Agama, Gender, Negara: Ketidakadilan Mengakar

Identitas keagamaan relasi gender

Identitas keagamaan dan relasi gender menjadi unsur penting dalam pengalaman perempuan sebagai warga negara. Walau sekitar 88% penduduk beragama Islam, Indonesia bukan negara Islam yang menerapkan hukum negara sama persis dengan hukum Islam.

Lalu, bagaimana peran agama memengaruhi hak kewarganegaraan perempuan di negara dengan mayoritas muslim?

Aturan agama memengaruhi hak perempuan, terutama dalam hukum perkawinan dan urusan keluarga. Pada masa kolonial Belanda, pemerintah kolonial menyerahkan banyak urusan hukum keluarga kepada otoritas Islam. Karena Islam menyebar lambat di kepulauan, hukum Islam menyesuaikan diri dengan praktik lokal. Misalnya, banyak wilayah menolak poligami, dan adat setempat umumnya mengakui hak waris serta kepemilikan bagi perempuan.

Aktivis perempuan nasional berhasil mendorong aturan pro-perempuan terkait perkawinan Islam. Aktivis mengangkat isu poligami, perkawinan anak, dan perceraian karena ingkar janji. Aktivisme berlanjut pascakemerdekaan dan mencapai hasil penting pada 1974. Undang-Undang Perkawinan 1974 menetapkan usia minimum menikah dan memperkuat perlindungan perceraian. UU itu juga membatasi praktik poligami. Upaya standarisasi hukum Islam pada 1997 memperkuat beberapa hak adat. Termasuk pengakuan kepemilikan bersama perempuan saat perceraian.

Kita tidak bisa meremehkan pencapaian ini. Setelah runtuhnya rezim Soeharto pada 1998, ruang politik menjadi lebih demokratis. Aktivis perempuan mendorong revisi UU Perkawinan 1974 untuk melarang poligami. Mereka juga ingin membatasi hak prerogatif laki-laki dalam perceraian. Di sisi lain, sejumlah pria memanfaatkan kebebasan politik untuk mengkampanyekan pemulihan poligami. Beberapa perempuan mendukung kampanye itu. Namun upaya mengembalikan poligami sebagai hak keagamaan gagal.

Kelompok dan individu yang menyebut diri feminis Islam memperjuangkan hak perempuan dalam pernikahan dan perubahan hukum. Mereka berargumen bahwa Al Quran pada dasarnya mendukung kesetaraan gender. Namun, terbukanya ruang demokrasi memberi peluang bagi kelompok Islam anti-liberal yang keras. Kelompok itu mempromosikan pandangan yang menegaskan keistimewaan laki-laki.

UU Anti Pornografi

Pada 2008, pendukung Front Pembela Islam menggelar aksi massa besar yang menekan DPR. DPR mengesahkan undang-undang anti-pornografi setelah tekanan itu. Undang-undang itu pada praktiknya menargetkan perempuan yang melanggar norma berpakaian di ruang publik. Undang-undang juga menargetkan perempuan yang dianggap terlibat perilaku pornografi di ruang publik. Kelompok Islam garis keras menilai pembatasan terhadap pakaian dan perilaku perempuan sebagai bentuk ortodoksi Islam.

Para aktivis hak perempuan menentang RUU ini karena menilai isinya pada dasarnya bertujuan membatasi kebebasan bergerak perempuan. Penolakan juga muncul dari kelompok non-muslim di Bali dan Papua yang memandang kebiasaan perempuan memperlihatkan payudara di ruang publik sebagai bagian dari tradisi budayanya. Walaupun undang-undang tersebut sebagian besar tidak pemerintah berlakukan sejak pemerintah sahkan, banyak perempuan tetap menentangnya karena melihatnya sebagai simbol upaya resmi membatasi kebebasan perempuan atas nama Islam.

Wacana Islam turut menyertai pembatasan lain terhadap hak-hak perempuan sebagai warga negara setelah era Soeharto, terutama seiring desentralisasi kekuasaan yang besar ke tingkat daerah. Pemerintah daerah yang baru memperoleh kewenangan mengeluarkan peraturan daerah yang mereka klaim berlandaskan syariah. Peraturan itu umumnya menargetkan perempuan: menetapkan jam malam, membatasi mobilitas di ruang publik, dan mengatur ketentuan berpakaian termasuk mewajibkan jilbab atau cadar ketat. Baru-baru ini pemerintah Aceh melarang perempuan duduk di atas sepeda motor. Human Rights Watch melaporkan pada 2015 bahwa 279 peraturan daerah mendiskriminasi perempuan; 90 di antaranya mewajibkan jilbab, dan beberapa kasus bahkan menerapkan kewajiban itu pada perempuan Kristen.

Menolak Peraturan

Perempuan, termasuk aktivis feminis Islam, menolak peraturan-peraturan ini meski sering pemerintah abaikan. Peraturan-peraturan itu membuka peluang bagi kelompok radikal melakukan main hakim sendiri dan aparat daerah menegakkan hukum secara sewenang‑wenang terhadap perempuan yang tampil di ruang publik tanpa jilbab atau setelah jam malam. Di Jawa Barat, misalnya, pekerja pabrik shift sering menjadi korban pelecehan dan masyarakat tuduh berperilaku tidak bermoral saat pulang kerja. Pendukung kebijakan diskriminatif ini tidak selalu berasal dari partai Islam; mereka menggunakan idiom Islam sebagai strategi populis untuk menarik pemilih laki‑laki. Mereka menjanjikan pemeliharaan hak istimewa maskulin melalui pengendalian perempuan.

Walau ada upaya memanfaatkan agama untuk membatasi keterlibatan perempuan dalam politik, perempuan dari berbagai agama tetap aktif berperan di tingkat lokal maupun nasional. Pada 2008 diberlakukan aturan kuota gender bagi calon anggota parlemen dari partai politik, dan saat ini perempuan menempati sekitar 17,5% kursi di parlemen nasional. Kehadiran perempuan dalam ruang publik menunjukkan bahwa Islam tidak bisa disederhanakan sebagai agama yang menentang hak-hak perempuan. Provinsi Bali, yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, justru mencatat tingkat partisipasi politik perempuan terendah; meskipun ada kuota 2008, Bali termasuk salah satu dari tiga provinsi di mana perempuan tidak memiliki hak memilih dalam unit politik lingkungan berpengaruh yang disebut banjar.

Tiga partai yang berhasil menempatkan lebih dari 20% wakil perempuan pada pemilu 2014 termasuk PKB—partai Islam yang memiliki hubungan erat dengan Nahdlatul Ulama (NU) yang moderat. Dua partai lainnya beraliran nasionalis sekuler. Keberhasilan PKB mengantarkan banyak perempuan ke parlemen mencerminkan tingginya partisipasi perempuan dalam organisasi massa yang berafiliasi dengan NU.

Beragam komunitas di kepulauan ini umumnya sangat menerima orang-orang yang melampaui batasan gender biner—dari penghibur transgender hingga pemimpin agama adat—namun dalam beberapa tahun terakhir sikap toleransi ini mulai terkikis.

Individu LGBT

Sebagai contoh, penulis muslim lesbian dan feminis Irshad Manji yang sedang berkunjung menjadi sasaran serangan kelompok Islam radikal pada 2012. Belakangan ini kekerasan terhadap individu LGBT meningkat, dan sering dibenarkan dengan dalih ortodoksi Islam.

Banyak pihak memandang kelompok reaksioner yang berusaha membatasi hak perempuan dan menolak hak-hak LGBT sebagai varian Islam asing yang dipengaruhi budaya Arab, berbeda dari apa yang disebut oleh cendekiawan Azyumadi Azra sebagai tradisi keagamaan yang berwarna-warni dan toleran. Meski kaum radikal menentang apa yang mereka anggap gagasan Barat tentang seksualitas dan gender, justru tradisi keagamaan yang lebih terbuka ini tampaknya masih lebih diterima.

Visited 11 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *