Setelah puluhan tahun desentralisasi, pengelolaan fiskal kini kembali terpusat. Mekanisme pengawasan yang seharusnya melindungi warga biasa kian melemah. Akibat keputusan yang menjauh dari masyarakat jelas: pengawasan menipis, perlindungan berkurang dan risiko bagi warga meningkat.
Jika Washington menguasai semua urusan pemerintahan, kecil maupun besar, mekanisme saling pengawasan antar pemerintahan akan lumpuh, sehingga pemerintahan ini menjadi sama korup dan menindas seperti pemerintahan yang memisahkan kita. (Surat Thomas Jefferson kepada Gideon Granger, 13 Agustus 1800)
Lebih dari dua abad lalu Thomas Jefferson memperingatkan bahaya memusatkan seluruh kekuasaan pemerintahan di satu pusat, merujuk pada Washington. Kini peringatannya terasa sangat relevan dan mengganggu.
Perubahan halus namun berdampak besar sedang berlangsung dalam pengelolaan sumber daya publik. Pemerintah perlahan menghentikan salah satu eksperimen desentralisasi paling ambisius pasca‑Soeharto. Kekuasaan kembali mengalir ke Jakarta. Lembaga yang seharusnya menahan konsentrasi kekuasaan kini berjuang mempertahankan perannya.
Pergeseran Menuju Sentralisasi Kembali dan Dominasi Eksekutif
Periode Reformasi 1998 seharusnya memutuskan pemerintahan top‑down Soeharto secara permanen. Indonesia meluncurkan salah satu program desentralisasi paling ambisius di dunia. Pemerintah daerah memperoleh wewenang nyata. Parlemen menjadi penyeimbang yang efektif terhadap eksekutif. Dewan Perwakilan Rakyat menelaah laporan audit, menolak keputusan presiden, dan menuntut pertanggungjawaban.
Keseimbangan ini perlahan bergeser. Koalisi yang luas, yang para ahli menyebutnya kartelisasi, memberi pemerintahan Jokowi dan Prabowo kendali atas lebih dari 80% kursi legislatif. Mayoritas sebesar ini menghilangkan insentif untuk mengawasi eksekutif, sehingga pengawasan anggaran menipis.
Eksekutif kini membuat DPR hanya berfungsi untuk menyetujui keinginannya. Sejak 2018 pemerintah lebih sering melaporkan perubahan anggaran setelah melaksanakannya, alih-alih meminta persetujuan parlemen terlebih dahulu.
Dampak fiskal terasa langsung. Pengawasan legislatif dan audit anggaran menjaga akuntabilitas dana publik; melemahnya pengawasan membuat batas antara kebijakan dan praktik nepotisme kabur.
Undang-Undang yang Mengarah Kembali pada Sentralisasi
Resentralisasi berlangsung bukan lewat kudeta atau krisis, melainkan melalui legislasi. Ciri khas dekade terakhir adalah upaya sistematis merebut kembali otoritas daerah, yang Azra sebut deautonomisasi. Meski pernah menjadi model desentralisasi global, pemerintah pusat kini memanfaatkan kerangka hukum baru untuk menguasai kembali urusan daerah.
Kekecewaan elite nasional terhadap UU No. 22/1999 memicu perubahan kebijakan otonomi daerah. Alih-alih memperbaiki tata kelola lokal, reformasi mengembalikan wewenang dan sumber daya ke pemerintah pusat. UU No. 1/2022 menggantikan elemen penting kerangka desentralisasi fiskal sebelumnya dan memperluas kontrol pusat atas transfer fiskal, prioritas belanja, serta insentif. Data menunjukkan transfer nasional ke pemerintah subnasional turun dari sekitar 28% dari total pengeluaran pada 2023 menjadi sekitar 17% pada 2026.
Artinya, dalam tiga tahun porsi belanja nasional yang sampai ke daerah hampir berkurang 40%. Meskipun para pendukung reformasi sering membela kebijakan ini dengan alasan efisiensi dan koordinasi, kebijakan tersebut secara signifikan mengurangi akuntabilitas lokal. Setiap persentase anggaran yang hilang membuat sekolah tidak terbangun, klinik kekurangan staf, dan jalan di luar Jakarta menjadi tak terawat. Karena eksekutif semakin memusatkan pengambilan keputusan, pemerintah daerah kehilangan keluwesan merespons kebutuhan warga, dan warga kehilangan saluran efektif untuk memengaruhi alokasi sumber daya. Pada saat yang sama, mekanisme partisipatif seperti Musrenbang—yang dulu menyalurkan aspirasi dari bawah ke atas—berisiko menyusut menjadi sekadar formalitas.
Ketidakseimbangan ini makin terlihat dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Padahal DAK seharusnya mendanai pembangunan sesuai kebutuhan daerah, kini berubah menjadi arena negosiasi politik antar elite pusat.
Saat dana aspirasi berlaku pada 2009—kemudian Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan pada awal pemerintahan Jokowi—anggota DPR memiliki kemampuan mengajukan proyek infrastruktur langsung di kabupaten masing‑masing, sehingga proses perencanaan partisipatif Musrenbang terlewati sepenuhnya dan pengambilan keputusan berbasis masyarakat melemah; akibatnya prioritas pemerintah tetapkan dari atas, otonomi daerah pemerintah batasi dan semangat desentralisasi perlahan terkikis.
Pengawasan Tertekan
Kelemahan ini melampaui sekadar transfer fiskal: lembaga pengawas yang bertugas mendeteksi penyalahgunaan kini juga berada di bawah tekanan.
DPR kini seringkali sekadar mengesahkan anggaran tanpa pengawasan berarti terhadap eksekutif. KPK mengalami pemangkasan wewenang besar pada 2019, langkah yang banyak merongrong independensinya. Sementara itu BPK, meski internasional akui, menghadapi keraguan: antara 2019 dan 2024 sekitar 60% anggota dewan pengawasnya memiliki afiliasi politik sebelumnya, menimbulkan pertanyaan tentang keandalan temuan‑temuannya.
BPK merespons dengan menggeser citranya ke arah lembaga yang menonjolkan wawasan dan pandangan ke depan, memposisikan diri sebagai penasihat preventif, bukan sekadar auditor. Namun politisasi dan serangkaian skandal telah menggerus kredibilitas dan netralitas yang perlu untuk menjalankan peran tersebut.
Aksi Warga: Model SPARK dan Litigasi
Namun dari perspektif di luar Jakarta tampak gambaran lain: di berbagai komunitas di kepulauan, warga tidak menunggu institusi berubah; meski ruang politik menyempit, sejumlah inisiatif masyarakat sipil bergerak melampaui advokasi konvensional menuju bentuk akuntabilitas yang berakar pada warga.
Inisiatif SPARK (Strengthening Public Accountability for Results and Knowledge) memperkenalkan paradigma baru dengan memindahkan pengelolaan fiskal dari ranah kebijakan elite ke tangan masyarakat. Program ini berperan sebagai penyeimbang konsentrasi kekuasaan dengan mengubah warga dari penerima pasif menjadi pelaku akuntabilitas aktif yang mampu menantang dominasi eksekutif secara langsung.
Inisiatif ini bukan bermula dari analisis kebijakan atau advokasi elite, melainkan dari kegagalan nyata yang warga biasa alami: terpinggirkan dari program perlindungan sosial, layanan kesehatan yang tak ramah penyandang disabilitas, serta kondisi air dan sanitasi yang buruk. Program ini membekali masyarakat untuk memantau anggaran, melakukan audit sosial, dan menghasilkan bukti kuat yang sulit pemerintah abaikan sehingga memaksa respons dari lembaga pengawas seperti BPK dan Ombudsman.
Organisasi masyarakat sipil juga menempuh jalur hukum untuk menantang upaya pemerintah yang menarik kembali kekuasaan ke pusat dan melampaui batas kewenangannya. Litigasi strategis di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghasilkan kemenangan konkret:
- Keputusan penting yang menegaskan kewajiban konstitusional minimal 20% anggaran untuk belanja pendidikan
- Pemerintah mengambil keputusan pada 2014 yang mengurangi keterlibatan Komite Anggaran DPR dalam pengelolaan anggaran, sehingga melemahkan penjagaan prinsip pemisahan kekuasaan
- Tantangan yang terus berlangsung terhadap kewenangan fiskal darurat memungkinkan eksekutif mengabaikan prosedur anggaran biasa
Perjuangan ini sarat rintangan dan kemenangan yang diraih belum sempurna, namun tetap bermakna.
Mengembalikan Keseimbangan Akuntabilitas Fiskal
Kenyataannya, reformasi hukum saja tidak cukup untuk memperbaiki akuntabilitas fiskal. Tanpa penyeimbang kekuasaan, aturan mudah dikalahkan; lembaga‑lembaga akhirnya dikuasai sehingga sistem lebih melindungi kepentingan elite daripada kepentingan publik.
Dengan tekanan fiskal yang kian meningkat dan pengambilan keputusan yang semakin dipolitisasi, penguatan ekosistem fiskal menjadi sangat penting. Reformasi teknis saja tak memadai; lembaga, pihak pengawas dan warga harus bersinergi membangun akuntabilitas agar sumber daya publik dikelola secara efektif dan adil.
Yang diperlukan adalah rekonstruksi ekosistem—di mana lembaga, pengawas dan warga masing‑masing memiliki otoritas nyata untuk menentukan penggunaan sumber daya publik dan insentif yang kuat untuk melakukannya. Ini berarti memperkuat independensi BPK dan memperluas mandatnya agar dapat mengaudit kinerja, bukan sekadar kepatuhan. Ini juga menuntut terbentuknya koalisi jangka panjang antara masyarakat sipil dan legislator pro‑reformasi untuk menahan dorongan sentralisasi. Selain itu, partisipasi warga dan mekanisme seperti Musrenbang harus diabadikan dalam undang‑undang, bukan hanya kebijakan, agar tidak mudah diabaikan demi kepentingan politik.
Di sisi lain, ada alasan untuk optimis. Akuntabilitas tetap terjaga dan direvitalisasi oleh koalisi antara masyarakat sipil, pejabat pro‑reformasi, badan pengawas dan warga yang aktif berpartisipasi—mereka bekerja bersama untuk meningkatkan transparansi, menindaklanjuti temuan audit, dan mendorong pengambilan keputusan yang lebih inklusif.
Semua ini tidak mudah. Menggeser praktik dari kesepakatan informal ke penegakan hukum yang nyata—di mana eksekutif benar‑benar bertanggung jawab kepada rekan lembaga dan rakyat—memerlukan upaya lintas generasi, bukan sekadar satu siklus pemilihan. Tanpa perubahan ini, kebijakan fiskal akan tetap menjadi alat bagi segelintir orang, bukan sarana untuk kemakmuran bersama.