“Mengapa saya datang ke Jekarta?” kata Herman, membalas pertanyaan ini saat sepeda-sepeda melaju kencang di tengah terik matahari pagi. “Sederhana saja. Saya adalah masyarakat adat.”
Herman berasal dari Tanah Luwu, Sulawesi Tengah. Komunitasnya, seperti banyak komunitas lain, menyebut diri masyarakat adat. Mereka berupaya melestarikan warisan budaya yang khas. Mereka juga mempertahankan kehidupan sosial yang terkait tanah leluhur.
Minggu lalu, ia menjadi salah satu dari sekitar seratus perwakilan masyarakat adat. Mereka hadir dalam demonstrasi di pusat Jakarta. Acara itu merupakan bagian pertama dari rangkaian kegiatan. AMAN dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan bersama. Tujuannya memperingati Hari Masyarakat Adat Dunia.
Dengan jawaban singkatnya, Herman melihat kenyataan pahit di balik nyanyian dan tarian hangat ini: dia dan rekan-rekannya tidak datang ke Jakarta karena ingin, melainkan karena kewajiban.
AMAN menyatakan bahwa sejak kemerdekaan 71 tahun lalu, antara 50 hingga 70 juta anggota masyarakat adat kehilangan perlindungan kewarganegaraan dasar. “Konstitusi kita memang mengakui hak-hak masyarakat adat,” ujar Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan pada konferensi hari Senin, “tetapi ini hanya berlaku jika kita benar-benar menegakkan konstitusi tersebut.”
Meskipun konstitusi mengakui hak-hak masyarakat adat dan Indonesia telah meratifikasi Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat (UNDRIP), belum ada undang‑undang nasional yang menetapkan siapa yang berstatus masyarakat adat maupun hak apa saja yang melekat pada status ini.
Sebaliknya, peran ini jatuh pada pemerintah daerah, yang sebagian besar tidak menunjukkan kesediaan untuk mengakui masyarakat adat atau menentukan wilayahnya.
Ketidakpastian hukum membuat masyarakat adat mudah menjadi korban perampasan tanah; bagi komunitas yang menggantungkan identitas dan mata pencaharian pada wilayahnya, pengetahuan tradisional mereka juga terancam.
AMAN mendukung Joko Widodo pada 2014, sehingga muncul ekspektasi reformasi hukum, terutama setelah Jokowi menempatkan orang dekatnya di Kementerian Kehutanan.
Perubahan Belum Terlihat
Perubahan belum terlihat: gugus tugas yang dijanjikan untuk menangani isu masyarakat adat belum terbentuk, dan RUU hak-hak masyarakat adat masih diperdebatkan di parlemen empat tahun setelah disusun. Para pemimpin adat mengatakan tanpa tekanan berkelanjutan, pemerintah akan mudah mengabaikan perjuangannya.
“Semoga kedatangan kami di sini membuat pemerintah mengakui keberadaan kami. Kami punya hak, terutama hak atas tanah, yang paling penting bagi kami,” ujar Herman, Masyarakat Adat Tanah Luwu, Sulawesi Tengah.
“Saya berharap konferensi ini bisa memupuk sinergi positif dengan pemerintah pusat. Dengan membina hubungan baik di sini, kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih baik,” ungkap Jacob, perwakilan Masyarakat Adat Batak Toba, Sumatra Utara.
“Kita harus mempercepat pembangunan, terutama pemanfaatan sumber daya alam, dengan pengelolaan yang baik dan pemahaman terhadap potensi tiap daerah; yang paling penting adalah mengembangkan potensi daerah tersebut,” Dani—Kalimantan Tengah, Masyarakat Adat Dayak.
“Tujuan kami datang adalah agar hak-hak kami diakui sepenuhnya. Masih banyak pekerjaan bersama pemerintah yang harus dilakukan,” kata Resty dari Jambi.
“Generasi muda kurang berminat pada budaya kita; mereka lebih condong ke budaya modern. Kami ingin agar bahasa dan tradisi kami tetap hidup dan diwariskan oleh generasi berikutnya. Melestarikan budaya adalah harapan terbesar saya,” Laso’ Rinding Sombolinggi, Sulawesi Selatan, Masyarakat Adat Toraja.
“Kami ingin memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat adat, terutama di bidang pendidikan. Kopi di daerah kami punya cita rasa khas, sehingga kami juga bisa mengedukasi masyarakat tentang teknik budidaya terbaik,” Nidom, Masyarakat Adat Osing, Jawa Timur.
“Kehadiran saya hari ini dimaksudkan untuk memperjuangkan perbaikan politik bagi komunitas adat. Di daerah saya persoalan batas wilayah belum terselesaikan, dan tanpa perlindungan tanah kami terancam,” Yohannes, Dayak Punan (Kalimantan Utara).