Kebijakan Valas BI Berisiko Menghambat Bisnis Internasional
Langkah ini bertujuan menstabilkan nilai tukar rupiah. BI merevisi batas maksimal pembelian valuta asing lewat transaksi spot tanpa tujuan ekonomi jelas. Bank Indonesia mengambil langkah ini karena permintaan valas yang tidak terkait aktivitas ekonomi riil masih tinggi. Sebelumnya, BI menetapkan batas itu sebesar $25.000 per bulan untuk setiap nasabah.