Perusahaan Sawit Bayar 366 M, Kejahatan Lingkungan Terbongkar
Mahkamah Agung menolak banding PT Kallista Alam. Putusan memerintahkan perusahaan membayar denda dan ganti rugi. Jumlahnya Rp366 miliar. Sanksi terkait penebangan dan pembakaran hutan di rawa gambut Tripa.