Setelah eksekusi dramatis terhadap pelaku perdagangan narkoba pada April 2015, pemerintah memperkuat kebijakan pemberantasan narkotika. Langkah itu mempertegas sikap publik terhadap bahaya narkoba, namun mengurangi optimisme aktivis soal reformasi progresif.
Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menyatakan perlunya revisi terhadap undang-undang yang berlaku. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus menghapus klasifikasi antara pengguna dan pengedar. Langkah itu mencegah pelaku peredaran narkoba memanfaatkan status pengguna untuk menghindari hukuman. Dia juga baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah menghapus program rehabilitasi yang BNN biayai.
Meskipun jutaan warganya menggunakan narkoba, negara ini menerapkan pendekatan sangat tegas terhadap isu narkotika. Pemerintah menjatuhkan hukuman penjara yang tidak seimbang. Lembaga terkait menjalankan program rehabilitasi yang menghadapi berbagai kendala. Masyarakat memberi stigma dan pelabelan negatif terhadap pengguna narkoba.
Situasi mulai memanas ketika Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan perang terhadap narkoba. Publik mengenal Jokowi karena gaya kepemimpinan merakyat dan komitmennya memperbaiki kesejahteraan serta transparansi pemerintahan. Ia tiba-tiba menjadikan isu narkotika sebagai fokus utama setelah pemerintah mengeksekusi pengedar narkoba pada April 2015. Sejak itu, pemerintah memperkuat kebijakan anti-narkotika dan menjalin kerja sama dengan negara-negara ASEAN. Pemerintah juga menjadi salah satu pendukung utama pendekatan pelarangan narkoba yang usang.
Presiden Joko Widodo menyatakan sekitar 40–50 orang meninggal setiap hari akibat narkoba ilegal, dan 4,5 juta warga butuh rehabilitasi. Para kritikus menilai metode penelitian itu bermasalah sehingga data memicu banyak keraguan. Persaudaraan Korban Napza Indonesia mengangkat persoalan ini melalui surat terbuka yang 16 akademisi, tokoh agama, dan aktivis HAM dukung. Kendati demikian, angka tersebut tetap menjadi sorotan media, seiring dengan meningkatnya laporan mengenai penangkapan dan penyitaan terkait narkoba.
Laporan BNN
Laporan BNN 2014 menunjukkan stimulan amfetamin (ATS) dan ganja paling sering pemakai gunakan. Meski perbedaan antara ATS dan ganja signifikan, PBB mengkategorikan keduanya sebagai narkoba golongan I. Penggolongan itu menyebabkan hukuman tidak proporsional bagi pengguna non-kekerasan dan memperkuat persepsi keliru. Publik sering menganggap semua narkoba golongan I memiliki risiko fisik dan psikologis setara.
Undang-undang narkotika 2009 menetapkan klasifikasi untuk zat psikoaktif. Undang-undang itu juga mengatur sanksi hukum bagi pelanggaran seperti produksi, kepemilikan, distribusi, penjualan, dan perdagangan narkoba.
Ketidakjelasan definisi menyebabkan pelanggaran narkoba sering tumpang tindih. Aparat penegak hukum menafsirkan kasus berbeda sesuai kondisi politik saat itu. Misalnya, tiga teman berencana mengonsumsi ganja bersama; satu orang membeli dari pengedar. Jika polisi atau petugas BNN menangkap mereka, pembeli kemungkinan besar diperlakukan sebagai pengedar. Hal itu terjadi karena ganja yang dibeli akan dibagikan kepada dua teman lainnya.
Undang-undang ini turut berdampak pada para petani yang menanam tanaman terlarang, kelompok yang memiliki peran penting namun kerap terabaikan. Regulasi tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda minimal Rp8 miliar apabila mereka membudidayakan lebih dari satu kilogram atau lima batang tanaman. Menurut seorang anggota Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), sebagian besar petani ganja yang bermukim di Aceh dan wilayah lain di Sumatra kadang-kadang mengandalkan perlindungan dari pihak militer.
Kondisi Ideal
BNN menyatakan bahwa undang-undang anti narkotika idealnya pemerintah rancang untuk mendukung proses pemulihan pengguna dan pecandu melalui program rehabilitasi, sementara hukuman penjara seharusnya lebih pemerintah fokuskan kepada para pengedar. Namun, menurut Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), dari ribuan pengguna narkoba yang pemerintah tangkap sepanjang tahun 2014, hanya 17 orang yang pemerintah alihkan ke pusat rehabilitasi, sedangkan sebagian besar lainnya menerima hukuman penjara. Kondisi ini turut memperburuk masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, yang mencapai 145% pada bulan Juli 2015. Bahkan ketika seorang pengguna atau pecandu berhasil pemerintah pindahkan ke fasilitas rehabilitasi, menurut salah satu anggota PKNI, sering kali tidak mendapatkan perawatan yang efektif dan berbasis bukti ilmiah.
Menurut PKNI, kebijakan perang terhadap narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi telah membuka jalan bagi BNN dan Kementerian Sosial untuk menjaring hingga 100.000 pengguna narkoba guna dikirim ke pusat rehabilitasi. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah sistem insentif, di mana petugas yang berhasil mengumpulkan lebih banyak pengguna mendapatkan kompensasi finansial yang lebih besar. Dengan kata lain, prosesnya sangat bergantung pada kuantitas dan keuntungan materi yang diperoleh.
Marak Terjadi
Berbagai praktik seperti tes urine secara paksa dan penjualan obat-obatan terlarang yang disertai pencatatan diam-diam atas data pribadi pembeli oleh petugas kini semakin marak terjadi. Kampanye anti narkoba juga mengalami peningkatan, terlihat dari semakin banyaknya slogan-slogan yang terpampang di jalanan kota-kota besar. Di sisi lain, Kepala BNN yang baru, Budi Waseso, kerap melontarkan pernyataan yang merendahkan terhadap pengguna narkoba, menyebutnya sebagai orang-orang yang rusak hingga menyatakan bahwa perlu dilatih agar menjadi manusia yang berguna. Namun, sebagai individu, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang tersebut, karena perubahan hukum harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung.
Gagasan Budi untuk mengubah undang-undang anti narkotika dan memberlakukan hukuman bagi pengguna narkoba mendapat penolakan dari sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta mantan Kepala BNN, Anang Iskandar. Meski demikian, setelah terjadinya perubahan struktur kelembagaan, organisasi advokasi kebijakan narkoba seperti PKNI hanya bisa berharap agar perjuangan politiknya tidak perlu dimulai dari nol kembali, apalagi dengan kuatnya pengaruh pendekatan represif terhadap narkoba di negara-negara ASEAN lainnya.