Pada November 2025, Siklon Senyar melanda dan menewaskan sekitar 1.201 orang serta menimbulkan kerugian ekonomi sekitar Rp68,7 triliun. Meskipun siklon tropis jarang terjadi, pemanasan permukaan laut membuat bencana semacam ini menjadi ancaman yang kian serius. Peristiwa ini seharusnya dipandang bukan sebagai kejadian luar biasa, melainkan sebagai peringatan kegagalan kebijakan mitigasi bencana dan lemahnya perlindungan lingkungan.
Siklon Senyar memperlihatkan kegagalan pemerintah mengubah bukti menjadi tindakan. Meskipun BMKG memberi peringatan delapan hari sebelum siklon, pemerintah tidak menyiapkan respons atau kebijakan mitigasi yang memadai. Kesenjangan antara informasi dan kebijakan muncul karena tujuan yang saling bertentangan dan prioritas kelembagaan. Pemerintah lebih memilih kebijakan yang menguntungkan secara elektoral, seperti program makan bergizi gratis di sekolah, daripada investasi mitigasi jangka panjang. Setelah siklon, pemerintah masih belum memprioritaskan manajemen bencana. Pemerintah memangkas anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari Rp2 triliun pada 2025 menjadi Rp488 miliar pada 2026.
Minimnya perhatian publik terhadap peringatan dini memperparah kegagalan memprioritaskan kesiapsiagaan bencana, sehingga tekanan politik untuk bertindak berkurang. Jurang antara bukti ilmiah dan keputusan politik melemahkan kemampuan merespons bencana secara efektif dan tepat waktu.
Dalam jangka panjang, perlindungan lingkungan dalam pengelolaan tata ruang masih lemah. Meski ada aturan, penerapannya belum efektif melindungi kawasan hutan. Perusahaan berizin tetap beroperasi di kawasan yang secara ekologis rentan dan seharusnya terlindungi. Di Sumatra Utara, PT Toba Pulp Lestari menebang hutan di lahan konsesi curam hulu DAS Batang Toru. Penebangan di Sibundong dan Kolang, kawasan lindung berisiko longsor tinggi, kemungkinan memperparah dampak Topan Senyar.
UU Cipta Kerja 2020 melemahkan perlindungan lingkungan terkait penggunaan lahan; misalnya menghapus kewajiban provinsi menetapkan minimal 30% lahan sebagai kawasan hutan dan memangkas peran publik dalam proses AMDAL. Dengan undang-undang ini, pemerintah dapat menetapkan suatu proyek sebagai proyek strategis nasional sehingga pelaksana proyek lebih mudah mengabaikan perlindungan lingkungan.
Ketahanan Ekologis
Versi kalimat aktif
Kebijakan ini menempatkan kepentingan kelompok tertentu di atas ketahanan ekologis. Di tiga provinsi Sumatra terdampak, pihak-pihak mengonversi sekitar 1,2 juta hektare hutan antara 1990–2024, dan lebih dari setengahnya menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah nasional menunjukkan prioritas serupa: Undang-Undang Cipta Kerja 2020 memberi amnesti bagi 1,7 juta hektare kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Pada 2024, Kementerian Kehutanan mengumumkan potensi konversi 20 juta hektare hutan untuk perkebunan pangan dan energi. Tanpa perlindungan lingkungan yang kuat, konversi mengancam sisa hutan, termasuk 9,7 juta hektare hutan perawan yang kini tidak terlindungi.
Dengan memburuknya kondisi iklim, asumsi bahwa melemahkan perlindungan lingkungan akan menarik investasi menjadi tidak relevan. Mendorong pertumbuhan ekonomi melampaui kapasitas lingkungan menempatkan pembangunan di atas dasar yang rapuh. Contohnya, banjir bandang di Sumatra pasca Topan Senyar diperkirakan memangkas PDB 2025 sekitar 0,02% dan pemulihan diperkirakan memakan waktu lebih dari satu tahun. Pemerintah harus mengintegrasikan risiko lingkungan ke dalam perencanaan ekonomi.
Model pertumbuhan masa depan harus memasukkan perlindungan lingkungan sebagai bagian integral dari upaya adaptasi. Adaptasi menjadi fokus utama COP30, dan dengan krisis iklim yang semakin intens, hal ini bukan lagi pilihan melainkan keharusan. Penundaan adaptasi memperbesar biaya peluang, meningkatkan ketidakpastian, dan menambah kerentanan, sehingga menuntut standar perlindungan lingkungan yang lebih ketat. Meningkatkan standar tersebut akan memberi dasar bagi praktik bisnis berkelanjutan dan memperkuat ketahanan jangka panjang.
Langkah mitigasi sangat penting untuk mencegah konversi hutan, menjaga daya dukung lingkungan, dan menyesuaikan diri dengan cuaca ekstrem; melindungi kawasan-kawasan ini bukan berarti mengabaikan peluang ekonomi, melainkan membuka jalan bagi transisi menuju ekonomi hijau. Tinjauan Dasgupta menegaskan bahwa alam adalah aset paling berharga negara, sehingga pemanfaatan modal alam dapat melahirkan sektor ekonomi baru yang berlandaskan jasa ekosistem.
Instrumen Ekonomi
Untuk memperkuat upaya konservasi, instrumen ekonomi seperti pasar karbon dan Pembayaran untuk Jasa Ekosistem (PES) harus diperkuat. Pemerintah telah membuat kemajuan: misalnya, Proyek Katingan Mentaya membantu masyarakat menjaga lahan gambut dari deforestasi dan kebakaran dengan memberikan manfaat lewat kredit karbon, sementara di Bujang Raba masyarakat menerima kompensasi melalui mekanisme PES untuk pelestarian hutan dan daerah aliran sungai. Inisiatif-inisiatif ini memperlihatkan bahwa perlindungan lingkungan dapat berjalan seiring dengan insentif ekonomi.
Meski begitu, program seperti ini masih jarang dan sulit diakses karena prosedur yang rumit serta kendala teknis. Sebelum menjalankan proyek, masyarakat harus melakukan serangkaian persiapan—misalnya studi kelayakan dan penetapan garis dasar—yang memerlukan keahlian dan dana. Kebutuhan kapasitas dan pembiayaan tersebut memberatkan kelompok rentan yang kekurangan sumber daya, sehingga biaya transaksi untuk membentuk proyek Pembayaran untuk Jasa Ekosistem menjadi sangat tinggi.
Siklon Senyar harus menjadi momentum perubahan; pemerintah perlu mengutamakan tindakan mitigasi daripada kebijakan populis jangka pendek dan memastikan target ekonomi justru memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan lingkungan. Penguatan perlindungan lingkungan tidak selalu mengurangi peluang ekonomi. Sebaliknya, dengan menggabungkan kebijakan lingkungan yang lebih ketat dan pengurangan hambatan bagi partisipasi masyarakat, pemerintah dapat menjembatani kesenjangan antara konservasi dan perdagangan serta mendorong pertumbuhan inklusif di sektor pasar non-ekstraktif yang menghargai pelestarian.