Indonesia di Bawah Tekanan Gugatan Batubara Bernilai Fantastis
ICSID Bank Dunia mengeluarkan putusan pada 6 Desember. Indonesia tidak perlu membayar kompensasi $2 miliar kepada Churchill Mining. Kompensasi itu terkait pencabutan konsesi tambang batubara. Dalam putusan tersebut, tribunal menyimpulkan bahwa Churchill mendasarkan klaim atas area tambang dan gugatannya terhadap Indonesia pada dokumen palsu. Perusahaan tambang yang terdaftar di London menggugat Indonesia bersama anak perusahaannya,…