Para pengamat mengatakan lembaga pemerintah di semua tingkatan harus bekerja keras mengakhiri intoleransi beragama di Indonesia. Dalam laporan triwulanan Jumat lalu, divisi Komnas HAM untuk kebebasan beragama mencatat 14 kasus antara April dan Juni. Kasus utama termasuk penganiayaan Ahmadiyah di Jakarta Selatan, penutupan gereja di Aceh, dan kriminalisasi Syiah di Bogor. Komisioner Komnas HAM M. Imdadun Rahmat mengatakan kasus-kasus ini mengindikasikan masalah serius. Ia menambahkan bahwa jika kejadian berulang setiap tahun, ini bukan insiden terpisah melainkan tanda masalah struktural di seluruh negeri. Imdadun menambahkan bahwa hal ini menunjukkan kegagalan sistem dalam memenuhi kewajiban dasar negara melindungi kebebasan beragama di Indonesia. Ismail Hasani, peneliti di Setara Institute for Democracy and Peace, mencatat bahwa masalah kebebasan beragama masih meluas di seluruh negeri.
Ismail mengatakan mereka mencatat sekitar 200 kasus pelanggaran kebebasan beragama tiap tahun dan menilai situasinya masih tetap buruk. Perwakilan Komnas HAM menyoroti meluasnya intoleransi beragama dan menyatakan laporan ini belum mencakup seluruh pelanggaran. Imdadun menyatakan kasus dalam laporan, terutama penutupan rumah ibadah, hanya puncak gunung es. Ia menambahkan laporan itu hanya menggambarkan sebagian kecil masalah keagamaan, jadi kita tidak boleh puas. Studi Pew Research Center 2015 mencatat indeks permusuhan sosial Indonesia 7,8 dari 10, tertinggi di Asia Tenggara. Angka tinggi itu mencerminkan seringnya diskriminasi, termasuk perusakan tempat ibadah, penodaan kitab suci, dan serangan mematikan. Para pengamat mengatakan Indonesia jelas menghadapi tantangan dalam mencegah intoleransi beragama.
FPI dan FUI
Ismail mengatakan tantangan kebebasan beragama tetap seperti dulu, dengan kelompok intoleran seperti FPI dan FUI yang kian meluas. Ismail menambahkan bahwa kelompok-kelompok intoleran ini ibarat virus yang menulari masyarakat sehingga mereka juga menjadi intoleran. Komnas HAM menyoroti peran kelompok marginal intoleran yang menghambat kebebasan beragama. Komnas HAM melaporkan bahwa pemerintah daerah sering gagal menahan tekanan kelompok intoleran dalam mediasi. Pejabat tidak selalu melakukan pelanggaran langsung, tetapi bertanggung jawab karena membiarkan kejadian itu berlangsung. Jayadi Damanik mengatakan hubungan pejabat lokal dan kelompok keagamaan semakin kompleks karena benturan kepentingan. Ia menambahkan banyak pejabat kesulitan memisahkan peran publik dari kepentingan pribadi saat memberi izin tempat ibadah.
Minimnya objektivitas pejabat daerah yang menangani perselisihan antarumat beragama turut memengaruhi keluarnya izin lahan untuk tempat ibadah. Imdadun mengatakan permohonan izin dari komunitas minoritas sering tidak diproses, dan izin yang pernah diberikan kerap dicabut. Menurutnya, jika komunitas agama tidak memiliki dokumen resmi, kelompok intoleran sering memanfaatkan aturan perizinan untuk melarang tempat ibadah. Mereka percaya tindakan itu sah dan merupakan bentuk penegakan hukum, sehingga menutup ibadah secara legal. Imdadun menambahkan bahwa kadang penegakan hukum justru dipakai sebagai alat untuk menargetkan orang. Ismail berargumen bahwa untuk menegakkan kebebasan beragama secara nyata di Indonesia, perlu dilakukan kajian menyeluruh terhadap undang-undang yang bersifat diskriminatif. Dia mengatakan kemajuan akan sulit dicapai selagi diskriminasi tertanam dalam sistem hukum Indonesia, sehingga undang-undang ini perlu direvisi. Laporan Komnas HAM ini dirilis di tengah perdebatan panas seputar toleransi dan kebebasan beragama di Indonesia.
Pada 18 Juni, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan peninjauan yudisial terhadap Undang‑Undang Perkawinan 1974, sehingga upaya untuk mengubah pembatasan pernikahan beda agama gagal.
Memicu Protes
Putusan pengadilan ini memicu protes dari aktivis HAM yang menilai undang-undang tersebut gagal melindungi hak warga yang ingin menikah lintas agama. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin belakangan mendapat kecaman setelah pernyataannya yang bernada lembut mengajak saling menghormati antarumat beragama selama bulan Ramadan. Lukman, yang meminta umat muslim untuk tidak memaksa pedagang makanan menutup lapak selama Ramadan, mendapat kecaman dari politisi konservatif dan pemuka agama karena usahanya mendorong toleransi dan saling pengertian.
Ali Badri Zaini, Ketua Forum Dakwah Islam Jawa Timur, menyatakan bahwa kaum minoritas wajib menghormati mayoritas, menyebut pernyataan menteri sebagai omong kosong, dan menegaskan umat Islam di Jawa Timur tidak akan mengikuti anjuran ini. Temuan Komnas HAM tentang intoleransi beragama juga bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 3 Juni di Konferensi Agama‑agama untuk Perdamaian Asia, yang menyatakan bahwa Indonesia memiliki tingkat harmoni antaragama tertinggi di dunia.
Enam Agama
JK, yang memuji pengakuan resmi pemerintah terhadap enam agama, menyatakan sulit menemukan negara yang lebih demokratis daripada Indonesia; bahkan Amerika Serikat, menurutnya negara demokrasi terbesar, tidak menetapkan hari raya Islam sebagai hari libur nasional. Meskipun para pemimpin menyampaikan pesan yang berbeda-beda, para pengamat tetap optimistis bahwa upaya untuk meraih kebebasan dan saling pengertian antaragama bisa menghasilkan kemajuan. Laporan Jumat mencatat bahwa beberapa pemerintah daerah telah membuat kemajuan dengan bekerja sama bersama Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran hak terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Hal ini terlihat dari adanya niat untuk membuka dialog dan melaksanakan mediasi ketika terjadi konflik antaragama. Ismail dari Setara juga menekankan peran pejabat pemerintahan baru di bawah Presiden Joko Widodo dalam memperkuat toleransi dan saling pengertian antaragama, seraya menegaskan perlunya harapan baru dan kepemimpinan politik dari presiden. “Di banyak wilayah, pemimpin politik setempat memegang peran kunci dalam mengatur kebebasan beragama; kami berharap Presiden Joko Widodo di tingkat nasional dapat menangani persoalan toleransi dan pelanggaran kebebasan beragama.” Ismail menyimpulkan bahwa kepemimpinan politik presiden menjadi faktor penentu terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini.