Presiden Joko Widodo telah menyerahkan hak pengelolaan hutan adat kepada sembilan komunitas masyarakat adat. Langkah ini mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung selama puluhan tahun sekaligus membuka babak baru dalam kepastian hak atas tanah. World Agroforestry Centre dan Global Affairs Canada turut mendukung salah satu komunitas dalam memperoleh kembali kendali atas hutannya. Indonesia memiliki sejarah panjang sengketa penguasaan hutan tropis yang luas dan tersebar di ribuan pulau. Klaim negara atas seluruh hutan berakar dari kebijakan pada masa kolonial Belanda. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan sering menolak klaim tersebut. Mereka telah mengelola hutan secara lestari selama berabad-abad.
Penyerahan resmi hak kepemilikan oleh Presiden Jokowi menjadi langkah simbolis yang penting dalam perjuangan panjang masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan. Sebelumnya, pemerintah nasionalis setelah kemerdekaan pada 1945 sempat memperdebatkan hak adat mereka. Padahal, konstitusi awal Indonesia telah menjamin hak tersebut. Ribuan kelompok etnis beragam telah lama menghuni kepulauan yang kini bernama Indonesia. Setiap kelompok memiliki bahasa, tradisi, dan identitasnya masing-masing. Dalam pidato pembukaan Deklarasi Pengakuan Hutan Adat di Istana Kepresidenan, Jokowi menegaskan makna luas pengakuan hutan adat. Pihak penyelenggara melaksanakan acara tersebut pada 30 Desember 2016. Pengakuan ini tidak hanya terkait hak masyarakat dalam UUD 1945. Pengakuan tersebut juga mencerminkan penghormatan terhadap nilai asli Indonesia dan jati diri bangsa.
Perhatian Khusus
Sejumlah tokoh nasional dan internasional menghadiri acara tersebut, termasuk perwakilan dari sembilan masyarakat adat yang memperoleh pengakuan hak adat. Pemimpin masyarakat Kajang dari Sulawesi Selatan, Andi Buyung Saputra, menjadi salah satu perwakilan yang hadir. Abdullah Mojaddedi mewakili pemerintah Kanada dan hadir sebagai tamu istimewa. Ia hadir bersama James M. Roshetko, ilmuwan senior agroforestri dari World Agroforestry Centre sekaligus pemimpin proyek AgFor di Sulawesi. AgFor mendukung masyarakat Kajang dalam memperjuangkan pengakuan hukum atas pengelolaan hutan adat mereka. Proyek AgFor tersebut mendapat dukungan dari pemerintah Kanada.
Dari sembilan komunitas penerima pengakuan, masyarakat Kajang mendapat perhatian khusus dari Jokowi. Jokowi menyebut mereka sebagai contoh nasional yang layak komunitas lain tiru. Mereka menempuh perjalanan panjang dan penuh tantangan untuk memperoleh pengakuan hukum. Dalam proses itu, mereka menghadapi konflik dengan pemerintah di berbagai tingkat serta pihak swasta terkait kendali kawasan hutan. Masalah bermula ketika pemerintah pusat mengubah status hutan Kajang. Pemerintah tidak lagi mengakui hutan itu sebagai hutan adat, tetapi menetapkannya sebagai hutan produksi terbatas. Akibatnya, pemerintah mengambil alih pengelolaan hutan untuk berbagai kepentingan. Pemerintah juga menyerahkan sebagian lahan kepada sektor swasta untuk pengembangan perkebunan karet.
Koordinasi Kuat
Roshetko menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang kuat antara organisasi mitra AgFor, masyarakat Kajang dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut berperan penting dalam penyusunan Peraturan Daerah Bulukumba tentang Pengukuhan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Peraturan ini menjadi dasar bagi capaian penting yang ada saat ini. Capaian tersebut mencakup pengakuan pengelolaan hutan oleh masyarakat adat. Selain itu, peraturan ini mendukung penerbitan keputusan presiden dan penyerahan hak kepemilikan. Andi Adriardi adalah anggota Balang, LSM mitra AgFor yang mendampingi masyarakat Kajang memperoleh hak kepemilikan. Ia menyatakan pemerintah pusat menilai kasus hutan adat Kajang sebagai contoh pembelajaran yang sangat baik. Menurut Andi, masyarakat Kajang mengelola hutan tersebut dengan baik. Mereka telah menyusun aturan lokal untuk memperkuat, mengakui, dan melindungi sistem pengelolaan tradisional. Pemetaan spasial modern juga mendukung sistem tersebut.
Walaupun hutan masyarakat Kajang berukuran relatif kecil dan cukup terisolasi, upaya perlindungannya telah memberi pengaruh besar terhadap arah kebijakan pemerintah Indonesia. Hutan Kajang juga memiliki arti penting karena menjadi habitat berbagai spesies endemik yang bernilai budaya bagi masyarakat setempat. Selain itu, hutan ini menyimpan cadangan karbon di wilayah pulau yang dalam beberapa dekade terakhir telah kehilangan sebagian besar simpanan karbonnya, terutama pepohonan. Hilangnya hutan tidak hanya meningkatkan emisi karbon dan memperparah pemanasan global, tetapi juga menimbulkan kesulitan dalam menjaga kesuburan dan produktivitas tanah akibat meningkatnya erosi serta degradasi lahan. Menanggapi penyerahan hak kelola oleh Jokowi, Andi dalam pidato penerimaannya menegaskan bahwa pengetahuan dan kearifan tradisional masyarakatnya telah menjadi dasar penting dalam merawat hutan. Ia menyebut bahwa cara hidup tersebut tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membantu mempertahankan bumi tetap hijau serta menekan dampak negatif perubahan iklim.
Merintis Langkah
Beberapa pihak telah merintis langkah menuju penyelesaian konflik dan pemulihan hak atas tanah adat sejak beberapa tahun sebelumnya. Pada 2008, Dinas Kehutanan Kabupaten Bulukumba, dengan dukungan Universitas Hasanuddin, berupaya menyusun peraturan mengenai hutan masyarakat Kajang. Namun, berbagai tantangan menghambat gagasan awal tersebut sehingga pihak terkait belum dapat menerapkannya. Pada tahun 2012, dengan dukungan pemerintah Kanada, proyek AgFor mulai dijalankan di Sulawesi Selatan. Proyek ini berfokus pada peningkatan kesadaran, pemahaman dan kemampuan teknis masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mengelola lahan pertanian dan hutan secara partisipatif. Sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat adat Kajang untuk mengakhiri konflik, para ahli tata kelola dari Center for International Forestry Research, yang menjadi salah satu mitra AgFor, memberikan berbagai pelatihan. Materi yang diberikan mencakup pendekatan kolaboratif dalam menghadapi masalah kompleks, teknik penyelesaian konflik, pemetaan partisipatif, pengembangan dan analisis basis data hingga cara menghubungkan data tersebut dengan proses perumusan kebijakan.
Peserta kegiatan tersebut terdiri atas perwakilan pimpinan adat Kajang dan anggota masyarakat lainnya, aparatur pemerintah desa dan kecamatan, perwakilan Dinas Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Biro Hukum Bulukumba serta sejumlah organisasi nonpemerintah, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Selatan dan Balang. Menurut Agus Mulyana dari Centre for International Forestry Research (CIFOR), kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi titik penting dalam mengubah cara penyusunan peraturan. Proses yang semula terbatas dan hanya melibatkan pihak tertentu kemudian berkembang menjadi lebih terbuka serta melibatkan banyak pemangku kepentingan. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan untuk saling memahami memungkinkan lahirnya peraturan yang lebih kuat. Hasil dari proses kolaboratif tersebut adalah terbitnya Keputusan Bupati Bulukumba Nomor 760/VII/2013 tentang Tim Penyusun Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat di Bulukumba. Bagi Agus, keputusan yang dicapai hari ini merupakan hadiah akhir tahun yang berharga setelah melalui proses panjang dan kerja keras bersama.
Tim Konsultatif
Proses tersebut dimulai dengan pembentukan tim konsultatif yang melibatkan perwakilan dari seluruh pihak terkait. Tim ini dibentuk untuk mendukung penyusunan peraturan agar mampu mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan berbagai pihak. Balang, sebagai mitra AgFor, kemudian melaksanakan sejumlah kajian, antara lain analisis pemangku kepentingan, pengelompokan tenurial, klasifikasi hak akses formal dan informal, inventarisasi kebijakan kehutanan serta penelaahan terhadap berbagai praktik budaya. Hasil kajian tersebut menyediakan informasi penting mengenai pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam proses penyusunan aturan, yang oleh para pelakunya dipandang sebagai pendekatan partisipatif yang kuat dalam merumuskan regulasi yang kompleks. Roshetko menegaskan bahwa setelah pengakuan hak diperoleh, masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan, kemampuan dan dukungan sumber daya yang memadai. Dengan begitu, pengelolaan hutan dapat terus ditingkatkan dan keberadaannya tetap memberi manfaat bagi generasi yang akan datang. Moira Moeliono, ilmuwan senior AgFor di Centre for International Forestry Research, menyampaikan pandangan serupa.
Ia menjelaskan bahwa peraturan daerah tersebut bukan merupakan akhir dari proses, melainkan awal dari perjalanan panjang untuk memperbaiki pengelolaan hutan serta memperkuat hak-hak masyarakat adat. Setelah peraturan daerah disahkan dan pengakuan diberikan melalui keputusan presiden, seluruh pihak masih perlu melanjutkan langkah-langkah berikutnya. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah menyusun aturan yang menghubungkan pengelolaan hutan adat dengan pengelolaan daerah aliran sungai, sekaligus memperkuat kelembagaan masyarakat adat. Pengakuan dari pemerintah Indonesia terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan menjadi langkah penting dalam agenda reforma agraria yang merupakan bagian dari Nawa Cita. Program pemerintahan Jokowi ini memuat sembilan strategi utama untuk menjawab berbagai persoalan jangka panjang masyarakat pedesaan, seperti kemiskinan, ketimpangan dan terbatasnya kesempatan kerja berupah. Jokowi juga menegaskan bahwa penyerahan pengelolaan hutan adat kepada masyarakat adat baru merupakan bagian kecil dari program perhutanan sosial nasional, yang menargetkan pengelolaan 12,7 juta hektare lahan oleh masyarakat.