Hapus Tes Keperawanan di TNI

aktivis hak asasi manusia

Para aktivis hak asasi manusia menyerukan pemerintah Indonesia menghentikan kebijakan yang mewajibkan calon prajurit perempuan menjalani tes keperawanan. Mereka menilai kebijakan itu tidak pantas dan melanggar hak individu.

Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap selaput dara merupakan tindakan yang berisiko dan merendahkan martabat. Beberapa organisasi lain bahkan mengategorikan praktik itu sebagai bentuk penyiksaan.

Militer menyatakan mereka memerlukan tes keperawanan untuk menyaring calon anggota perempuan. Militer mengatakan tes itu mencegah masuknya individu yang tidak bermoral ke angkatan bersenjata.

Pada tahun lalu, pihak kepolisian mendapat sorotan dan kritik publik karena memberlakukan kewajiban pemeriksaan tersebut terhadap calon anggota perempuan.

Menjelang konferensi kedokteran militer di Bali, Dewan Rehabilitasi Internasional untuk Korban Penyiksaan menyuarakan keprihatinan terhadap tes keperawanan. IRCT bergabung dengan Human Rights Watch menyerukan penghentian kebijakan tersebut.

IRCT menilai praktik pengujian itu pelanggaran serius terhadap hak-hak perempuan. Hukum internasional mengkategorikan praktik itu sebagai penganiayaan dan tindakan penyiksaan.

Kedua lembaga menyatakan bahwa militer mewajibkan calon istri perwira menjalani pemeriksaan sebelum pernikahan. Namun, militer membantah klaim itu dan menegaskan tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Kebiasaan Buruk

Fuad Basya, juru bicara TNI, menyatakan bahwa TNI masih menganggap pelaksanaan tes tersebut sesuai dan relevan saat ini.

Ia mengatakan ia memahami alasan sebagian perempuan yang tidak lagi perawan ingin bergabung dengan militer. Ia menambahkan bahwa kondisi itu bisa karena kecelakaan, masalah kesehatan, atau kebiasaan yang berkaitan dengan aktivitas seksual.

Fuad menyatakan bahwa apabila perilaku tersebut telah menjadi kebiasaan, maka TNI tidak akan menerima individu dengan latar belakang seperti ini sebagai calon anggota.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menilai bahwa tes keperawanan merupakan bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan. WHO menegaskan bahwa bukti ilmiah tidak mendukung prosedur itu dan bahwa prosedur itu tidak memiliki dasar medis yang sah.

Terdapat berbagai faktor yang dapat menyebabkan selaput dara perempuan—lapisan tipis yang sebagian menutupi lubang vagina—tidak terlihat utuh saat diperiksa.

Menyusul kritik luas pada tahun 2014 terhadap praktik tes keperawanan dalam proses rekrutmen anggota kepolisian, pemerintah menyatakan bahwa perempuan yang mendaftar di perguruan tinggi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil dari jalur eksternal tidak lagi diwajibkan menjalani tes tersebut.

Usulan kebijakan di sejumlah wilayah Jawa yang mewajibkan siswi menjalani tes keperawanan sebagai syarat memperoleh ijazah sekolah menengah akhirnya dibatalkan, menyusul gelombang protes dari berbagai pihak pada awal tahun ini.

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *