Partai-Partai Kecil Terancam Tersingkir dari Panggung Politik

Pembahasan rancangan undang-undang pemilu berikutnya dapat menentukan keberlangsungan partai-partai kecil karena partai besar kembali mendorong kenaikan ambang batas pemilihan. Pada awal bulan ini Presiden Joko Widodo mengajukan rancangan undang‑undang yang tetap menetapkan ambang batas parlemen sebesar 3,5%. Ketentuan tersebut mengharuskan partai politik memperoleh sedikitnya 3,5% suara nasional agar mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, partai-partai besar mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 hingga 10% untuk mengurangi jumlah fraksi dan memperkuat stabilitas politik. PPP dan Partai Hanura telah secara tegas menolak rencana kenaikan ambang batas tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, peningkatan ambang batas berpotensi membuat lebih banyak suara pemilih kehilangan keterwakilan. Ia berpendapat bahwa stabilitas politik bergantung pada dukungan terhadap pemerintah, bukan pada sedikitnya jumlah fraksi di DPR. Partai Persatuan Pembangunan, sebagai partai Islam paling lama berdiri di negara ini, hanya mendapatkan 6,5% suara dalam pemilihan legislatif 2014. Hanura, partai terkecil di DPR, hanya meraih 5,26% suara pada 2014. Mereka mengatakan menaikkan ambang batas sia-sia karena pihak terkait sudah menyepakati keputusan itu. Pihak terkait menyepakati keputusan itu saat pemilu legislatif sebelum pemilihan presiden.

Tidak Beralasan

Pengurus Partai Hanura Sarifudding Sudding menyatakan bahwa penyelenggaraan pilpres dan pemilu legislatif secara bersamaan membuat upaya mempertahankan ambang batas menjadi tidak beralasan. Perdebatan tentang berapa banyak suara yang harus partai peroleh untuk mendapat kursi di DPR (ambang batas legislatif) kerap muncul setiap kali penyusun undang‑undang membahas aturan pemilu. Walaupun Indonesia menganut multipartai, sejumlah politisi berargumen bahwa banyaknya partai politik di negara ini berisiko menimbulkan ketidakstabilan politik. PDIP, yang memperoleh 19% suara pada pemilu sebelumnya, mengusulkan menaikkan ambang batas menjadi 10%.

PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat bertanggung jawab atas kenaikan ambang batas dari 2,5% (sesuai UU Pemilu legislatif 2008) menjadi 3,5% dalam revisi UU yang dilakukan pada 2011. Hendrawan Supratikno, Wakil Ketua Fraksi PDIP, menyatakan bahwa DPR harus menyederhanakan jumlah fraksi demi meningkatkan efisiensi demokrasi dan proses pengambilan keputusan. Ia menambahkan bahwa selalu terjadi pertukaran antara efisiensi dan representasi. Titi Anggraini dari Perludem memperingatkan bahwa rencana partai‑partai besar tersebut justru akan melemahkan demokrasi karena banyak pemilih tidak akan memiliki perwakilan di DPR apabila partai pilihan mereka gagal meraih kursi. “Jika DPR ingin meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi, sebaiknya diberlakukan ambang batas pembentukan fraksi, misalnya 15–20% dari total kursi, sehingga partai terdorong membentuk koalisi,” ujar Titi.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *