UU Merek Baru: Memperkuat Monopoli
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang‑Undang pada 27 Oktober 2016. Publik menantikan UU Merek 2016 karena anggota ASEAN wajib menerapkan Protokol Madrid 1989 sesuai persyaratan AEC. Undang‑undang ini mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar domestik dan internasional. Pemerintah berharap perlindungan hukum yang cepat dan efektif mendukung ekspansi usaha tersebut. UU…