Sepuluh Tahun Damai Aceh: Konflik Internal Mengancam Stabilitas

Pada 15 Desember 2014, menjelang peringatan sepuluh tahun Perjanjian Damai Aceh, Pemerintah Aceh meresmikan ruang peringatan. Ruang itu berada di gedung Kesbangpol Linmas, lembaga yang menangani perlindungan masyarakat dan integrasi politik serta etnis. Ruang menyimpan dokumen dan materi yang merekam konflik Aceh hingga tercapainya perjanjian damai. Tujuannya menjadikan ruang itu museum pembelajaran saat peringatan sepuluh tahun, 15 Agustus 2015. Akhir 2014, Konsorsium Aceh Baru meluncurkan situs museum perdamaian daring sebagai platform publik. Situs itu mengumpulkan materi proses perdamaian Aceh dan mendukung pendidikan perdamaian. Warga Aceh serta delegasi dari Bangsamoro dan Pattani menghadiri peluncuran. Meski ada kendala, perkembangan menunjukkan proses perdamaian Aceh berjalan relatif lancar. Setidaknya belum terlihat tanda-tanda kembalinya konflik bersenjata.

Delegasi Bangsamoro berharap belajar dari pengalaman GAM beralih dari konflik bersenjata ke politik demokratis. Bato Mohammad Zainudden, ketua delegasi, menjelaskan tujuan kunjungan itu pada 8 Desember 2014. Pertemuan berlangsung di kantor pusat Partai Aceh, organisasi yang berakar dari GAM. Mereka ingin mempelajari sistem politik dan strategi Partai Aceh sebagai partai lokal. Pemerintah pusat memberi Partai Aceh otonomi khusus untuk menyusun aturan daerahnya sendiri, sama seperti Bangsamoro. Perjanjian Damai 15 Agustus 2005 mengakui partai politik yang hanya beroperasi di Aceh. Pemerintah memasukkan pengakuan itu ke Undang‑Undang Pemerintahan Aceh 2006. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 pada 16 Maret 2007 untuk mengatur rinciannya.

Partai Baru

Pada 4 Juni 2007, GAM menunjuk Muzakkir Manaf, mantan panglima militernya, sebagai ketua partai baru yang mereka bentuk, Partai GAM. Pemerintah menolak keras keterlibatan GAM dalam politik lokal dengan memakai nama dan bendera GAM. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah pada 10 Desember 2007. Peraturan itu melarang penggunaan bendera dan logo gerakan separatis. Mereka mengganti nama menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri untuk mempertahankan singkatan GAM. Mereka mengajukan pergantian nama itu pada 23 Februari 2008 bersamaan dengan permohonan pendaftaran ulang. Pemerintah mendorong mereka untuk meninjau ulang nama partai tersebut. Interpeace bertindak sebagai mediator antara pemerintah dan GAM saat ketegangan muncul. Kedua pihak memulai serangkaian pertemuan selama tujuh hari pada 6 April 2008. Setelah pertemuan itu tercapai kesepakatan antara kedua pihak. Pada 22 April 2008 GAM resmi mengganti nama menjadi Partai Aceh.

Dalam Anggaran Dasar Partai Aceh tercantum empat tujuan partai, yaitu:

  1. Mewujudkan cita-cita masyarakat Aceh untuk tegas menjaga martabat serta kehormatan etnis, agama dan kebangsaannya
  2. Mengimplementasikan visi yang termaktub dalam Perjanjian Damai antara GAM dan Republik Indonesia. GAM dan Republik Indonesia menandatangani perjanjian itu di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
  3. Mencapai keadilan serta pemerataan kemakmuran dan kesejahteraan, baik secara materiil maupun spiritual, bagi seluruh rakyat Aceh
  4. Mengutamakan kebenaran, keadilan, supremasi hukum dan hak asasi manusia serta mewujudkan kedaulatan rakyat yang mendorong penerapan pola hidup demokratis

Partai menyatakan misi meningkatkan transparansi demi kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama Aceh. Partai berupaya mengubah pola pikir warga Aceh agar melihatnya sebagai partai pembangunan, bukan revolusi.

Perolehan Suara Turun

Partai Aceh menegaskan dominasinya dengan meraih 46,91% suara pada pemilu DPRA 2009 dan mengamankan 33 dari 69 kursi. Pada pemilu 2014, perolehan suara partai turun menjadi 35,34%. Meski begitu, partai tetap meraih 29 dari 81 kursi legislatif Aceh. Partai Aceh bukan satu-satunya partai lokal yang bersaing pada 2009 dan 2014. Setelah perjanjian damai, dua belas partai mendaftar sebagai partai lokal Aceh untuk pemilu 2009. Dari jumlah itu, lima partai, termasuk Partai Aceh, benar-benar ikut bertanding. Ghazali Abbas Adan dari PPP memprakarsai Partai Aman Aceh Sejahtera yang berideologi syariat Islam. Sejumlah ulama mendirikan Partai Daulat Aceh yang juga berideologi syariat Islam. Teungku Harmen Nuriqman, anggota MPR yang berafiliasi dengan PBR, memimpin para pendiri partai tersebut.

Sentral Informasi Referendum Aceh mendirikan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) pada Februari 1999 untuk menyelesaikan konflik lewat referendum. Organisasi itu mendirikan partai politik pada 2007 setelah perjanjian damai tercapai. Muhammad Nazar, pemimpin SIRA, menjabat Wakil Gubernur Aceh pada 2007. Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh membentuk Partai Rakyat Aceh (PRA) pada 2007. FPDRA merupakan koalisi aktivis mahasiswa, aktivis perempuan, kelompok miskin perkotaan, dan organisasi lainnya. Ahmad Farhan Hamid dari PAN mendirikan Partai Bersatu Atjeh (PBA), sebuah partai sekuler. Ahmad Farhan Hamid adalah anggota MPR yang berafiliasi dengan Partai Amanat Nasional.

Partai Daulat Aceh

Selain 33 kursi Partai Aceh di DPRA 2009, hanya Partai Daulat Aceh partai lokal lain yang memperoleh kursi. Secara umum, masyarakat Aceh masih menganggap partai lokal identik dengan Partai Aceh dan GAM. Namun pada pemilu 2014 situasi sedikit berubah karena dua partai lokal lain ikut berpartisipasi. Partai Daulat Aceh, peraih satu kursi DPRA 2009, berganti nama menjadi Partai Damai Aceh September 2012. Teungku Muhibbussabri A. Wahab memimpin partai itu.

Irwandi Yusuf mendirikan Partai Nasional Aceh (PNA) pada 4 Desember 2011. Ia memenangkan pemilihan Gubernur Aceh pada akhir 2006. Ia menempati posisi di dewan penasehat PNA. Irwansah menjadi ketua PNA; ia mantan komandan GAM Aceh Besar. Muharram Idris menjadi sekretaris jenderal; ia memimpin komite KPA Aceh Besar. GAM terpecah menjadi dua kubu: Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh. Partai Damai Aceh meraih satu kursi di DPRA 2014 dengan 3,03% suara; Partai Nasional Aceh memperoleh tiga kursi dengan 4,73% suara; Partai Aceh turun dari 46,91% (2009) menjadi 35,34% pada 2014 dan hanya memperoleh 29 kursi. Menjelang pemungutan suara 9 April 2014, terjadi lonjakan kekerasan termasuk pembunuhan.

Insiden Kekerasan

Laporan Koalisi NGO HAM Aceh tanggal 7 April 2014 mencatat 61 insiden kekerasan dan serangan, termasuk penembakan, terhadap anggota dan pendukung partai di Aceh sepanjang April 2013–April 2014. Tujuh orang tewas; tiga di antaranya anggota Partai Nasional Aceh dan empat lainnya warga sipil. KontraS, organisasi pemantau hak asasi manusia di Indonesia, menyusun laporan tentang kekerasan dan penembakan di Aceh menjelang pemilu 2014 yang mengidentifikasi lima faktor penyebab lonjakan tajam kekerasan tersebut. Penyebab pertama adalah konflik antara Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh. Meskipun bentrokan antar anggota dan pendukung kedua pihak tidak terorganisir, para pemimpin partai berusaha menghentikan kekerasan ini. Bukti menunjukkan anggota dan pendukung Partai Aceh melakukan sebagian besar tindakan kekerasan itu.

Kedua, hubungan dengan Partai Nasional Aceh memburuk setelah Muzakkir Manaf—pemimpin Partai Aceh sekaligus Wakil Gubernur Aceh—mengejek PNA dengan menyamakan singkatannya menjadi “Partai Nasrani Aceh” dan menuduhnya sebagai pengkhianat GAM. Pernyataan pejabat publik memperparah ketegangan: pada 18 Maret 2014 Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib menyatakan bantuan beras gratis hanya akan diberikan kepada pendukung Partai Aceh, dan pada 24 Maret Ketua DPRK Lhokseumawe Saifuddin Yunus secara terbuka mengancam akan mengusir siapa pun yang tidak mendukung Partai Aceh. Pihak ketiga memanfaatkan ketegangan antara Partai Aceh dan Partai Nasional Aceh untuk memperuncing perselisihan. Elit politik dari luar kedua partai tersebut kemungkinan besar melakukan beberapa tindakan kekerasan tak teridentifikasi sebagai aksi sabotase. Keempat, aparat kepolisian tidak menindaklanjuti gelombang kekerasan secara tegas dan cenderung membiarkannya berlangsung; warga Aceh bahkan menaruh curiga bahwa polisi mungkin berusaha memicu kerusuhan.

Mentolerir Kekerasan

Kelima, Gubernur Aceh dinilai cenderung mentolerir kekerasan dan tidak menjalankan peran kepemimpinan secara efektif; begitu juga Wali Nanggroe, pemimpin adat menurut Undang Undang Pemerintahan Aceh, dianggap kurang berkontribusi pada stabilitas politik provinsi. Gejala perpecahan dalam tubuh GAM mulai tampak tak lama setelah perjanjian damai. Pada pemilihan Gubernur Aceh 11 Desember 2006, pimpinan dan tokoh senior GAM mendukung Human Hamid, dosen Universitas Syiah Kuala, sebagai calon gubernur dengan Hasbi Abdullah sebagai calon wakil. Sebaliknya, kalangan GAM yang lebih muda dan para simpatisannya memilih Irwandi Yusuf—perwakilan utama GAM di AMM—sebagai calon gubernur, dan Muhammad Nazar, ketua SIRA saat itu, sebagai calon wakil gubernur. Irwandi Yusuf—pemenang pemilihan ini yang menjabat sebagai wakil gubernur—kembali mencalonkan diri pada 2012 sebagai kandidat independen; Partai Aceh sekali lagi berusaha menyabotase kampanyenya, termasuk mencoba membujuknya agar mundur.

Para pemimpin dan sesepuh GAM yang mengusung H. Zaini Abdullah—mantan Menteri Luar Negeri GAM yang pernah lama bekerja sebagai dokter di Swedia—sebagai calon gubernur, serta Muzakkir Manaf—mantan Panglima Militer GAM dan ketua Partai Aceh—sebagai calon wakil gubernur, kembali menentang Irwandi Yusuf pada 2012 dan berhasil merebut jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pasangan Zaini Abdullah–Muzakkir Manaf meraih 55,75% suara, sedangkan Irwandi Yusuf bersama Muhyan Yunan, seorang pejabat tinggi pemerintahan Aceh yang menjadi calon wakil, memperoleh 29,18% suara. Irwandi Yusuf mengajukan permohonan pembatalan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi dengan mengklaim adanya 27 insiden kekerasan terhadap pendukungnya selama masa kampanye, namun permohonannya ditolak. Ia kembali menjadi korban kekerasan ketika dikepung di luar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh pada 26 Juni 2012, saat menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur sebagai mantan gubernur.

Hubungan Memburuk

Hubungan antara Zaini Abdullah dan Muzakkir Manaf—yang sejak 2012 menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh—telah memburuk. Ketegangan di antara keduanya muncul ke permukaan pada Juli 2014, bertepatan dengan penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia. Pada pemilu itu, PDIP dan sejumlah partai nasional mengusung mantan Gubernur Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden dengan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden. Di sisi lain, Partai Gerindra bersama partai pendukungnya mengajukan mantan Letnan Jenderal Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Hatta Rajasa sebagai calon wakil. Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung pasangan Jokowi–Jusuf Kalla, sedangkan Muzakkir Manaf mendukung pasangan Prabowo–Hatta. Wakil Gubernur Muzakkir Manaf, yang juga memimpin Partai Aceh, mengimbau kadernya untuk sepenuhnya mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, dengan alasan bahwa dukungan ini akan membantu upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan di Aceh. Ia juga memperingatkan bahwa memilih kubu lawan, yakni Partai Demokrat, dianggap haram menurut ajaran Islam.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah, yang juga duduk di dewan pertimbangan Partai Aceh (Tuha Peuet), mengkritik dukungan ini karena dianggap keputusan pribadi Muzakkir Manaf, bukan kebijakan partai. Zaini menyatakan dukungan penuh kepada pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla. Ia menjelaskan pilihannya dengan beberapa alasan: Jusuf Kalla dinilai berperan penting dalam tercapainya Kesepakatan Damai Aceh 2005 dan dianggap memiliki pemahaman serta sikap kooperatif untuk menangani persoalan Aceh ke depan; sedangkan Joko Widodo dianggap memahami kondisi Aceh lewat pengalamannya bekerja di BUMN di wilayah tersebut dan memiliki daya tarik massa berkat citra bersihnya. Muzakkir Manaf, ketua Partai Aceh yang sempat dikritik karena mengarahkan dukungan kepada pasangan Prabowo–Hatta meski bukan keputusan resmi partai, menegaskan dalam pernyataan tertulis bahwa dewan pertimbangan partai bersifat kehormatan semata dan tidak berwenang menetapkan kebijakan. Kejadian ini mencerminkan adanya saling serang yang mewarnai pemilihan presiden dan wakil presiden.

Berbeda Kubu

Joko Widodo dan Jusuf Kalla memenangkan Pilpres 2014, meskipun gubernur dan wakil gubernur Aceh mendukung kubu berbeda; di Aceh pasangan Jokowi–JK hanya meraih 45,61% suara, sedangkan Prabowo–Hatta memperoleh 54,39%. Berbagai perpecahan muncul di dalam GAM sepanjang sepuluh tahun pasca-perjanjian damai. Di satu sisi, konflik internal ini menimbulkan gangguan ketertiban publik; di sisi lain, hal ini tampak sebagai akibat yang hampir tak terhindarkan dari kecurigaan mendalam terhadap pemerintah pusat dan militer Indonesia yang telah lama tertanam di kalangan organisasi dan individu Aceh yang berafiliasi dengan GAM.

Partai Aceh, yang dipimpin mantan komandan GAM Muzakkir Manaf, tetap mempertahankan pengaruh militer meskipun sudah menjadi partai politik. Kritik terhadap sikap tersebut dan keluarnya sejumlah anggota dari partai justru bisa dilihat sebagai tanda bahwa proses perdamaian di Aceh sedang meluas. Meski demokrasi yang berkembang memicu perpecahan di dalam GAM, tidak ada faksi yang mengubah komitmennya untuk menghormati dan mematuhi Undang‑Undang Pemerintahan Aceh yang disahkan setahun setelah Perjanjian Damai 2005. Meskipun perjanjian ini telah memasuki tahun kesepuluh, banyak ketentuannya belum dilaksanakan.

Pengadilan HAM

Contohnya adalah belum terbentuknya pengadilan hak asasi manusia di Aceh, belum dibentuknya komite bersama antara pemerintah pusat dan Aceh untuk menyelesaikan tuntutan yang tersisa, serta belum terealisasinya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Pada 27 Desember 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan qanun tentang KKR yang memberi wewenang kepada komisi tersebut untuk menangani pelanggaran HAM masa lalu, namun Kementerian Dalam Negeri membatalkan qanun ini dengan alasan bahwa Undang‑Undang Pemerintahan Aceh hanya mengamanatkan pembentukan KKR tanpa memberikan kewenangan eksklusif kepada Aceh; kementerian menegaskan bahwa pengaturan mengenai KKR harus disusun dalam kerangka undang‑undang nasional yang disahkan oleh MPR.

Pelaksanaan hak Pemerintah Aceh atas pengelolaan sumber daya alam dan tanah sesuai Undang‑Undang Pemerintahan Aceh berjalan lambat karena pemerintah pusat belum menetapkan aturan pelaksana yang jelas. Walaupun Joko Widodo menandatangani peraturan presiden pada Oktober 2014 yang memberi kewenangan penuh kepada Aceh atas fungsi Badan Pertanahan Nasional di wilayahnya tak lama setelah menjabat, muncul pula penolakan kuat yang berargumen bahwa menyerahkan fungsi BPN ke satu daerah berisiko memecah kesatuan negara dan bertentangan dengan konstitusi. Sementara pemerintah pusat berupaya mengimplementasikan Perjanjian Damai Aceh secara penuh, hal ini juga mencerminkan upaya hati‑hati pemerintah untuk memastikan keselarasan dengan lembaga dan peraturan perundang‑undangan nasional.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *