5 Masalah Utama Pilkada Indonesia

Tanggal 15 Februari 2017 menjadi hari penting bagi para pemilih di Indonesia yang berada di tujuh provinsi, 76 kabupaten dan 18 kota. Mereka akan menentukan pilihan untuk gubernur, bupati dan wali kota di wilayah masing-masing. Sekilas, pemilihan ini mungkin tampak seperti pemilu biasa, apalagi pemilihan umum berlangsung hampir setiap hari di berbagai negara. Namun, ada lima hal yang membuatnya memiliki keistimewaan tersendiri.

Lebih dari 700 Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia

Dalam kurun waktu 2005 hingga 2015, Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 700 pemilihan kepala daerah atau pilkada. Pelaksanaan pilkada tersebut mengikuti jadwal berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang berbeda-beda di tiap daerah. Artinya, rata-rata terdapat sekitar 10 pilkada yang berlangsung setiap bulan di berbagai wilayah Indonesia. Setelah hampir 10 tahun menghadapi berbagai persoalan, seperti kenaikan biaya pemilihan, rumitnya proses pengawasan, maraknya praktik politik uang, serta turunnya partisipasi pemilih, para pembuat kebijakan memutuskan untuk menyelenggarakan pilkada secara serentak. Namun, karena masa jabatan kepala daerah di setiap wilayah berakhir pada waktu yang berbeda dalam periode lima tahun, pemerintah menerapkan langkah bertahap. Pemerintah mengelompokkan pelaksanaan pilkada berdasarkan jadwal berakhirnya masa jabatan masing-masing kepala daerah. Melalui mekanisme tersebut, Indonesia menjadwalkan pilkada serentak secara penuh untuk pertama kalinya pada tahun 2024.

Media Nasional Terpaku Hanya pada Satu Pemilihan Kepala Daerah

Pemberitaan media nasional lebih banyak menyoroti pemilihan gubernur di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jika masyarakat mengikuti perkembangan politik harian melalui media nasional yang berpusat di Jakarta, khususnya televisi, mereka akan melihat bahwa media hampir sepenuhnya menyoroti dinamika politik di ibu kota. Akibatnya, media tidak banyak memberitakan 100 pemilihan kepala daerah lainnya, sehingga banyak masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki hak pilih dalam Pilgub Jakarta, kurang mengetahui perkembangan pilkada di daerah lain. Media nasional mendominasi pemberitaan Pilgub Jakarta karena banyak pihak menilai pemilihan tersebut memiliki nilai strategis sebagai ajang pembuktian bagi tokoh politik yang berpotensi maju dalam Pemilihan Presiden 2019. Meskipun banyak orang menganggap kondisi ini sebagai hal yang lazim dalam politik Indonesia, situasi tersebut tetap memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana politik lokal berperan penting dalam negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi.

Skalanya Tidak Kecil

Pemilihan Presiden Prancis yang berlangsung pada April ini telah menyedot perhatian dunia internasional dan memperoleh liputan luas dari berbagai media. Namun, meskipun hanya 101 dari lebih dari 700 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara esok hari, jumlah pemilih terdaftar dalam pilkada tersebut mencapai 41 juta orang. Angka ini hanya sedikit berada di bawah jumlah pemilih terdaftar di negara Eropa tersebut. Karena itu, kita tidak dapat menganggap pemilihan kepala daerah ini sebagai agenda politik kecil.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menangani proses tersebut dengan sangat serius. Jumlah pemilih yang besar dan luasnya wilayah yang terlibat menunjukkan skala penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Penyelenggara pemilu juga patut menerima apresiasi karena telah berupaya mendata pemilih penyandang disabilitas dengan lebih baik. Meski demikian, penyelenggara pemilu masih perlu melakukan banyak perbaikan, sebab mereka baru mencatat 50.097 orang atau sekitar 0,12% sebagai pemilih penyandang disabilitas. Padahal, meskipun belum ada angka pasti, sejumlah perkiraan menyebutkan bahwa penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 10 hingga 20% dari total penduduk.

Terdapat Pemilihan dengan Pasangan Calon Tunggal

Terdapat berbagai persyaratan yang cukup kompleks bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai kandidat independen di Indonesia. Di sisi lain, partai politik juga tidak selalu mudah dalam mengusung pasangan calon. Kondisi tersebut membuka kemungkinan terjadinya pemilihan dengan hanya satu pasangan calon, terutama pada tingkat kabupaten dan kota. Untuk menghadapi situasi tersebut, peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur mekanisme pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal. Dalam pemilihan semacam ini, pemilih dapat memilih pasangan calon yang tersedia atau memilih kolom kosong yang berada di sebelahnya.

Agar dapat memenangkan pemilihan, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50% suara sah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilihan harus diulang pada tahun berikutnya. Pada pilkada tahun 2015, terdapat tiga daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan calon tunggal. Namun, pada pemungutan suara 15 Februari mendatang, jumlah tersebut meningkat menjadi sembilan daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan penting: apakah pembuat undang-undang perlu mempermudah persyaratan bagi kandidat independen untuk maju dalam pemilihan?

Ini adalah Ujian bagi Perilaku Pemilih

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi salah satu sosok yang paling disorot dalam Pemilihan Gubernur Jakarta karena kontroversi yang menyertainya. Namanya mulai dikenal luas setelah mendampingi Joko Widodo dalam Pilgub Jakarta 2012, meski pasangan tersebut awalnya tidak banyak diunggulkan. Setelah Jokowi memenangkan Pilpres 2014, Ahok kemudian menggantikannya sebagai Gubernur Jakarta. Sejumlah warga menilai Jakarta mengalami berbagai perubahan sejak 2012. Kinerja aparatur pemerintah dianggap semakin efektif, sementara pengelolaan anggaran publik dinilai lebih terbuka. Namun, Ahok juga menghadapi persoalan sebagai minoritas ganda, yakni beragama Kristen dan memiliki latar belakang etnis China di Indonesia yang mayoritas berpenduduk muslim dan memiliki identitas etnis yang beragam.

Kondisi tersebut membuat sebagian kelompok konservatif memandang Ahok dengan penuh keberatan. Pada Oktober sebelumnya, ia dituduh melakukan penistaan terhadap Islam dan Al-Quran. Kasus tersebut kemudian masuk ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, sehingga kontroversi seputar dirinya semakin memperuncing persaingan dalam pemilihan gubernur. Bagi pemilih yang mempertimbangkan kinerja, berbagai pencapaian Ahok selama menjabat tentu menjadi faktor penting. Sebaliknya, pemilih yang lebih mengutamakan sentimen emosional mungkin akan sulit mengabaikan tuduhan penistaan agama tersebut. Pada akhirnya, hasil pemilihan akan menunjukkan kelompok pemilih mana yang paling menentukan arah politik Jakarta.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *