Human Rights Watch mengatakan dokter militer dari berbagai negara di Indonesia harus mendorong Presiden Joko Widodo menghapus tes keperawanan. Komite Kedokteran Militer Internasional, organisasi antar-pemerintah bermarkas di Belgia, menggelar konferensi global di Bali 17–22 Mei 2015.
Militer perlu segera menghentikan praktik tes keperawanan. Tindakan itu bertentangan dengan prinsip hukum hak asasi manusia internasional yang melarang perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat individu.
Nisha Varia, Direktur Advokasi Hak-hak Perempuan, menegaskan tes keperawanan terhadap calon perempuan TNI merugikan dan memalukan. Ia mendesak Presiden Joko Widodo menghapus persyaratan itu dan memastikan rumah sakit militer berhenti menjalankan praktik tersebut.
Human Rights Watch mengirim surat kepada ICMM dan 16 negara anggotanya. Mereka meminta agar negara-negara itu mendesak TNI menghentikan seluruh praktik tes keperawanan. Mayor Jenderal Daniel Tjen, dokter bedah umum di lingkungan TNI, tidak membalas surat itu.
Tes keperawanan merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang telah menuai banyak kecaman. Pada November 2014, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merilis pedoman. Pedoman itu menegaskan praktik seperti tes dua jari tidak layak dan tidak memiliki dasar ilmiah yang sah.
Pada 18 November 2014, Human Rights Watch merilis laporan tentang tes keperawanan calon Polri perempuan. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi mengonfirmasi bahwa militer memang mewajibkan tes itu. Juru bicara TNI Mayor Jenderal Fuad Basya mengatakan militer menerapkan praktik itu lebih lama daripada kepolisian. Temuan Human Rights Watch menunjukkan seluruh matra militer menjalankan tes itu bertahun-tahun dan juga mewajibkannya bagi tunangan perwira.
Wawancara Perempuan
Human Rights Watch mewawancarai 11 perempuan, calon anggota militer dan tunangan perwira TNI. Mereka menjalani tes keperawanan di rumah sakit militer di Bandung, Jakarta, dan Surabaya. HRW juga mewawancarai seorang perwira perempuan di fasilitas kesehatan militer dan seorang dokter rumah sakit militer. Pelamar dan tunangan yang tidak lolos tidak langsung mendapat sanksi. Semua perempuan yang menjadi responden mengatakan pengalaman itu menyakitkan, memalukan, dan meninggalkan trauma.
Seluruh perempuan yang Human Rights Watch wawancarai menyatakan bahwa tes keperawanan merupakan persyaratan wajib bagi semua perempuan yang ingin bergabung dengan militer atau yang berencana menikah dengan perwira TNI. Mereka juga mengungkapkan bahwa satu-satunya pengecualian kepada perempuan yang memiliki pengaruh kuat atau mampu memberikan suap kepada dokter militer yang melakukan pemeriksaan. Human Rights Watch menemukan bahwa tes tersebut melibatkan prosedur dua jari yang bersifat invasif untuk menilai kondisi selaput dara pelamar. Namun, metode ini tidak memiliki dasar ilmiah, karena kondisi selaput dara dapat bervariasi secara alami atau mengalami perubahan karena faktor non-seksual.
Seorang dokter militer yang bertugas di rumah sakit militer mengungkapkan kepada Human Rights Watch bahwa tes keperawanan merupakan bagian dari rangkaian ujian wajib dalam proses rekrutmen militer. Petugas melakukan tes ini pada tahap awal sebagai bagian dari pemeriksaan fisik para pelamar. Untuk alasan keamanan, dokter itu meminta pihak berwenang merahasiakan identitasnya karena khawatir akan konsekuensi. Ia menjelaskan bahwa militer menerapkan tes itu di berbagai rumah sakit, di mana petugas memeriksa calon anggota perempuan secara massal di ruang besar yang hanya terpisahkan tirai. Biasanya dokter perempuan melakukan tes, meskipun seorang perempuan melaporkan prosedur itu dokter laki-laki lakukan.
Komandan mewajibkan seorang perwira yang hendak menikah memperoleh surat rekomendasi, dan ia hanya mengeluarkan surat itu setelah memastikan tunangannya menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit militer, termasuk tes keperawanan.
Martabat dan Kehormatan
Beberapa calon prajurit perempuan mengatakan perwira militer menyatakan tes keperawanan penting untuk menjaga martabat dan kehormatan bangsa. Seorang mantan perwira Angkatan Udara mempertanyakan logika itu, menyatakan mustahil menjaga kehormatan bangsa tanpa menjaga kehormatan pribadi melalui tes semacam itu. Dua istri tentara mengatakan mereka menerima penjelasan tes itu menjaga kestabilan rumah tangga militer karena suami sering bertugas jauh berbulan-bulan.
Menanggapi laporan Human Rights Watch terkait praktik tes keperawanan di kepolisian, Polri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Pada tanggal 18 November 2014, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, salah satu pejabat tinggi kepolisian, mengonfirmasi bahwa tes tersebut merupakan bagian dari persyaratan rekrutmen. Ia membela praktik itu dengan alasan menjaga standar moral yang tinggi, dan menyebut kepada media bahwa yang tidak lolos tes biasanya berasal dari kalangan pekerja seks komersial.
Meski ada dukungan dari sebagian pejabat terhadap praktik tes keperawanan, sejumlah pejabat pemerintah lainnya secara terbuka menyuarakan penolakan. Pada bulan Desember 2014, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa kementeriannya akan menghentikan pelaksanaan tes tersebut bagi perempuan yang ingin menjadi pegawai negeri sipil. Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat di parlemen pada tanggal 21 Januari 2015, Menteri Kesehatan Nila Moeloek berkomitmen untuk membawa isu ini ke dalam pembahasan kabinet. Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan publik terkait pelaksanaan tes keperawanan oleh lembaga pemerintah.
Human Rights Watch telah aktif mendorong penghapusan praktik tes keperawanan di berbagai negara, seperti Mesir, India dan Afghanistan. Komunitas internasional secara luas mengakui praktik itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya larangan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat. Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Pasal 16 Konvensi Menentang Penyiksaan mencantumkan ketentuan itu, dan Indonesia telah meratifikasi kedua instrumen tersebut.
Segera Akhiri
Varia menegaskan bahwa TNI perlu segera mengakhiri praktik tes keperawanan yang bersifat diskriminatif, tidak adil dan berbasis gender. Ia juga menyampaikan bahwa ICMM seharusnya menyampaikan dengan tegas kepada militer Indonesia bahwa tindakan yang merendahkan ini tidak layak diterapkan dalam proses rekrutmen maupun dalam menentukan pasangan hidup seseorang, serta tidak dapat dibenarkan atas nama praktik medis militer.
Pada tahun 2013, saya mengikuti proses pendaftaran untuk masuk akademi militer di Bandung. Seluruh peserta diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk tes keperawanan. Yang membuat saya terkejut adalah kenyataan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh dokter laki-laki. Saya mengalami berbagai emosi—merasa terhina, tegang dan sangat tidak nyaman. Saya berharap ke depannya tes semacam ini tidak lagi menjadi bagian dari prosedur medis, karena hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak-hak perempuan.
– Seorang calon akademi militer perempuan yang menjalani tes keperawanan pada tahun 2013 di Bandung
Pada awalnya, saya mempelajari prosedur tes keperawanan dari rekan dokter di rumah sakit tempat saya bekerja. Dalam pelaksanaannya, perempuan ditempatkan dalam posisi seperti hendak melahirkan. Pada tahun 2008, saya mulai melakukan tes tersebut secara langsung. Namun, banyak perempuan muda yang menolak ditempatkan dalam posisi terbuka seperti itu, dan dibutuhkan upaya ekstra untuk meyakinkannya agar bersedia menjalani pemeriksaan. Bagi saya, ini bukan lagi sekadar tindakan yang memalukan—melainkan bentuk penyiksaan. Sejak saat itu, saya memutuskan untuk tidak lagi melakukan tes tersebut.
– Seorang dokter perempuan di rumah sakit militer
Sebelum Pernikahan
Suami saya perwira Angkatan Laut dan kami menikah pada 2008. Sebelum pernikahan, pihak militer mewajibkan saya menjalani pemeriksaan medis termasuk tes keperawanan. Biasanya tunangan perwira dari keluarga berpengaruh bisa menghindari tes memalukan itu; banyak berasal dari kalangan laksamana, jenderal, atau kolonel. Karena suami saya bukan dari keluarga militer, saya harus menjalani tes tersebut.
– Seorang istri militer yang menjalani tes keperawanan pada tahun 2008
Mengajukan Izin
Saat itu, tunangan saya bekerja sebagai dokter gigi di pangkalan Angkatan Laut di Surabaya. Ketika kami berencana menikah, ia harus mengajukan izin kepada komandannya. Dalam surat izin tersebut tercantum bahwa saya diwajibkan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Saya mengikuti tes tersebut di dua lokasi, yaitu di rumah sakit Angkatan Laut di Surabaya dan Jakarta. Pemeriksaannya mencakup evaluasi psikologis hingga tes medis, dengan alasan bahwa militer menginginkan pasangan yang sehat secara fisik dan mental. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan adalah tes dua jari. Karena saya merasa masih perawan, saya tidak menolak. Saya dinyatakan lolos dan akhirnya kami menikah. Meski pengalaman itu terasa memalukan, saya merasa tidak memiliki kuasa untuk menolaknya. Mengingat para anggota militer sering ditugaskan jauh dari keluarga, seharusnya ada kepercayaan terhadap pasangannya.
– Seorang istri anggota militer yang menjalani tes keperawanan pada tahun 1991 di Surabaya
Saya menyelesaikan pendidikan di sekolah keguruan di Semarang pada tahun 1988, lalu memutuskan untuk bergabung dengan Angkatan Laut dan mengikuti seleksi calon anggota. Salah satu tahap seleksi yang harus saya jalani adalah tes keperawanan, yang menurut saya sangat memalukan. Hingga kini, saya masih bertugas di Angkatan Laut. Saya merasa terkejut saat menyaksikan di televisi bahwa seorang anggota polwan berani menyuarakan penolakan terhadap tes tersebut. Saya sangat menghargai keberaniannya. Sayangnya, perempuan di militer tidak seberani itu—sangat jarang ada yang secara terbuka menentang kebijakan tersebut. Secara pribadi, saya mendukung penghapusan tes keperawanan. Namun, saya hanya seorang mayor perempuan di Angkatan Laut. Rasanya sulit dipercaya bahwa suara saya akan didengar.
– Seorang perwira militer wanita yang menjalani tes keperawanan pada tahun 1988
Pengalaman Traumatis
Empat tahun setelah menjalani tes tersebut, saya menikah dengan tunangan saya. Seperti pasangan baru pada umumnya, kami menghabiskan bulan madu di Bali dan berharap bisa menjalin kedekatan secara fisik. Namun, tubuh saya terasa tegang dan kaku, hingga saya tidak mampu membuka kaki. Malam itu saya menangis tanpa henti. Kami baru bisa berhubungan intim untuk pertama kalinya dua bulan setelahnya. Pengalaman traumatis akibat tes keperawanan itulah yang menjadi penyebabnya.
– Seorang pensiunan perwira angkatan udara yang menjalani tes keperawanan pada tahun 1984