Kendala dan Ketimpangan dalam Sistem Pemungutan Pajak

membahas RUU Amnesti Pajak

Pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Amnesti Pajak. RUU ini melindungi secara hukum para pengembali dana dari luar negeri yang memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak pada tahun depan. DJP mencatat bahwa pada 1 Januari–5 Oktober 2015, pemerintah mengumpulkan Rp686 triliun atau sekitar 53% dari target 2015.

DPR sebelumnya mengusulkan agar pengampunan pajak juga mencakup pelaku usaha lokal di sektor informal yang besar. Hal ini karena banyak darinya enggan mendaftar akibat kekhawatiran terhadap kewajiban pajak yang tertunggak.

Pemerintah merancang kebijakan amnesti pajak untuk memberi peluang wajib pajak yang menyimpan dana di luar negeri memulangkannya. Namun, pembahasan dan penerapan kebijakan ini memakan waktu, sehingga dampaknya belum terasa pada penerimaan pajak 2015. Dalam APBN Perubahan 2015, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp1.294 triliun. DJP memperkirakan realisasi hanya sekitar 91,3% dari target itu hingga akhir tahun. Kekurangan tersebut berpotensi mengganggu arus kas negara dan pendanaan program pemerintah. Sekitar 75% APBN bergantung pada pajak perusahaan dan PPN, sehingga risikonya meningkat.

Dalam APBN 2016, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.369 triliun, naik hampir 6% dari target tahun sebelumnya. Namun, sejumlah pihak menilai target ini terlalu optimistis karena pemerintah tidak mencapai target tahun berjalan. Selain itu, pemerintah memiliki catatan kurang baik dalam merealisasikan target pajak, karena hanya dua kali berhasil mencapainya dalam 10 tahun terakhir. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyeimbangkan antara menetapkan target yang tinggi untuk menjaga kewaspadaan dan bersikap realistis agar kegagalan berulang tidak merusak kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal.

Perlambatan Ekonomi

Perlambatan ekonomi menekan laba dan penjualan perusahaan, dan turunnya harga komoditas ikut menekan penerimaan pajak. Namun, masalah struktural menjaga rasio pajak terhadap PDB tetap rendah. Pada 2014, rasio itu hanya sekitar 10,8% dan termasuk yang terendah di dunia. Sebagai perbandingan, negara maju umumnya memiliki rasio antara 25% hingga 50%. Lebih memprihatinkan lagi, Indonesia tertinggal dari sejumlah negara berkembang seperti Thailand (17,0%), Malaysia (15,5%), Filipina (14,4%), Singapura (14,2%) dan Vietnam (13,8%).

Tingkat kepatuhan pajak masih rendah. Dari lebih dari 185 juta penduduk dewasa, hanya sekitar 27 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak, dan dari jumlah tersebut, hanya 10 juta yang benar-benar memenuhi kewajibannya. Padahal, menurut Kementerian Perekonomian, setidaknya 44 juta orang seharusnya membayar pajak. Kondisi ini mencerminkan tingginya praktik penghindaran pajak. Selain itu, sektor informal masih mendominasi perekonomian, baik di pedesaan maupun perkotaan. Meski sulit menentukan angka pasti, diperkirakan 55–65% lapangan kerja berada di sektor informal, dengan sekitar 80% di antaranya terkonsentrasi di pedesaan, terutama pada sektor konstruksi dan pertanian.

Penghindaran pajak terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah dan penegakan hukum yang tidak efektif. Selain itu, ada anggapan bahwa sebagian dana pajak disalahgunakan oleh oknum pejabat, yang membuat masyarakat enggan membayar pajak. Di luar isu korupsi, masalah juga muncul akibat kurangnya jumlah pegawai pajak, yang disebabkan keterbatasan anggaran dan hambatan birokrasi. Menurut Sigit Priadi Pramudito, saat ini hanya ada sekitar 37.000 pegawai pajak, sehingga satu petugas harus melayani sekitar 7.000 penduduk—rasio yang jauh lebih rendah dibandingkan negara lain. Ia menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan sekitar 62.000 pegawai pajak.

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *