Satu Peta: Ambisi yang Tertantang

melaksanakan pemilihan umum langsung

Pada tahun 2014, pemerintah sukses melaksanakan pemilihan umum langsung untuk ketiga kalinya. Meskipun selisih suara sangat tipis dan Mahkamah Konstitusi harus menentukan hasil pemilihan presiden, pemerintah tetap melakukan perubahan kebijakan. Negara dapat menempuh arah baru di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Presiden pun berkomitmen untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi, dengan target lebih dari 7% pada tahun 2019.

Pemerintah mengusulkan pembangunan infrastruktur sebagai solusi karena infrastruktur menjadi fondasi utama yang mendukung aktivitas ekonomi. Untuk mewujudkan hal ini, pemerintah merencanakan alokasi anggaran Rp6.500 triliun selama lima tahun ke depan. Anggaran sekitar Rp1.300 triliun per tahun akan membiayai bandara, pelabuhan, jalan tol, kereta, dan pembangkit listrik.

Para ekonom memperkirakan pemerintahan baru hanya mampu membiayai sekitar 30% anggaran infrastruktur tahunan. Sejak 2014 pemerintah aktif mengajak investor asing melalui forum internasional. Contohnya KTT APEC di China, KTT ASEAN ke-25 di Myanmar, dan KTT G20 di Brisbane. Namun satu tantangan nyata yang menghambat pembangunan infrastruktur adalah ketersediaan lahan dan ruang.

Jangan memaknai masalah ketersediaan ruang atau lahan hanya sebagai keberadaan fisik tanah. Pandanglah isu ini lebih luas sebagai konflik lahan atau agraria yang telah menjadi persoalan kronis.

Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria, sepanjang 2013 tercatat 369 kasus konflik agraria. Kasus tersebut mencakup sekitar 1,28 juta hektare. Konflik-konflik tersebut tersebar di berbagai sektor, antara lain:

  • Sektor perkebunan, 180 konflik (48,78%)
  • Sektor infrastruktur, 105 konflik (28,46%)
  • Sektor pertambangan, 38 konflik (10,3%)
  • Sektor kehutanan, 31 konflik (8,4%)
  • Sektor pesisir/kelautan, sembilan konflik (2,44%)
  • Sektor lainnya, enam konflik (1,63%)

Secara rata-rata, lebih dari satu konflik agraria terjadi setiap harinya. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa tumpang tindih kepemilikan atau klaim atas lahan menyebabkan sebagian besar konflik. Sengketa ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perusahaan dan pemerintah, antar perusahaan, antara perusahaan dan individu, hingga antar individu. Sayangnya, persoalan ini telah berlangsung lama dan menjadi hambatan serius, khususnya bagi para investor asing.

Tumpang Tindih

Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan bahwa banyaknya lembaga pemerintah berwenang membuat peta memicu persoalan tumpang tindih lahan. Setiap lembaga membuat peta sektoral atau tematik sendiri, sehingga terjadi ketidaksesuaian data dan kebijakan. Sayangnya, tidak terdapat standar peta dasar yang seragam sebagai acuan dalam penyusunan peta-peta tersebut.

Situasi ini semakin rumit karena peta sektoral saling bertabrakan. Konflik terjadi akibat tidak adanya keseragaman penggunaan peta dasar sebagai acuan penyusunan.

Di bawah ini merupakan ilustrasi kasus terkait konflik akibat tumpang tindih kepemilikan lahan.

KASUS SENGKETA ANTARA ANTAM DAN DUTA INTI PERKASA MINERAL (DIPM) SERTA SRIWIJAYA TERJADI DI KABUPATEN KONAWE UTARA, SULAWESI TENGGARA. Keputusan Bupati Konawe Utara No. 153 Tahun 2011 menetapkan kembali Kuasa Pertambangan DIPM. Izin itu telah berakhir, dan wilayahnya bertumpang tindih dengan area pertambangan ANTAM. ANTAM, sebagai perusahaan milik negara, menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Dalam proses pembuktian, peta lampiran izin usaha kedua pihak tampak tidak menunjukkan tumpang tindih secara eksplisit.

Perbandingan langsung kedua peta menunjukkan sejumlah titik wilayah pertambangan yang saling beririsan.

Kemungkinan konflik lahan cukup besar karena Bupati Konawe Utara menggunakan lebih dari satu jenis peta sektoral atau peta dasar. Penggunaan peta berbeda oleh pihak berwenang meningkatkan risiko tumpang tindih izin usaha dan konsesi pertambangan. Perbedaan dalam penggunaan peta-peta tersebut membuka peluang terjadinya tumpang tindih wilayah antara area pertambangan milik Antam dan DIPM.

Risiko kerugian finansial yang mungkin negara tanggung memperumit konflik tumpang tindih antara wilayah pertambangan Antam dan DIPM.

Perhitungan cadangan nikel di empat blok konsesi terkait memperkirakan negara berpotensi rugi Rp42 triliun akibat kejadian ini.

KASUS SORIKMAS MINING DI MANDAILING NATAL, SUMATRA UTARA MENJADI SALAH SATU CONTOH KONFLIK ANTARA WILAYAH PERTAMBANGAN DAN KAWASAN KEHUTANAN. Perusahaan itu melakukan eksplorasi sejak 2008. Operasionalnya terhambat karena area pertambangan Sorikmas Mining bertumpang tindih dengan hutan lindung Taman Nasional Batang Gadis.

Tetap Berlangsung

Walaupun konflik terkait tumpang tindih wilayah pertambangan Sorikmas Mining belum menemukan penyelesaian, kegiatan eksplorasi dan penambangan tetap berlangsung hingga kini. Kondisi ini memicu aksi protes warga Desa Huta Godang Muda di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Warga berusaha menghentikan operasi pertambangan emas Sorikmas Mining.

Perbedaan peta tematik kemungkinan besar menyebabkan tumpang tindih antara wilayah pertambangan Sorikmas Mining dan hutan lindung Batang Gadis. Pemerintah daerah menerbitkan izin pertambangan menggunakan peta tematik sendiri. Kementerian Kehutanan menetapkan kawasan hutan berdasarkan peta tematik berbeda. Perbedaan acuan peta ini memicu kebingungan administratif dan konflik ruang. Selain itu, perbedaan acuan peta dasar yang kedua lembaga gunakan tersebut turut memperbesar potensi terjadinya tumpang tindih wilayah.

Contoh konflik agraria antara perusahaan dan komunitas terjadi antara Nusa Halmahera Mineral (NHM) dan masyarakat Kao Malifut. Inti masalah berkaitan dengan klaim hak ulayat Suku Pagu Kao di dalam area kontrak karya NHM.

Di awal kegiatan operasional, bentuk konflik yang muncul berkaitan dengan lahan milik masyarakat yang berada dalam area pertambangan NHM.

NHM tidak bersedia memberikan kompensasi menyeluruh kepada masyarakat. Perusahaan hanya mengganti kerugian tanaman di area eksplorasi. Kompensasi tidak mencakup hak atas tanah. Masyarakat Suku Pagu Kao menganggap tanah itu sebagai tanah adat peninggalan leluhur.

Konflik ini timbul akibat belum adanya integrasi antara peta tematik wilayah pertambangan dan peta wilayah adat atau suku. Ketidaksesuaian tersebut kerap menjadi faktor utama terjadinya sengketa antara perusahaan pertambangan dan komunitas masyarakat lokal.

Integrasi peta tematik dan peta wilayah adat ke dalam satu geoportal seharusnya menjadi solusi mengatasi masalah tersebut.

Perselisihan terkait tanah adat atau tanah milik suku sering muncul dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Tapanuli Selatan. Contoh kasus terjadi pada 2013 antara masyarakat Desa Sipirok, Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten setempat.

Ambil Alih

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mengambil alih lahan pertanian dan pemukiman warga Desa Janji Mauli. Pengambilalihan itu menyebabkan kerusakan pada lahan dan rumah warga setempat. Masyarakat menguasai tanah itu secara fisik sejak masa penjajahan Belanda. Mereka menganggap tanah itu sebagai warisan leluhur. Pemerintah mengambil alih lahan tanpa memberitahu warga terdampak terlebih dahulu. Pemerintah mengambil alih lahan untuk membangun kantor kabupaten di Desa Kilang Papan. Lokasinya di Dano Situmba, Kecamatan Sipirok. Pemerintah membiayai pembangunan itu melalui hibah. Hibah itu berdasarkan SK Kabupaten Tapanuli Selatan nomor 99-B/KPTS 2012 tanggal 1 Maret 2012.

Berdasarkan kajian para ahli, permasalahan ini muncul karena belum adanya integrasi antara peta-peta yang memuat informasi tentang tanah adat atau tanah milik suku dengan peta rencana tata ruang wilayah.

Pemerintah dapat mencegah masalah ini dengan mengintegrasikan peta rencana tata ruang dan peta persebaran tanah adat serta tanah suku.

Jika kondisi ini terus berlanjut, pencapaian target pertumbuhan ekonomi di atas 7% akan menjadi sangat sulit, bahkan mungkin tidak realistis. Investor baru kemungkinan besar akan menghadapi kendala serupa terkait lahan saat menanamkan modalnya, sehingga menimbulkan risiko nyata terhadap keberlanjutan investasinya.

Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, pemerintah yang baru memutuskan untuk menerapkan kebijakan penataan ulang lahan dan pemetaan melalui program Kebijakan Satu Peta (OMP).

OMP bukanlah gagasan yang sepenuhnya baru. Secara historis, konsep ini berawal ketika Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan menunjukkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua versi peta kehutanan—satu dari Kementerian Kehutanan dan satu lagi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Meskipun keduanya membahas topik yang sama, yaitu kehutanan, isi dan data dalam kedua peta tersebut ternyata berbeda.

Rapat kabinet pada 23 Desember 2010 membahas isu ini, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan harus ada satu peta dasar sebagai acuan bersama. Pemerintah kemudian mewujudkan kebijakan One Map Policy dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Referensi Instansi

Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial mengisyaratkan bahwa Peta Dasar adalah peta tunggal yang menjadi referensi seluruh instansi pemerintah saat menyusun peta sektoral masing-masing, meskipun Undang-Undang itu tidak mendefinisikannya secara eksplisit.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 memberi pemerintah kewenangan eksklusif merancang dan menyusun peta dasar nasional, dan Badan Informasi Geospasial (BIG) mengelola pelaksanaannya.

Peta dasar nasional merujuk pada peta yang menyajikan informasi umum mengenai permukaan suatu wilayah. Sementara itu, peta sektoral adalah peta yang menampilkan gambaran mengenai objek atau sektor tertentu, seperti peta yang berkaitan dengan kehutanan, pertambangan, kawasan konservasi dan lain-lain.

Di samping itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) memiliki tanggung jawab untuk menyatukan peta-peta sektoral yang berbagai instansi pemerintah buat, termasuk pemerintah daerah, agar menjadi satu kesatuan peta sektoral yang harmonis dan terkoordinasi.

Alasan Penerapan

Ada empat alasan penerapan OMP, yaitu:

  • Penggunaan satu peta dasar sebagai referensi berarti seluruh peta sektoral harus pemerintah susun berdasarkan peta dasar yang sama dan terintegrasi. Namun, tantangan yang pemerintah hadapi saat ini adalah banyak instansi pemerintah menyusun peta sektoral masing-masing dengan peta dasar yang berbeda-beda, sehingga tidak ada keseragaman. Akibatnya, ketika dua peta sektoral pemerintah bandingkan atau tumpangkan, bisa saja tampak tidak saling tumpang tindih, padahal sebenarnya wilayahnya mungkin beririsan. Ketidaksesuaian ini terjadi karena perbedaan peta dasar yang pemerintah gunakan dalam penyusunan masing-masing peta sektoral
  • Pemerintah perlu menetapkan satu standar sebagai acuan bagi seluruh instansi pemerintah saat menyusun peta sektoral. Setelah menyusun peta dasar terpadu, instansi harus membuat peta sektoral dengan metode dan standar seragam sesuai ketentuan Badan Informasi Geospasial (BIG)
  • Instansi terkait harus mengambil seluruh informasi dalam peta sektoral dari sumber data yang sama untuk mencegah duplikasi yang dapat menurunkan akurasi peta
  • Keberadaan satu geoportal peta menjadi penting. Badan Informasi Geospasial (BIG) mendefinisikan geoportal ini sebagai pusat informasi terpadu yang memuat peta sektoral berbagai instansi pemerintah dan dapat masyarakat akses melalui laman daring Tanah Air Indonesia. Dalam konteks kebutuhan investor, OMP berfungsi sangat krusial karena menyediakan data cepat dan tepat tentang luas lahan yang pemerintah rencanakan untuk investasi. Dengan demikian, investor memperoleh informasi ketersediaan lahan secara efisien dan tanpa biaya

Tidak Seragam

Akar permasalahan terjadinya tumpang tindih lahan adalah tidak seragamnya peta dasar nasional yang berbagai instansi pemerintah gunakan dalam menyusun peta sektoral. Adapun instansi-instansi pemerintah yang memiliki kewenangan tersebut antara lain sebagai berikut:

  • BPN berwenang menyusun dan menerbitkan peta sektoral untuk pendaftaran tanah sesuai PP 24/1997 Pasal 15
  • ESDM berwenang (Pasal 14 PP 22/2010) menyusun peta sektoral untuk perencanaan dan pengelolaan wilayah pertambangan, yang menjadi acuan utama pemberian izin usaha bagi perusahaan dan pertambangan rakyat
  • Kementerian LHK (eks Kemenhut) berwenang menyusun peta kehutanan untuk penetapan kawasan hutan sesuai PP 44/2004
  • KLHK berwenang menyusun dan menerbitkan peta lingkungan, termasuk peta kerentanan lingkungan hidup, sesuai UU 32/2009 Pasal 62
  • Kementerian Pekerjaan Umum (kini PUPR) berwenang menyusun peta sektoral lokasi proyek infrastruktur sesuai Permen PU 25/2014 Pasal 3
  • Kementan berwenang menyusun peta sektoral sebagai pedoman distribusi SDM pertanian sesuai Permen Pertanian 69/2014
  • KKP berwenang menyusun peta wilayah perikanan berisi koordinat dan karakteristik tiap wilayah sesuai Permen KP 18/2014
  • Kemenhub berwenang menyusun peta alur pelayaran sungai/danau (Permenhub 60/2010 Pasal 172) dan peta koridor penerbangan (Pasal 476). Meski jenis peta lain tak diatur eksplisit, praktiknya Kemenhub dan instansi lain juga menerbitkan peta sektoral; sebagian tanpa dasar hukum jelas, sehingga memperumit tata kelola

Dengan mempertimbangkan seluruh situasi yang ada serta melihat dorongan pemerintah belakangan ini untuk menarik investasi berskala besar, pelaksanaan penuh terhadap Undang-Undang OMP menjadi sangat krusial. Setelah diterapkan secara menyeluruh, diharapkan para investor tidak lagi mengalami kebingungan terkait penggunaan lahan.

OMP berpotensi menjadi solusi utama bagi pemerintah dan sektor swasta dalam menyelesaikan kerumitan serta konflik akibat tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

BIG telah merampungkan pembuatan peta dasar berskala besar (1:250.000.000), dan dalam waktu dekat berencana merilis peta dasar dengan skala yang lebih kecil guna menyajikan informasi secara lebih mendetail.

Revisi Peta

Saat ini, sejumlah instansi pemerintah seperti Kementerian Kehutanan, Pekerjaan Umum, Pertanian, Pertahanan, BPN, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, ESDM, Kesehatan, Komunikasi dan Informatika, Polri, BNN, BPS, KPU serta 14 dari 34 provinsi telah melakukan revisi terhadap peta sektoralnya dengan mengacu pada peta dasar yang disusun oleh BIG. Peta-peta hasil revisi tersebut juga telah tersedia dan dapat diakses melalui situs geoportal BIG di www.tanahair.indonesia.go.id.

Dikabarkan bahwa peta revisi tambahan akan segera diunggah ke situs web, seiring dengan rencana penerapan penuh OMP yang diproyeksikan berlangsung dalam dua tahun mendatang.

Meskipun telah terjadi kemajuan signifikan dalam pengembangan OMP, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar kebijakan ini benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pemangku kepentingan, antara lain:

  • Pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan UU 4/2011 yang mewajibkan koordinasi dengan BIG saat revisi/pembaruan peta sektoral. Pelaksanaan OMP masih bergantung pada inisiatif instansi/daerah, sehingga belum ada kepastian kapan OMP siap sepenuhnya
  • Ketiadaan peraturan pelaksana UU 4/2011 membuat pedoman revisi/pemutakhiran peta sektoral belum jelas, sehingga publikasi melalui Geoportal BIG terkendala standar dan tata cara
  • Pemerintah perlu menambah alokasi anggaran untuk menjamin pendanaan OMP, agar revisi/pembaruan peta sektoral tidak tertunda
  • Pemerintah perlu menambah SDM di BIG untuk mempercepat penyusunan peta dasar multi-skala. OMP hanyalah satu instrumen; konflik agraria juga dipicu ketiadaan hak kepemilikan, rendahnya literasi & informasi pertanahan, ketidaktahuan status sertifikat, serta kelalaian verifikasi petugas. Meski kompleks, OMP layak diapresiasi sebagai langkah konkret mengurai tumpang tindih lahan
Visited 15 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *