Indonesia kini berada di peringkat ekonomi terbesar ke-10 di dunia. Dengan lebih dari 260 juta jiwa di sekitar 17.000 pulau, Indonesia membutuhkan infrastruktur modern dan efisien. Infrastruktur itu penting agar masyarakat terhubung dengan pasar domestik dan pasar global. Peningkatan infrastruktur menjadi prioritas utama kebijakan Presiden Joko Widodo. Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp300 triliun dalam anggaran 2016 dan mempertahankan prioritas ini sesuai RPJMN 2015–2020. Lebih dari 24 BUMN di berbagai sektor memberi kapasitas kuat untuk mendanai proyek infrastruktur. Setiap BUMN berpeluang mengakses pembiayaan dari pasar keuangan. Namun, pembiayaan lewat pinjaman seringkali mahal, terutama ketika BUMN menerbitkan obligasi tanpa jaminan negara. Kementerian Keuangan perlu merancang mekanisme pembagian risiko agar BUMN mendapat biaya pinjaman lebih rendah dengan dukungan pemerintah.
Mekanisme itu harus mencegah beban berlebih pada anggaran negara. Secara khusus, mereka harus menemukan metode andal untuk mengukur dan mengelola risiko gagal bayar BUMN. Kementerian Keuangan harus melakukan langkah ini sebelum menyetujui perjanjian pinjaman. Lalu Taruna Anugerah mengatakan pemerintah memberikan jaminan untuk menurunkan biaya proyek dan layanan publik. Biaya yang lebih rendah memungkinkan perusahaan utilitas menetapkan tarif lebih murah bagi masyarakat. Lalu Taruna Anugerah menyampaikan pernyataan itu pada Forum Manajemen Utang Negara Bank Dunia 2014. Kementerian Keuangan bermitra dengan GDRM Bank Dunia berdasarkan hubungan jangka panjang. Kemitraan ini bertujuan memperkuat kapasitas Kementerian Keuangan dalam menilai dan mengelola risiko terkait pemberian jaminan pemerintah. Tahap awal kemitraan ini mempertemukan praktisi dari berbagai negara dalam forum untuk mempelajari pendekatan yang tempat lain pakai.
Mengadakan Lokakarya
Tim GDRM menyelenggarakan lokakarya tatap muka antar praktisi, seminar dengan pejabat utang publik Turki, dan sesi daring. Negara seperti Kolombia, Afrika Selatan, dan Swedia juga berbagi pengalaman. Setelah mengevaluasi pelajaran itu, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang membandingkannya dengan karakteristik portofolionya. Dengan dukungan Bank Dunia, mereka mengembangkan metodologi baru yang disesuaikan untuk Indonesia. Metodologi itu dinamai Sistem Kartu Skor Peringkat Kredit Internal. Sistem ini mirip kartu skor lembaga pemeringkat internasional seperti Moody’s dan Standard & Poor’s. Ia menilai entitas berdasarkan manajemen, kinerja keuangan, lingkungan usaha, dan rencana belanja modal. Hasil penilaian digabung menjadi satu skor tunggal yang mencerminkan risiko kredit. Skor ini menunjukkan tingkat risiko kredit entitas, yakni kemungkinan entitas gagal membayar kembali pinjaman secara penuh dan tepat waktu.
Fritz Florian Bachmair mengatakan bahwa sistem penilaian ini akan membantu Indonesia dengan memberikan metodologi yang jelas untuk membandingkan proyek lintas sektor sebelum pemberian jaminan pemerintah, sehingga keputusan menjadi lebih transparan dan objektif; kini keputusan pemberian jaminan juga mempertimbangkan analisis kelayakan kredit calon penerima. Selama empat tahun, tim GDRM memanfaatkan keahlian dan sumber daya Bank Dunia untuk mentransfer pengetahuan yang membantu DJPU menyusun kartu skor bagi sektor listrik dan penyediaan air bersih. Pada 2016, Menteri Keuangan mengesahkan peraturan yang mengatur langkah yang harus diambil ketika klaim jaminan muncul atau ketika BUMN meminta jaminan. Sebagai tahap akhir pelaksanaan, DJPU mulai menerapkan kartu skor tersebut pada sektor lain—jalan tol, kereta, jembatan, pelabuhan dan infrastruktur lainnya—sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap guncangan keuangan.