Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan operasi penenggelaman kapal asing terbesar dalam sejarah.
Menjelang HUT ke 70 kemerdekaan pada 17 Agustus, TNI AL merencanakan tindakan terhadap 70 kapal asing. Aparat berwenang sebelumnya menangkap kapal-kapal itu.
Laksamana Ade Supandi, Kepala Staf TNI AL, menyampaikan pengumuman itu pada 7 Agustus 2015. Pengumuman dia sampaikan tak lama setelah pelantikannya di Pangkalan TNI AL Pontianak.
Upaya pemerintah memberantas penangkapan ikan ilegal bukan hal mengejutkan bagi masyarakat. Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah tegas terhadap aktivitas itu di kawasan ini. Ia menekankan pemerintah menghadapi tantangan besar menjaga kelestarian ekosistem laut dan sumber daya maritim. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian tahunan yang melebihi 20 miliar dolar AS.
Melihat kondisi yang terjadi di wilayah ini, pemerintah telah menjalankan kebijakan penenggelaman kapal-kapal asing pelanggar dari negara tetangga secara masif selama beberapa tahun terakhir.
Pihak berwenang memperkirakan aksi ini merupakan operasi penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal asing terbesar selama pemerintahan Presiden Jokowi. Pada 20 Mei 2015, aparat menenggelamkan 41 kapal asing, termasuk satu kapal asal China.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanudin, mengungkapkan bahwa sejak awal bulan Agustus 2015, pihaknya telah menangani sedikitnya 92 kasus terkait pencurian ikan. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya dilakukan oleh kapal asing, melainkan juga melibatkan 41 kapal berbendera Indonesia, berdasarkan data dari pemerintah daerah.
Sebagian besar kapal penangkap ikan asing yang ditindak berasal dari Vietnam, dengan jumlah mencapai 33 kapal. Sementara itu, delapan kapal berbendera Filipina, lima kapal berasal dari Thailand, dan lima lainnya dari Malaysia.