Pemerintah akan mengevakuasi kapal terdampar berisi puluhan migran asal Sri Lanka ke perairan internasional. Kapal tersebut mengalami kerusakan saat dalam perjalanan ke Australia di perairan Aceh minggu lalu.
Aceh tidak memberi izin bagi kelompok migran berjumlah lebih dari 40 orang untuk turun. Kapolda Husein Hamidi mengatakan polisi telah mengisi kapal dengan logistik. Mereka akan menarik kapal itu ke laut saat pasang pada Jumat.
Sabtu lalu sebuah kapal berbendera India kandas di perairan dangkal. Pihak berwenang meyakini migran di kapal itu berasal dari minoritas Tamil Sri Lanka. Mereka berlayar sekitar sebulan dan menuju Pulau Christmas, wilayah Australia.
Jusuf Kalla menginstruksikan otoritas setempat mengizinkan pendaratan migran. Namun provinsi menolak mematuhi instruksi tersebut. Beberapa perempuan mencoba turun dari kapal di perairan dekat Lhoknga pada Kamis, lalu polisi menembakkan tembakan peringatan. Warga setempat marah.
Frans Delian mengatakan pemerintah Aceh melarang mereka mendarat karena Indonesia bukan tujuan akhir dan kondisi mereka sehat. “Kami menyarankan agar mereka tidak melanjutkan perjalanan ke Australia dan kembali ke negara asal.”
Kekhawatiran Terkait Hak Asasi Manusia
Kelompok hak asasi manusia mendesak pejabat setempat agar mengizinkan para migran—termasuk sembilan anak dan seorang wanita hamil—turun ke darat. Tim Organisasi Internasional untuk Migrasi, yang membawa penerjemah dan petugas medis, sudah berada di lokasi namun dilarang mengakses kapal tersebut.
Setelah mendapat tekanan internasional, tahun lalu pihak berwenang setuju membantu ratusan muslim Rohingya yang mendarat di Aceh—sebuah provinsi yang sangat religius—setelah melarikan diri dari Myanmar dengan perahu. Namun Frans, juru bicara pemerintah Aceh, menegaskan bahwa kondisi migran asal Sri Lanka berbeda dengan para Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan pemerintah dipuji karena membantu pengungsi Rohingya di Aceh, dan ia menyesalkan keputusan pemerintah pusat serta pemerintah daerah Aceh yang menolak memberikan bantuan kepada pengungsi Tamil yang datang dengan perahu.