Penggusuran Paksa Jadi Beban Politik Ahok

Enam minggu berlalu sejak warga terakhir korban penggusuran Bukit Duri menempati hunian baru di Jakarta. Suasana di tempat itu terasa hangat, meski luka akibat penggusuran masih tersisa. Beberapa penghuni tampak bercanda satu sama lain di sebuah warung makan yang berada di area parkir. Pemilik warung, yang juga merupakan mantan warga Bukit Duri, sempat pulang ke kampung halamannya di Bogor setelah penggusuran terjadi. Namun, ia kembali ke Jakarta setelah seorang tetangga memberi tahu tentang tempat tinggal baru dan kesempatan untuk memperoleh penghasilan. “Saya tinggal di Bukit Duri lebih dari 20 tahun. Ketika kembali ke Bogor, saya hampir tidak mengenal siapa pun lagi,” ujarnya. “Saya merasa sendiri dan hanya bisa merenung tanpa teman bicara. Di sini, saya kembali bersama teman-teman; hidup saya terasa berarti lagi.”

Sebanyak 20 keluarga korban penggusuran, yang terdiri atas 96 laki-laki, perempuan dan anak-anak, kini menempati bangunan dua lantai seluas 800 meter persegi di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Lokasi hunian baru tersebut berjarak sekitar satu kilometer dari tempat tinggalnya sebelumnya di Bukit Duri. Sebagai bagian dari program pengendalian banjir, pemerintah meratakan kawasan permukiman padat di bantaran sungai ini pada Oktober lalu. Dalam proses penggusuran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan buldoser dengan pengawalan aparat kepolisian dan tentara untuk memindahkan ratusan keluarga dari wilayah ini.

Bukit Duri

Bukit Duri berada di tepi Sungai Ciliwung, salah satu sungai yang tengah menjadi sasaran program normalisasi pemerintah. Sungai ini mengalir melintasi Jakarta dan kondisinya telah lama tercemar oleh limbah industri, sampah rumah tangga serta lemahnya perawatan dari pemerintah kota. Pemerintah mulai membenahi sungai-sungai dan sejumlah kawasan di ibu kota dalam beberapa tahun terakhir, terutama sejak Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai gubernur petahana DKI Jakarta. Langkah tersebut sejalan dengan janji pemerintahannya untuk memberantas korupsi, mengurangi kemacetan parah, dan menangani banjir. Sungai Ciliwung sendiri kerap meluap, sementara permukiman padat di sepanjang bantarannya sering terdampak banjir. Ahok menilai bahwa membiarkan warga tetap tinggal dalam kondisi semacam ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab. Warga Bukit Duri menentang rencana penggusuran tersebut. Sebagian warga melakukan perlawanan secara keras, sementara sebagian lainnya memilih menempuh jalur hukum. Kawasan Bukit Duri sendiri telah berdiri sejak 1920. Banyak keluarga telah menetap di wilayah ini selama beberapa generasi.

Heri, warga berusia 57 tahun yang terdampak penggusuran, lahir dan besar di Bukit Duri. Kakeknya telah menetap di kawasan ini sejak masa kolonial Belanda. Ia menyambut positif putusan pengadilan bulan lalu yang menyatakan bahwa penggusuran tersebut tidak sah. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memerintahkan pemerintah kota untuk membatalkan surat pemberitahuan penggusuran. Namun, pemerintahan Ahok mengajukan banding atas keputusan tersebut. Seperti warga lainnya, Heri mengkhawatirkan kemungkinan pengadilan tingkat berikutnya membatalkan putusan ini.

Class Action

Heri menggantungkan harapan pada gugatan class action yang warga korban penggusuran ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setiap keluarga yang ikut dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan atas tanah di kawasan yang pemerintah telah kosongkan. Dokumen yang mereka miliki berbeda-beda, mulai dari sertifikat tanah, surat penunjukan lahan, perjanjian jual beli, izin penggunaan bangunan hingga surat pernyataan kepemilikan. Heri tidak pernah absen mengikuti setiap persidangan. Dengan bantuan Vera Soemarwi, pengacara sekaligus warga Bukit Duri, para pemilik tanah menuntut ganti rugi penuh dan kompensasi atas kerugian yang mereka alami. “Apa pun yang terjadi,” kata Heri, “kami akan mengajukan banding terhadap putusan yang tidak adil dan terus memperjuangkan keadilan.”

Warga pada umumnya mengeluhkan metode yang pemerintah kota gunakan dalam menjalankan penggusuran. Pemerintah mempercepat pelaksanaan dengan merujuk pada aturan tentang ketertiban umum. Di sisi lain, muncul sejumlah pemberitaan yang menuduh warga permukiman kumuh Bukit Duri sebagai penduduk ilegal di ibu kota. Perasaan tidak adil semakin menguat setelah gubernur menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan penggusuran, melainkan relokasi. Pada dasarnya, pemerintah kota telah menyediakan beberapa rumah susun berbiaya terjangkau dengan desain modern di kawasan lain di Jakarta. Selain itu, pemerintah kota juga menawarkan fasilitas tempat tinggal gratis selama tiga bulan kepada warga Bukit Duri. Namun, untuk mengakses fasilitas tersebut, warga harus menunjukkan bukti pendapatan bulanan dan surat keterangan kerja, membuka rekening di Bank DKI milik pemerintah kota, serta menyetor uang setara biaya sewa selama tiga bulan. Banyak warga sulit memenuhi persyaratan ini karena sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup pada pekerjaan di sektor informal.

Biaya Berlipat

Heri menjelaskan bahwa biaya tinggal di apartemen mencapai dua kali lipat dari biaya sewa kamar pribadi yang saat ini mereka tempati. Selain biaya sewa pokok sebesar Rp350.000, penghuni juga harus membayar biaya tambahan seperti air, listrik, pemeliharaan dan keamanan, sehingga total pengeluaran paling sedikit mencapai Rp800.000 per bulan. Sebagai perbandingan, biaya tempat tinggal di Kampung Melayu hanya sebesar Rp430.000 per keluarga.

Selain itu, pengelola apartemen mewajibkan warga yang memperoleh unit untuk menandatangani perjanjian pelepasan hak atas segala bentuk kompensasi. Heri dan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan kelompok (class action) menilai ketentuan tersebut tidak dapat mereka terima. Sebagian warga memang menerima relokasi, menyetujui kesepakatan itu, dan tidak lagi berniat kembali ke Bukit Duri. Namun, sebagian warga lain yang telah menandatangani perjanjian justru menyesali keputusan mereka. Pengalaman sebelumnya juga memperkuat kekhawatiran ini karena pemerintah pernah menyediakan sejumlah hunian vertikal bagi warga terdampak penggusuran pada 2003–2004. Kini, hunian-hunian tersebut terbengkalai dan berubah menjadi kawasan kumuh baru yang padat serta tidak tertata.

Pembohongan Warga

Hal lain yang menjadi persoalan besar adalah munculnya perasaan bahwa warga telah dibohongi dan diabaikan. Pada 2003, arsitek Marcello Sidharta, yang saat itu masih berstatus mahasiswa Universitas Tarumanegara, menyusun maket atau rancangan awal hunian ramah sungai sebagai bagian dari studinya. Rancangan tersebut kemudian dipresentasikan oleh Sandyawan Sumardi, Direktur Ciliwung Merdeka, sebuah LSM yang telah mendampingi kawasan ini selama lebih dari dua dekade, kepada pejabat pemerintah kota dengan harapan memperoleh dukungan untuk merealisasikannya. Namun, usulan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2012, Sandyawan bersama warga Bukit Duri kembali membawa gagasan hunian yang lebih ramah lingkungan dan memperhatikan kehidupan komunitas. Dengan pendampingan akademisi dan praktisi dari Forum Kampung Kota Jakarta, rancangan ini disampaikan kepada Joko Widodo, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, bersama Ahok sebagai wakilnya.

Konsep tersebut berangkat dari tradisi lokal, daya tahan warga serta pengalaman mereka dalam hidup berdampingan dengan sungai. Meski gagasan ini mendapat sambutan baik dan persetujuan dari kedua pemimpin tersebut, pemerintah kota pada akhirnya tidak pernah merealisasikannya. Di kota metropolitan yang terus berkembang pesat seperti Jakarta, penggusuran menjadi persoalan yang berulang dari waktu ke waktu. Berbagai dokumen yang mencatat masalah serta dampak dari penggusuran sebelumnya juga relatif mudah ditemukan. Salah satunya adalah laporan Human Rights Watch tahun 2004 mengenai penggusuran di Teluk Gong, Jakarta Utara, yang bersama laporan dari sejumlah negara lain disampaikan kepada Program Permukiman Manusia PBB atau UN-Habitat. Laporan-laporan tersebut kemudian turut mendorong penyesuaian dalam pedoman perencanaan perkotaan lembaga tersebut. Dalam kerangka Agenda PBB 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan, UN-Habitat menyerukan pentingnya tata kelola kota yang kuat, perencanaan penggunaan lahan yang terarah, kerja sama lintas wilayah serta pelibatan warga secara inklusif dalam pembangunan infrastruktur.

Perubahan Iklim

Upaya tersebut perlu didukung oleh pembiayaan yang efisien agar kota mampu merespons tantangan perubahan iklim. Senada dengan itu, World Cities Report 2016 menekankan bahwa pembangunan kota harus didasarkan pada partisipasi, kolaborasi, inklusivitas dan penghormatan terhadap hak-hak kelompok minoritas maupun masyarakat rentan. Ketika warga bersama kelompok warga tergusur Bukit Duri mulai mengembangkan rencana tabungan berbasis komunitas untuk memperoleh kepemilikan lahan, Sandyawan merasa jenuh menghadapi pertanyaan mengenai alasan mengapa rancangan-rancangan progresif tersebut tidak diwujudkan secara mandiri sejak awal. Ia menegaskan bahwa keterbatasan dana menjadi kendala utama. Menurutnya, mereka hanyalah komunitas kecil dengan kondisi ekonomi terbatas. Meski demikian, mereka memiliki pengetahuan, kemampuan dan tekad untuk maju, tetapi tetap membutuhkan dukungan serta fasilitasi dari pemerintah. Menjelang pemilihan gubernur Jakarta pada hari Rabu, isu penggusuran menjadi salah satu tema politik yang paling menonjol.

Para kandidat memanfaatkannya untuk menarik dukungan publik. Dua penantang Ahok menjanjikan penghentian penggusuran, sementara Ahok sebagai petahana tetap berpendapat bahwa langkah tersebut tidak bisa sepenuhnya dihindari dalam kota yang terus berkembang. Pandangan ini mungkin tidak sepenuhnya keliru. Di mata banyak warga Jakarta, Ahok tetap dipandang sebagai sosok yang berani membawa perubahan. Perbaikan birokrasi dan berkurangnya banjir menjadi capaian yang dirasakan oleh banyak pihak. Ia juga pernah menunjukkan kemampuannya untuk belajar dari berbagai persoalan sensitif. Namun, pertanyaan pentingnya adalah apakah ia akan belajar melibatkan warga secara lebih inklusif dalam proses pembangunan, atau tetap mengandalkan pendekatan keras seperti penggusuran. Jawaban atas hal ini masih menunggu waktu, seiring kursi gubernur Jakarta kini menjadi rebutan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *