Represi Baru: Pemerintah Hendak Melarang Penghinaan Presiden

Rabu lalu, legislator dan aktivis HAM Indonesia mengecam usulan mengkriminalkan penghinaan terhadap presiden. Mereka khawatir langkah itu mengancam kebebasan berpendapat di negara demokrasi ketiga terbesar dunia. Rencana itu ingin menghidupkan kembali undang‑undang era Soeharto yang dulu membungkam lawan politik. Pemerintah rezim itu pernah menggunakan undang‑undang tersebut untuk mengancam pengkritik dengan penjara dan denda. Para kritikus memperingatkan jika parlemen mengesahkan RUU, popularitas Jokowi yang menurun akan semakin terkikis. Jokowi memenangkan pemilu 2014 dengan janji reformasi besar dan pemerintahan bersih.

Mahkamah Konstitusi membatalkan undang‑undang itu pada 2006; keputusan itu menjadi tonggak penting bagi demokrasi Indonesia yang baru berkembang. Namun, Jokowi mendukung pengaktifan kembali undang‑undang tersebut. Kepada wartawan pekan ini, Jokowi mengatakan langkah itu bertujuan melindungi pengkritik dan menjaga presiden sebagai simbol negara jangka panjang, bukan hanya dia. Juru bicara presiden menyatakan pemerintah tidak akan menindak semua orang yang menyampaikan pendapat. Teten Masduki menegaskan pihak berwenang tidak akan menjerat orang yang mengawasi pemerintah demi kepentingan publik.

Kritik vs Fitnah

Jika kritik berubah menjadi fitnah, pihak berwenang dapat menuntut pelakunya secara hukum. Aktivis HAM Andreas Harsono menilai usulan itu akan menggerus kebebasan berekspresi dan berisiko menjauhkan presiden dari pendukungnya; banyak dari mereka pernah menentang undang‑undang lama. Andreas mengatakan pengaktifan kembali undang‑undang itu akan mengecewakan pendukung Jokowi. Jajak pendapat Juli menunjukkan kepuasan publik terhadap Jokowi 41%, turun dari puncak 72% setelah ia terpilih. Fadli Zon, Wakil Ketua DPR dari kubu oposisi, menyatakan undang‑undang baru itu akan melanggar kebebasan yang konstitusi jamin.

Ia mengatakan pemerintah bisa memanfaatkan aturan ini untuk menekan siapa pun yang mengkritik presiden. Usulan itu pertama kali pemerintah ajukan pada 2012 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono; publik kala itu mengkritik ketidakjelasan tentang apa yang tergolong penghinaan dan siapa yang dapat menerima hukuman, sehingga proposal itu pemerintah tunda. Parlemen menjadwalkan pembahasan RUU ini bulan ini. Mantan Presiden Soeharto terpaksa turun dari jabatan pada 1998 setelah lebih dari tiga dekade memerintah dengan tangan besi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *