Presiden Joko Widodo menyatakan komitmennya menghentikan pengiriman tenaga kerja wanita sebagai pekerja rumah tangga ke luar negeri. Dia mengatakan langkah itu bertujuan menjaga kehormatan bangsa. Pemerintah sedang menjalankan berbagai upaya untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Di Kongres Nasional Partai Hanura di Solo, Presiden Joko Widodo menyampaikan target kepada Menteri Tenaga Kerja. Ia menugaskan Menteri Tenaga Kerja merancang peta jalan konkret untuk menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga perempuan ke luar negeri. Pemerintah mengambil langkah itu untuk menjaga harga diri dan martabat bangsa.
Presiden Joko Widodo baru saja mengunjungi Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Ia mengungkapkan rasa malu dan kecewa saat membahas pengiriman pekerja rumah tangga perempuan. Pembicaraan itu berlangsung dengan pihak Malaysia.
Presiden Joko Widodo menyatakan hanya tiga negara masih mengirim tenaga kerja sebagai pekerja rumah tangga. Dua negara itu berada di Asia, termasuk Indonesia. Satu negara lainnya terletak di Afrika. Ia menegaskan bahwa isu tersebut menyangkut martabat bangsa, dan merasa tidak nyaman membahasnya dalam konteks hubungan bilateral dengan Malaysia.
Pernyataan itu mencerminkan komitmen baru. Komitmen muncul setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menetapkan batas waktu lima tahun. Penetapan itu pemerintah lakukan pada November tahun lalu.
Situasi tersebut mendorong Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk merespons potensi kekhawatiran terkait penerapan larangan menyeluruh. Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa pekerja migran memperoleh pelatihan yang layak, misalnya sebagai pengasuh anak atau tenaga perawatan profesional.
Pernyataan Presiden Joko Widodo bukanlah yang pertama dari kepala negara; pada tahun 2012, presiden sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono, sempat berjanji akan menciptakan satu juta lapangan kerja pada tahun 2013 guna mendorong kepulangan tenaga kerja perempuan. Pemerintah menjadikan inisiatif itu bagian dari strategi memperluas kesempatan kerja di sektor formal dan mengurangi kemiskinan, namun inisiatif itu gagal mencapai hasil yang pemerintah harapkan.
Pekerja Ilegal
Menanggapi tingginya jumlah warga negara yang bekerja secara ilegal di luar negeri, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap para pekerja migran melalui pemulangan tenaga kerja ilegal serta penerapan regulasi yang lebih ketat bagi pihak pengusaha.
Ia menyampaikan bahwa terdapat sekitar 2,3 juta warga negara yang bekerja di luar negeri, mayoritas berada di Malaysia, dengan 1,2 juta di antaranya berstatus sebagai tenaga kerja ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 1.800 orang telah dijemput untuk dipulangkan, termasuk 800 orang yang telah diberangkatkan menggunakan pesawat Hercules. Ia menambahkan, jumlah yang dipulangkan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berlanjutnya proses pemulangan.
Sejumlah lembaga perlindungan pekerja menilai kebijakan Presiden Jokowi untuk menghentikan pengiriman perempuan sebagai pekerja rumah tangga ke luar negeri sebagai bentuk diskriminasi, serta menganggap kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai reaksi spontan yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan, yang lahir dari pandangan patriarki yang keliru.
Menurutnya, upaya mengakhiri kerentanan dan penderitaan pekerja migran di sektor domestik menuntut peran aktif negara dalam memberikan perlindungan, bukan dengan menghindari persoalan atau membatasi jenis pekerjaan yang tersedia.