Kontroversi: Indonesia Gugat 6 Perusahaan Terkait Banjir–Longsor
Menanggapi banjir dan longsor akhir 2025, Kementerian Lingkungan Hidup mengambil langkah hukum terhadap enam perusahaan. Kementerian menuntut ganti rugi lingkungan sebesar Rp4,8 triliun.