Rencana Gambut: Lebih Banyak Risiko daripada Perlindungan

Upaya Indonesia melindungi hutan rawa, cadangan karbon darat terbesar, mendapat pujian media internasional. Tetapi rencana itu penuh celah dan kompromi cacat. Rencana ini hampir pasti akan gagal kecuali jika pemerintah rombak secara radikal. Publik menyambut kebijakan baru awal bulan ini sebagai langkah besar melawan perubahan iklim. Pemerintah menerbitkan revisi regulasi yang lama masyarakat nantikan pada era Presiden Joko Widodo. Pemerintah merancang regulasi itu untuk menjaga lahan gambut nasional yang sensitif. Jika pemerintah melaksanakan kebijakan ini, kebijakan itu dapat mencegah kebakaran dan menghentikan pelepasan miliaran ton karbon. Kabar ini menenangkan puluhan juta orang yang terpapar asap kebakaran lahan gambut. Perkiraan menyebut kebakaran besar tahun lalu menyebabkan sekitar 100.000 kematian dini di tiga negara. Tetapi ada juga yang belum percaya sepenuhnya. Kompromi-kompromi membingungkan yang berlandaskan sains berpihak industri telah menggerogoti janji Jokowi.

Dengan kata lain, aturan baru ini tidak memenuhi sasaran yang presiden maupun komitmen Perjanjian Paris nyatakan. Peraturan baru tetap mengakui izin perkebunan yang ada untuk budidaya lahan gambut, sehingga perusahaan dapat mengeksploitasi lahan lebih dari 30 tahun dan berpotensi memperpanjangnya hingga hampir seratus tahun. Aturan itu hanya memberlakukan moratorium sementara pada pengembangan lahan gambut baru, yang berlaku sekitar dua tahun. Selain itu, pemerintah memiliki batas waktu terpanjang sebelum menyelesaikan zonasi gambut yang akan memisahkan kawasan terlindungi dari area yang boleh masyarakat keringkan untuk perkebunan. Peraturan ini mewajibkan hanya 30% setiap sistem gambut sebagai zona lindung dan area dengan ketebalan gambut lebih dari tiga meter; model eko-hidro yang industri dukung menempatkan 30% itu di atas kubah gambut tebal, sementara pemerintah menetapkan sisa wilayah sebagai zona produksi yang memperbolehkan penebangan dan pengeringan.

Menolak Model

Para ilmuwan gambut dan kelompok lingkungan di Indonesia menolak model ini secara tegas. Karena semua kubah gambut saling terhubung secara hidrologis, pengeringan di tepi akan menyebabkan bagian tengah runtuh. Wetlands International membandingkan kebijakan ini dengan mengizinkan merokok di sisi kiri pesawat tetapi melarangnya di sisi kanan. Lahan gambut di Indonesia terbentuk selama ribuan tahun karena muka air tanah yang selalu tinggi menghambat penguraian bahan organik, sehingga karbon terperangkap dalam lapisan endapan yang tebal. Perusahaan perkebunan dapat membalikkan proses alami itu dengan mengeringkan muka air tanah yang vital, sehingga mereka mengubah rawa gambut menjadi lahan untuk kelapa sawit dan akasia pulp.

Peraturan itu menetapkan batas drainase hingga 0,4 m di bawah permukaan gambut. Jika pengelola membiarkan lapisan atas gambut setebal 40 cm mengering, jutaan hektare tetap berisiko terbakar. Degradasi gambut akan terus berlangsung; para ahli memperkirakan pembatasan 40 cm hanya mengurangi laju penurunan sekitar 20% daripada drainase tanpa batas. Ketika oksidasi dan penyusutan merusak lapisan atas gambut, lapisan berikutnya terekspos ke zona drainase 40 cm, lalu proses itu berulang. Dalam jangka panjang, kebijakan ini menghasilkan total emisi karbon hampir sama dengan skenario drainase tanpa batas. Pemodelan memperkirakan bahwa dalam beberapa dekade pengeringan akan membuat lahan gambut runtuh, rentan banjir, dan tidak lagi cocok untuk perkebunan. Akhirnya, pembatasan drainase 40 cm menjadi kompromi yang bermasalah. Pertama, segala bentuk drainase tetap menimbulkan dampak negatif seperti dijelaskan sebelumnya; kedua, industri menyatakan kelapa sawit dan akasia membutuhkan drainase lebih dalam untuk tumbuh di gambut.

Meskipun peraturan ini mengecewakan karena menerapkan pendekatan bisnis seperti biasa, beberapa inisiatif positif tetap diperkenalkan.

Penggunaan Api

Sebelumnya peraturan melarang penggunaan api untuk membuka lahan gambut. Kini pemilik lahan secara tegas dilarang membiarkan kebakaran terjadi di lahannya, walau mereka tidak menyalakannya sendiri. Meskipun prinsip tanggung jawab ketat pemilik atas kebakaran sudah ada di instrumen lingkungan lain, penegasan ini tetap penting. Pendirian sistem pemantauan kualitas udara yang berkelanjutan serta mekanisme pelaporan kebakaran publik bisa menjadi langkah positif. Diharapkan sistem ini memantau polutan paling berbahaya, terutama partikel PM2.5, yang saat ini belum tercakup dalam peraturan kualitas udara di Indonesia.

Pemerintah Indonesia berusaha memperbaiki pengelolaan hutan agar dapat mencapai lebih dari separuh target pengurangan emisi yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris. Reformasi sektor kehutanan diharapkan menyumbang lebih dari separuh dari pengurangan emisi sebesar 29% yang dijanjikan, jika dibandingkan dengan proyeksi kenaikan emisi pada skenario bisnis seperti biasa pada tahun 2030. Pengelolaan lahan gambut, terutama peraturan-peraturan ini, sangat menentukan tercapainya tujuan tersebut. Sayangnya, dalam bentuk sekarang, peraturan-peraturan ini tidak mampu mewujudkan tujuan tersebut.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *