Serikat pekerja menolak rencana revisi aturan pensiun baru dan meminta perlindungan hak dasar pekerja di seluruh negeri. Pemerintah menjelaskan aturan pencairan dana pensiun 10 tahun tidak berlaku bagi pekerja kontrak maupun yang mengundurkan diri. Ketua KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun harus pemerintah hapus. Ia menekankan bahwa semua pekerja berhak mencairkan JHT tanpa menunggu terlalu lama. Aturan sebelumnya memperbolehkan pencairan dana setelah lima tahun kepesertaan sesuai Undang-Undang Jaminan Sosial 1992. Said menegaskan pada Minggu bahwa jika revisi hanya mencakup pekerja terkena PHK, maka pekerja akan menolak. Para pekerja menyampaikan tiga tuntutan terkait program pensiun.
Tuntutan utama adalah pencairan JHT tanpa penundaan untuk kebutuhan mendesak di masa depan. Tuntutan kedua, pekerja ingin menarik 100% dana JHT sekali, bukan terbatas 10% di awal. Said menilai pencairan bertahap tidak bermanfaat bagi pekerja. Ia menambahkan pekerja yang mengundurkan diri harus memperoleh hak sama dengan pekerja terkena PHK. Pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan mempertahankan aturan baru dengan alasan kebijakan ini melindungi pekerja saat pensiun. Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan pekan lalu bahwa pencairan seluruh dana JHT sekaligus bagi pekerja terkena PHK bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Ia merujuk Pasal 35 dan 37 yang mengatur pencairan dana JHT hanya dapat peserta lakukan setelah membayar iuran selama 10 tahun.
Uang Pesangon
Pemerintah menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK sebaiknya tidak langsung mencairkan dana pensiunnya, karena mereka telah memperoleh uang pesangon. Seiring meningkatnya penolakan terhadap aturan baru ini, pada hari Jumat Presiden Jokowi memanggil Hanif bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, ke Istana Kepresidenan untuk membicarakan persoalan tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi memberi tahu Hanif dan Elvyn bahwa pemerintah berencana merevisi peraturan dana pensiun yang baru diterbitkan. Di istana pada hari Jumat, Hanif menegaskan bahwa pekerja yang sudah tidak bekerja bisa mencairkan JHT dalam satu bulan, sambil menambahkan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti arahan presiden dengan merevisi aturan baru.
Hanif menegaskan bahwa dalam revisi aturan, pemerintah juga akan memasukkan pekerja yang telah mengundurkan diri, sambil menekankan bahwa pekerja aktif tetap wajib memenuhi masa kepesertaan 10 tahun. Hanif menyampaikan bahwa regulasi baru tetap berlaku bagi mereka yang masih bekerja. Elvyn menuturkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan segera mengambil langkah sesuai arahan presiden. Elvyn menambahkan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat, dan melalui media telah diumumkan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi pekerja yang terkena PHK serta mereka yang mengundurkan diri. Nilai aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp170 triliun, sebagian besar adalah dana JHT yang akan disalurkan kepada pekerja sesuai aturan.