Perusahaan Sawit Bayar 366 M, Kejahatan Lingkungan Terbongkar

Mahkamah Agung menolak banding

Mahkamah Agung menolak banding PT Kallista Alam. Putusan memerintahkan perusahaan membayar denda dan ganti rugi. Jumlahnya Rp366 miliar. Sanksi terkait penebangan dan pembakaran hutan di rawa gambut Tripa.

Putusan ini menutup proses hukum yang berlangsung selama tiga tahun. Kementerian Lingkungan Hidup mengajukan gugatan terhadap perusahaan di Pengadilan Negeri Aceh. Kemudian kementerian itu bergabung dengan Kementerian Kehutanan. Gugatan tersebut memulai proses hukum. Kasus berlanjut melalui banding Kallista Alam dan penguatan putusan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Tindakan operator perkebunan nakal menyebabkan kerusakan parah di Tripa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat empat perusahaan besar lainnya. Perkara ini luar biasa karena pemerintah merespons cepat dan menjatuhkan sanksi berat.

Selain tuntutan perdata, Kejaksaan Agung juga mengajukan perkara pidana. Pengadilan memvonis dua pengelola Kallista Alam penjara pada Juli lalu, namun mereka belum menjalani hukuman. Tim Koalisi Perlindungan Rawa Gambut Tripa menyatakan eksekusi hukuman kemungkinan tertunda. Mahkamah Agung masih memproses banding perdata, sehingga eksekusi tertunda. Setelah Mahkamah Agung menolak banding, pihak berwenang harus segera melaksanakan eksekusi hukuman.

Tripa adalah salah satu benteng terakhir bagi orangutan Sumatra (Pongo abelii) yang terancam punah. Kawasan ini bagian dari Ekosistem Leuser, satu‑satunya tempat di dunia di mana badak, harimau, gajah, dan orangutan Sumatra hidup bersama.

Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan kawasan perlindungan di bekas konsesi Kallista pada awal tahun ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memuji putusan ini, mengatakan pada hari Sabtu bahwa mereka sangat menghargai keputusan pengadilan.

Ia menegaskan keputusan ini datang pada waktu yang tepat. Kebakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan telah menyelimuti kawasan dengan asap.

Siti mengatakan putusan ini bukan hanya soal materi, tetapi juga penting untuk menumbuhkan rasa keadilan di masyarakat; ia menambahkan bahwa pihaknya sangat gembira dan akan menindaklanjuti dengan melaksanakan putusan tersebut.

Muhammad Nur, direktur eksekutif Walhi di Aceh, juga menegaskan pentingnya waktu pengambilan keputusan ini.

Menjadi Peringatan

Ia berharap putusan ini menjadi peringatan bagi perusahaan perkebunan nakal di Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan dan daerah lain supaya tidak melakukan pembakaran lahan, dan menambahkan bahwa pemerintah daerah serta pusat wajib menuntut perusahaan yang melakukannya.

Rudi Putra, konservasionis terkemuka Aceh dan pendiri Forum Konservasi Leuser (FKL), mengatakan putusan ini sebagian berkat perhatian yang konsisten terhadap kasus ini dan terhadap Ekosistem Leuser secara keseluruhan.

Rudi Putra menyatakan bahwa tanpa dukungan masyarakat nasional dan internasional—mereka yang menolak perusakan keji, mengawasi jalannya perkara sejak awal, dan terus menuntut putusan yang adil dan transparan—kemenangan ini tidak akan terjadi; ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mewujudkan keputusan akhir yang sangat menggembirakan tersebut.

T. M. Zulfikar, perwakilan Yayasan Ekosistem Lestari, sebuah LSM, juga menyambut baik putusan tersebut.

“Kami akan memantau secara teliti proses selanjutnya supaya denda dan ganti rugi benar‑benar dibayar dan dilaksanakan, serta konsesi yang terdampak dipulihkan seperti semula,” ujar Zulfikar, yang sebelumnya mengajukan gugatan hukum terhadap izin Kallista Alam.

Farwiza Farhan dari HAkA (Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh) menyambut baik putusan ini, namun mengingatkan bahwa Leuser masih terancam oleh rencana tata ruang Aceh yang kontroversial; rencana ini disahkan oleh parlemen provinsi tahun lalu namun menurut kritikus ilegal karena tidak mendapat persetujuan pemerintah pusat dan tidak mencantumkan Ekosistem Leuser sebagai kawasan strategis nasional.

Farwiza mengatakan rencana ini pada dasarnya melegalkan sejumlah jalan ilegal—banyak di antaranya melintasi hutan—dan membuka lahan luas untuk kemungkinan konsesi baru di sektor penebangan, pertambangan dan perkebunan.

Kemenangan di Tripa terhadap PT Kallista Alam tidak mengakhiri perjuangan; kita masih harus menghadapi tantangan yang jauh lebih berat dan mendesak untuk menjaga hutan dan masyarakat Aceh dari bencana besar yang bisa dicegah.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *