Pengumuman program Kewarganegaraan Global (GCI) menandai langkah pemerintah memperdalam keterhubungan dengan diaspora dan individu keturunan.
Sistem Visa Online menyediakan opsi visa GCI sejak 26 Januari 2026. Kendati demikian, tahapan pengajuan belum pasti karena otoritas belum mengeluarkan SOP yang terkonfirmasi.
Setelah implementasi penuh, GCI memberikan status penduduk tetap permanen bagi WNA yang lolos syarat, berikut kebebasan keluar-masuk tanpa pembatasan.
Penjelasan Lebih Mendalam
Cakupan. GCI menyediakan residensi tetap tanpa batas waktu; pemegang dapat tinggal dan kembali kapan saja tanpa pembatasan.
Persyaratan. Pemerintah mengharapkan program ini mencakup penerima berikut:
- Mantan warga negara
- Anak-anak warga negara
- Anggota keluarga dengan kewarganegaraan campuran, dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia
- Keturunan derajat kedua warga negara yang bersangkutan
Fitur Utama. Program GCI menyediakan beberapa keunggulan utama, di antaranya:
- Status penduduk permanen tanpa batas waktu
- Masuk kembali diperbolehkan tanpa batas waktu
- Program ini bebas dari syarat pekerjaan, investasi dan status perkawinan yang harus dipertahankan
- Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui sistem eVisa
Keterbatasan. Terdapat sejumlah keterbatasan dalam GCI, yakni:
- GCI tidak memberikan otorisasi bekerja; pemegang harus mendapatkan izin kerja terlebih dahulu
- GCI tidak memberikan kewarganegaraan. Pemegang tidak berhak atas kewarganegaraan ganda, hak pilih atau keterlibatan politik. Status GCI juga tidak memberi hak kepemilikan tanah, dan aturan properti asing yang berlaku tetap sama
Dampak
GCI membuka akses ke izin tinggal jangka panjang tanpa hambatan lazim pada visa sementara, termasuk kewajiban memperbarui status.
Untuk bisnis dan keluarga, program ini memfasilitasi mobilitas lebih besar dan perencanaan jangka panjang bagi talenta global dan diaspora yang memiliki ikatan. Namun, pemegang visa masih memerlukan izin kerja yang sesuai.
Latar Belakang
GCI konsisten dengan agenda modernisasi imigrasi yang lebih luas—memperluas proses aplikasi digital melalui eVisa—serta menjadi langkah menuju opsi izin tinggal yang lebih fleksibel bagi WNA yang memiliki hubungan dekat dengan negara ini.
Melihat ke Depan
Sekalipun program GCI telah diluncurkan, detail pelaksanaan, persyaratan kelayakan dan perkiraan waktu proses belum diterbitkan. Otoritas keimigrasian diharapkan memberikan pedoman tambahan pada waktunya.