Peraturan Keuangan yang Memukul Konsumen Rokok
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 mengubah PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang tarif cukai tembakau. Sri Mulyani Indrawati menandatangani peraturan ini pada 30 September 2016, yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,54%. Peraturan juga menetapkan harga eceran rokok yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2017.