ahmadiyah dengan menjanjikan perlindungan baginya di Jakarta, khususnya bagi yang memilih beribadah di rumah pribadi daripada di masjid.
“Kami akan memberikan kelonggaran terhadap aturan zonasi agar rumah tersebut dapat difungsikan sebagai tempat ibadah,” ujar Ahok pekan lalu.
Menurut para analis, kekerasan yang menimpa komunitas Ahmadiyah memberikan dampak serius terhadap stabilitas masyarakat yang menjunjung nilai-nilai pluralisme dan multikulturalisme.
Yendra, juru bicara JAI, menyarankan agar pemerintah memfasilitasi dialog yang lebih konstruktif antara kelompok agama dan budaya.
Ia menambahkan bahwa dialog semacam ini memiliki peran penting dalam menjaga komitmen bangsa terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika, yang menekankan persatuan dalam keberagaman.
Sementara itu, Zuhairi mendorong agar masyarakat kembali menghidupkan semangat gotong royong, yang mencerminkan nilai-nilai tradisional tentang kerja sama dan kepentingan bersama.
“Perbedaan di antara kita tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling mengancam atau menyakiti. Dengan menjalin kerja sama, kita dapat membangun Indonesia yang kokoh dan bersatu.”
Zuhairi menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk turut berperan aktif dalam membangun semangat persaudaraan di tengah keberagaman keyakinan.