Masih ada jutaan orang yang terkena penyakit tropis terabaikan, terutama penduduk di wilayah miskin, terpencil, dan minim layanan. Penyakit seperti kusta, rabies dan skistosomiasis menyebabkan kesakitan dan kematian, khususnya di komunitas yang sulit mengakses layanan kesehatan dasar. Banyak orang tidak mampu mencapai fasilitas kesehatan untuk diagnosis, pengobatan atau rujukan, sehingga penularan terus berlanjut. Pada kasus kusta, dampak jangka panjang seringkali menimbulkan kecacatan dan stigma yang merusak mata pencaharian, pendidikan dan keterlibatan sosial.
Meskipun ada program nasional yang telah berjalan lama untuk mengendalikan penyakit-penyakit ini, laju eliminasi kini melambat. Salah satu hambatan utama adalah ketiadaan kerangka hukum yang tegas. Beberapa kementerian dan tingkat pemerintahan memikul tanggung jawab, tetapi mereka belum merumuskan peran dan kewajiban secara jelas. Kondisi ini menyulitkan koordinasi, melemahkan akuntabilitas, dan menyebabkan distribusi pendanaan yang tidak merata, terutama di tingkat daerah.
Akibatnya, Indonesia tetap salah satu negara dengan angka kusta baru tertinggi, melaporkan lebih dari 14.000 kasus per tahun. Sementara itu, rabies masih menyebabkan kematian di beberapa provinsi, dan skistosomiasis ada di Sulawesi Tengah.
Studi Nasional
Menanggapi masalah ini, Bappenas dengan dukungan teknis WHO meluncurkan studi nasional pada 2025. Studi ini fokus pada kusta, rabies, dan skistosomiasis untuk menyediakan bukti bagi kebijakan pengendalian. Pertemuan nasional 8 September 2025 memulai proses resmi dengan menyatukan kementerian, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan.
Tim melakukan kunjungan ke daerah endemik pada Agustus–September 2025 ke Kalimantan Barat, Maluku, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Barat agar peraturan mencerminkan kondisi lapangan. Kunjungan ke kabupaten/kota seperti Kubu Raya, Landak, Ambon, Poso, Donggala, Buleleng dan Manggarai Barat mengungkapkan tantangan berkelanjutan dalam penyediaan layanan, pengawasan, pembiayaan serta koordinasi lintas sektor. Temuan ini menegaskan perlunya landasan hukum yang kuat untuk mendukung tindakan bersama yang berkelanjutan.
Peraturan yang diusulkan akan menjadi kebijakan yang mengikat bagi kementerian seperti Bappenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan serta bagi pemerintah provinsi dan kabupaten. Peraturan ini akan memberi panduan bagi lembaga perencanaan daerah untuk menerjemahkan komitmen nasional ke dalam kebijakan dan anggaran regional. Dengan menetapkan peran dan harapan secara jelas, peraturan bertujuan menjamin pendanaan berkelanjutan dan memastikan dukungan yang konsisten untuk upaya pemberantasan penyakit. Selaras dengan Peta Jalan WHO untuk Penyakit Tropis yang Terabaikan 2021–2030, peraturan ini juga akan memperkuat kepemimpinan nasional, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan melindungi komunitas yang rentan.
Studi awal dan kunjungan lapangan dilaksanakan dalam kemitraan erat dengan NLR, yang menyediakan arahan dan dukungan teknis. NLR akan terus membantu koordinasi serta memfasilitasi diskusi teknis sepanjang proses penyusunan. Regulasi ini diharapkan rampung dan diluncurkan pada 2027, sehingga memberi landasan jangka panjang untuk mengurangi ketimpangan dan mempercepat upaya pengakhiran penyakit tropis yang terabaikan.