Indonesia Tolak Turunkan Pencari Suaka Tamil, Perburuk Krisis

Amnesty International mendesak pemerintah

Amnesty International hari ini mendesak pemerintah mengizinkan puluhan pencari suaka Tamil Sri Lanka turun dari kapal. Kelompok itu termasuk seorang wanita hamil dan sembilan anak yang tiba di Pantai Lhoknga, Aceh, untuk bertemu UNHCR.

Josef Benedict mengatakan orang‑orang itu telah menempuh perjalanan panjang dan sulit. Pihak berwenang harus mengizinkan mereka turun dan bertemu pejabat UNHCR setelah tiba di daratan Aceh.

Organisasi ini khawatir otoritas bisa mendorong kapal yang membawa 44 orang kembali ke perairan internasional.

Nelayan Aceh menemukan perahu itu di lepas pantai Provinsi Aceh pada 11 Juni dan melaporkannya ke angkatan laut. Angkatan laut menolak mengizinkan perahu berlabuh dan penumpang mengajukan suaka karena tidak memiliki dokumen.

Ancaman pemaksaan kembali ke perairan internasional membuat mereka tetap berada di atas kapal di sepanjang Pantai Lhoknga. Pihak berwenang juga belum mengizinkan pejabat UNHCR mewawancarainya untuk memverifikasi klaim dan identitas.

Tidak Membawa Dokumen

Josef Benedict mengatakan pengungsi dan pencari suaka sering tidak membawa dokumen karena dokumen sulit mereka peroleh atau hilang. Pihak berwenang harus segera memberi UNHCR akses untuk mendaftarkan mereka, karena ketiadaan dokumen tidak menghapus hak mereka mengajukan suaka.

Kapal ini memulai perjalanan berbahaya dari India setelah penumpangnya melarikan diri dari Sri Lanka, tempat minoritas Tamil pernah mengalami penganiayaan. Meski ada perbaikan belakangan, kekhawatiran tentang praktik diskriminatif aparat penegak hukum terhadap warga Tamil masih tetap ada.

Kelompok ini berangkat dari India, lebih dari 1.700 km jauhnya, dengan perahu berbendera India dan menempuh perjalanan 20 hari menuju Australia; saat mendekati pantai Aceh, cuaca buruk memaksa perahu mereka kandas di perairan Lhoknga.

Pada April, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mencatat serangkaian penangkapan warga Tamil di Sri Lanka berdasarkan Undang‑Undang Pencegahan Terorisme; dalam beberapa kasus penangkapan ini gagal memenuhi standar minimum proses hukum menurut pedoman Komisi HAM Nasional Sri Lanka, dan warga Tamil tetap khawatir tentang apa yang mereka sebut budaya pengawasan yang terus berlangsung di wilayah utara dan timur.

Josef Benedict mendesak pemerintah menerapkan pendekatan yang konsisten dalam kasus ini, mencatat bahwa tahun lalu pemerintah dipuji karena memberikan bantuan penting kepada pengungsi dan migran saat krisis perahu di Laut Andaman, dan menegaskan bahwa akan sangat tidak adil jika hak orang yang mencari perlindungan internasional untuk mengajukan suaka diabaikan.

Konstitusi mengakui hak untuk mengajukan suaka, dan sejak 2011 pemerintah menyusun Peraturan Presiden tentang pencari suaka dan pengungsi; menurut LSM, rancangan ini memuat banyak langkah positif namun belum disahkan.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *