Kesepakatan Indonesia-AS: Merugikan

Perjanjian Perdagangan Timbal Balik

Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Indonesia dan AS pada Februari 2026 memicu perdebatan luas. Perdebatan terjadi di kalangan pakar hukum, ekonom, dan pembuat kebijakan.

Hukum perjanjian internasional memuat dua prinsip yang sering bertentangan. Pacta sunt servanda menegaskan kewajiban mematuhi perjanjian. Rebus sic stantibus menyatakan perjanjian hanya mengikat selama kondisi yang melatarinya tetap sama. ART menjadi contoh nyata di mana kedua prinsip ini saling berbenturan.

Istilah “timbal balik” pada judul perjanjian bersifat diplomatis dan menutupi kenyataan. Frasa “Indonesia wajib” muncul lebih dari 200 kali dalam 45 halaman, sedangkan “Amerika Serikat wajib” hanya sembilan kali. Rasio 22 banding 1 ini menunjukkan ketidakseimbangan kekuasaan yang tertulis dalam kewajiban perjanjian.

Indonesia setuju menghapus tarif untuk 99% produk Amerika Serikat. Negara juga berkomitmen membeli energi, produk pertanian, dan pesawat komersial senilai $33–38 miliar. Indonesia melepaskan kontrol regulasi digital, termasuk penghapusan pajak perusahaan layanan digital AS. Negara juga menghapus bea masuk atas transmisi elektronik.

Amerika Serikat menetapkan tarif 19% untuk ekspor Indonesia. Tarif itu lebih tinggi dari standar 10–15% yang berlaku untuk negara lain. Keputusan itu mengikuti pembatalan sistem tarif IEEPA oleh Mahkamah Agung AS sehari kemudian. Setelah berbulan-bulan bernegosiasi, Indonesia akhirnya menerima kondisi yang lebih merugikan daripada jika tidak melakukan apa pun.

Perjanjian ART mengandung tiga titik lemah hukum. Masing‑masing cukup untuk menuntut negosiasi ulang, dan ketiganya bersama‑sama membentuk argumen kuat yang sulit diabaikan.

Ancaman Tarif

Amerika Serikat memaksa pembentukan ART dengan ancaman tarif 32% berdasarkan IEEPA, yang Mahkamah Agung AS nyatakan inkonstitusional pada 20 Februari 2026 (putusan 6–3). Tarif 32% itu menjadi syarat pokok yang menentukan keseluruhan perjanjian, sehingga klaim bahwa perjanjian tetap sah setelah hilangnya sumber tekanan utama tidak bertahan secara hukum. Pasal 62 Konvensi Wina 1969 memberi negara hak untuk mengakhiri atau menegosiasikan kembali perjanjian jika terjadi perubahan keadaan mendasar yang tidak negara perkirakan saat perjanjian mereka buat dan secara drastis mengubah kewajiban yang tersisa.

Kedua, perjanjian ini melanggar prinsip proporsionalitas. Dalam hukum perdagangan, proporsionalitas adalah standar hukum untuk menilai apakah suatu aturan melebihi kebutuhan. Panel WTO memakai uji kebutuhan berdasarkan Pasal XIV GATS untuk menilai apakah suatu aturan membatasi lebih dari yang negara perlukan untuk mencapai tujuan sah. Larangan total pajak digital tanpa pengecualian bagi negara berkembang bersifat tidak proporsional. Ketentuan ini menukar alat kebijakan jangka panjang dengan keuntungan akses pasar yang terdistribusi tidak merata. Perjanjian digital yang menghapus ruang regulasi bagi negara berkembang menciptakan pembatasan permanen yang menghambat pembuatan undang‑undang lintas sektor di masa depan. Indonesia menerima persyaratan ini apa adanya.

Ketiga, perjanjian ini memaksa perubahan besar pada tata hukum Indonesia. Seorang ekonom memperkirakan bahwa untuk sepenuhnya mematuhi ART, Indonesia harus menerbitkan 26 peraturan baru dan merevisi 91 peraturan yang sudah ada, sehingga total mencapai 117 instrumen hukum. Ini meliputi:

  • Enam undang‑undang baru dan 26 perubahan pada undang‑undang yang sudah berlaku
  • Empat peraturan pemerintah baru serta delapan revisi peraturan
  • 11 peraturan presiden baru serta enam amandemen
  • Lima peraturan menteri baru dan 45 perubahan pada peraturan menteri yang sudah ada
  • Tiga revisi pada peraturan Bank Indonesia dan tiga revisi pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Penyesuaian Administratif

Ini jauh melampaui sekadar penyesuaian administratif; ini merombak seluruh kerangka hukum Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan kewajiban dari satu perjanjian bilateral—perjanjian yang dasar hukumnya telah negara pihak yang menuntutnya batalkan.

Para ahli menemukan setidaknya delapan ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan UUD 1945, yang memengaruhi sedikitnya tujuh pasal konstitusional, termasuk Pasal 33 yang Mahkamah Konstitusi berulang kali menafsirkan sebagai mewajibkan pengawasan demokratis atas semua kontrak sumber daya alam.

Perpanjangan izin pertambangan Freeport McMoRan hingga 2061 dan kontrak ExxonMobil hingga 2055—yang diselipkan dalam klausul perjanjian perdagangan alih‑alih melalui prosedur konstitusional yang semestinya—merupakan transaksi komersial sekaligus pelanggaran terhadap ketentuan konstitusi.

Pemerintah belum menjelaskan mengapa tidak mengajukan permintaan negosiasi ulang secara resmi. Konvensi Wina menyediakan prosedur pemberitahuan formal yang membuka jalan bagi negosiasi ulang tanpa memicu konflik. Alasan geopolitik—bahwa menjaga dukungan AS lebih bernilai daripada konsesi yang diberikan—memang layak dipertimbangkan, tetapi ini tidak membenarkan mempertahankan perjanjian yang dasar hukumnya cacat, kewajibannya tidak seimbang, dipertanyakan secara konstitusional dan merugikan sistem legislatif Indonesia.

Diperlukan tiga langkah segera: DPR menunda (bukan menolak) ratifikasi sesuai Undang‑Undang Perjanjian Internasional sampai pembahasan publik atas 11 perjanjian bisnis terkait selesai; pemerintah mengajukan pemberitahuan Pasal 65 sebagai pernyataan hukum yang tegas, bukan tindakan permusuhan; dan Indonesia membangun posisi negosiasi bersama ASEAN dengan Vietnam, Malaysia dan Kamboja—yang menghadapi tekanan serupa—untuk menciptakan respons kolektif yang lebih kuat daripada negosiasi bilateral terpisah.

Mempertahankan Keputusan

Dalam ekonomi perilaku, fenomena ini disebut sunk cost fallacy—kecenderungan mempertahankan keputusan buruk karena sudah ada investasi sebelumnya. Perjanjian ART antara Indonesia dan AS menjadi contoh nyata ketika kenyamanan diplomatik menggantikan pertimbangan hukum, dan kepentingan geopolitik jangka pendek diprioritaskan di atas kemandirian ekonomi jangka panjang.

Indonesia menandatangani perjanjian yang sebenarnya tak perlu, menyetujui ketentuan yang tak wajib diterima, dan menerima tarif yang bisa diperoleh tanpa mengorbankan apa pun. Hukum internasional menyediakan mekanisme yang sah dan tepat secara teknis untuk memperbaiki hal ini. Yang menjadi persoalan sekarang bukan lagi apakah jalur ini ada, melainkan apakah ada kemauan politik untuk menempuhnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *