Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyatakan telah memblokir sekitar 800.000 situs web sejak Desember 2016. Semuel Abrijani Pangerapan menyebut sekitar 90% situs yang pemerintah blokir memuat konten pornografi atau perjudian. Ia menilai sebagian situs lain menyebarkan informasi palsu. Semuel menegaskan bahwa pemerintah tidak menargetkan situs jurnalistik dalam pemblokiran. Ia mengatakan media harus mematuhi Undang-Undang Pers dan mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Menurut Semuel, pemerintah dapat membatasi situs yang mengaku sebagai media jurnalistik tetapi tidak memiliki kredensial resmi.
Pernyataan itu muncul sebulan setelah LBH Pers mengecam pemblokiran suarapapua.com oleh pemerintah. Pemerintah menilai situs itu memuat konten negatif. Suarapapua.com kerap melaporkan dugaan pelanggaran HAM di Papua Barat. Situs itu juga melaporkan penahanan ilegal terhadap peserta aksi damai Trikora pada Desember 2016. Laporan tersebut menyebut aparat menahan bayi baru lahir dan anak-anak berusia 4 hingga 17 tahun. Aktivis LBH Pers mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai pemerintah melanggar kebebasan pers berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Pers 1999.
Mengajukan Keberatan
Menurut Semuel, pengelola situs yang pemerintah blokir dapat mengajukan keberatan kepada lembaga pengawas dan pemantau. Pengelola situs juga dapat meminta normalisasi atau pembukaan kembali akses setelah memenuhi sejumlah ketentuan. Namun, pemerintah belum menjelaskan persyaratan yang harus situs seperti suarapapua.com penuhi. Semuel mengimbau masyarakat Indonesia mencari informasi lebih lanjut melalui situs TRUST+ di alamat http://trustpositif.kominfo.go.id/. Situs itu menyatakan TRUST+ bertujuan melindungi publik dari konten yang bertentangan dengan nilai etika, moral, dan aturan yang tidak sejalan dengan citra bangsa Indonesia.
Hingga 11 Januari 2017, lebih dari 766.000 situs web telah diblokir karena konten pornografi, 2.100 situs karena perjudian, 85 situs terkait radikalisme, 23 situs karena isu SARA dan dua situs karena alasan keamanan. Selain itu, tercatat 264 kasus normalisasi atau pembukaan kembali akses. Meski pemerintah menggambarkan TRUST+ dan program pemblokirannya secara positif, perkembangan ini menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan dalam meningkatnya pengawasan internet. Hak digital, yang semakin mendapat perhatian luas sejak kasus Edward Snowden, mencakup hak atas informasi dan privasi. Keduanya dinilai masih dilanggar di Indonesia.