Indonesia di Bawah Tekanan Gugatan Batubara Bernilai Fantastis

ICSID Bank Dunia mengeluarkan putusan pada 6 Desember. Indonesia tidak perlu membayar kompensasi $2 miliar kepada Churchill Mining. Kompensasi itu terkait pencabutan konsesi tambang batubara. Dalam putusan tersebut, tribunal menyimpulkan bahwa Churchill mendasarkan klaim atas area tambang dan gugatannya terhadap Indonesia pada dokumen palsu. Perusahaan tambang yang terdaftar di London menggugat Indonesia bersama anak perusahaannya, Planet Mining Pty. Pemerintah daerah mencabut izin tambang batubara mereka, sehingga perusahaan tersebut mengajukan gugatan. Izin tersebut sebelumnya berlaku untuk wilayah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan. Putusan itu menjadi kemenangan langka bagi negara dalam arbitrase internasional. Banyak pihak sering mengkritik forum ini karena menilai forum tersebut lebih berpihak pada perusahaan multinasional. Tribunal menolak tuntutan ganti rugi Churchill dan membebankan 75% biaya Indonesia kepada perusahaan tersebut. Biaya itu mencapai US$12,3 juta selama proses arbitrase empat setengah tahun.

“Kami tentu sangat kecewa dengan putusan tribunal tersebut,” ujar Ketua Churchill, David Quinlivan, dalam siaran pers pada 7 Desember. Ia menambahkan bahwa perusahaan berencana mengajukan banding atas keputusan ini. Tribunal tidak menyatakan Churchill bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen. Namun, tribunal tetap mengkritik perusahaan itu karena kurang melakukan uji tuntas terhadap klaim mitra lokalnya, PT Ridlatama. Putusan ini menjadi kemenangan bagi Indonesia, tetapi juga menyoroti masalah serius tata kelola pemerintah daerah. Persoalan serupa juga terlihat pada lembaga pengawas sektor pertambangan. Dokumen pengadilan mengungkap pemalsuan, penipuan, korupsi, dan kekacauan administratif. Masalah itu terjadi di lembaga pengelola sumber daya alam bernilai besar milik Indonesia. Gugatan Churchill berhubungan dengan proyek tambang di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan, wilayah yang memiliki sejumlah cadangan batubara terbesar di Indonesia. Pada 2007, Churchill mengakuisisi 75% saham perusahaan tambang Indonesia, PT Ridlatama, yang mengaku memegang empat izin pertambangan di kabupaten tersebut.

Peluang Besar

Churchill awalnya mengira telah menemukan peluang besar ketika hasil eksplorasi menunjukkan cadangan batubara yang jauh melampaui perkiraan semula. Pada April 2008, perusahaan tersebut mengumumkan bahwa target awal mereka telah terlampaui hingga 150%, dengan estimasi sumber daya batubara proyek ini kini mencapai sekitar 250 juta metrik ton. Namun, muncul klaim balasan yang menyatakan hal sebaliknya. PT Nusantara, perusahaan energi yang memiliki keterkaitan dengan sejumlah tokoh terkaya dan paling berpengaruh di Indonesia, menyatakan bahwa mereka masih memiliki izin eksplorasi yang sah atas wilayah yang sama. Bupati Kutai Timur menerbitkan izin tersebut dan juga memberikan izin kepada Ridlatama serta Churchill. Karena itu, masing-masing pihak mengklaim memiliki hak hukum eksklusif untuk mengeksploitasi cadangan batubara besar di kawasan tersebut. Perusahaan-perusahaan ini membawa sengketa tersebut hingga ke Mahkamah Agung. Di tengah saling klaim terkait dugaan penebangan ilegal serta keabsahan dokumen dari masing-masing pihak, Mahkamah Agung pada akhirnya menolak gugatan Churchill pada April 2012.

Setelah Churchill menempuh seluruh jalur hukum nasional, perusahaan itu membawa perkara tersebut ke arbitrase internasional. Perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan negara-negara asing memungkinkan langkah tersebut. Perjanjian itu memberi hak kepada perusahaan asing untuk menggugat pemerintah negara tuan rumah jika mereka merasa hak investasinya pemerintah langgar. Churchill mengajukan klaim berdasarkan perjanjian Indonesia dengan Inggris dan Australia. Perusahaan itu menuntut ganti rugi sekitar US$2 miliar. ICSID kemudian menggabungkan beberapa proses hukum yang awalnya terpisah menjadi satu perkara, dengan nilai tuntutan sekitar US$1,3 miliar. Pada 2014, Indonesia mengajukan permohonan penghentian perkara dengan alasan bahwa gugatan Churchill bertumpu pada dokumen palsu. Majelis arbitrase kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Dalam putusan bulan ini, majelis mendukung posisi Indonesia bahwa klaim Ridlatama atas wilayah tambang—yang juga menjadi dasar klaim Churchill—bersumber dari dokumen palsu.

Keaslian Dokumen

Pihak terkait meragukan keaslian 34 dokumen yang terbit antara 2007 hingga 2010. Dokumen-dokumen itu mencakup izin eksplorasi, izin survei, analisis spasial, serta surat legalitas dan kerja sama. Seluruh dokumen tersebut memuat tanda tangan pejabat Kabupaten Kutai Timur atau Provinsi Kalimantan Timur. Pengadilan menyatakan bahwa pihak tertentu terbukti memalsukan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut. Dalam beberapa dokumen, pelaku menggunakan teknik salin-tempel digital yang sangat sederhana hingga bagian tanda tangan menutupi teks di sekitarnya. Sementara itu, pada dokumen lainnya, tingkat kerapian pemalsuan menunjukkan kemungkinan penggunaan perangkat pena otomatis. Pengadilan juga mencatat adanya sejumlah kejanggalan lain, termasuk keterangan tidak masuk akal pada peta survei, seperti tulisan “I Lover You” dan “Oh Yes/No”.

Dengan demikian, Ridlatama menggunakan dokumen-dokumen palsu yang mereka buat secara tidak rapi untuk memperkuat klaimnya atas konsesi pertambangan. Menurut majelis arbitrase, mitra lokal Churchill melakukan pelanggaran dan tidak memiliki izin yang sah. Kondisi itu membuat perusahaan tersebut tidak dapat mempertahankan upayanya memperoleh kompensasi atas hilangnya tambang di Kabupaten Kutai Timur. Panel arbitrase menyebut keseluruhan proyek ini sebagai kegiatan ilegal yang melibatkan berbagai bentuk pemalsuan. Pada tahap awal proses arbitrase, Indonesia sempat menuduh Churchill turut terlibat dalam praktik penipuan. Namun, pada 2015, tuduhan tersebut dicabut dan perhatian Indonesia kemudian diarahkan pada mitra lokal Churchill, yaitu Ridlatama. Meski demikian, dalam putusannya, majelis arbitrase menyatakan keterkejutannya atas seriusnya praktik penipuan yang mencemari keseluruhan proyek. Majelis arbitrase mengkritik Churchill karena kurang cermat dalam mengawasi proses perizinan dan menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen.

Majelis juga menyampaikan kritik keras terhadap Indonesia serta menyimpulkan bahwa Ridlatama kemungkinan besar menjadi pihak utama di balik praktik penipuan tersebut. Namun, majelis juga menambahkan bahwa perusahaan ini tampaknya memperoleh bantuan dari pihak internal untuk memasukkan dokumen-dokumen palsu ke dalam basis data dan arsip milik Kabupaten Kutai Timur.

Korupsi Besar

Selama proses persidangan, Awang Faroek Ishak, mantan Bupati Kutai Timur yang kemudian menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur, bahkan menyebut perkara tersebut sebagai kasus korupsi besar di Indonesia. Berdasarkan transkrip yang dikutip dalam putusan, Awang menduga bahwa Isran Noor, penggantinya sebagai Bupati Kutai Timur, kemungkinan memiliki keterkaitan dengan skema tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang terjadi setelah meninggalkan jabatan, tetapi merasa janggal ketika seorang bupati tiba-tiba memiliki jet pribadi. Menurutnya, hal ini tidak masuk akal bagi seorang pejabat publik, mengingat mahalnya harga sebuah jet pribadi.

Meskipun pernyataan tersebut merupakan pengakuan yang mengejutkan dari seorang pejabat publik, dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Timur bukanlah hal baru. Isran sendiri pernah dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam lebih dari satu perkara korupsi. Namun, Indonesia tidak menghadirkan Isran sebagai saksi dalam persidangan, serta menolak menyerahkan rincian penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis arbitrase. Persidangan tersebut juga mengungkap persoalan serius dalam praktik pengarsipan di Kabupaten Kutai Timur.

Mengalami Penundaan

Proses arbitrase beberapa kali mengalami penundaan karena pihak Indonesia kesulitan menemukan dokumen-dokumen yang relevan dengan perkara, sehingga biaya yang harus ditanggung Indonesia meningkat. Bahkan, majelis arbitrase menyatakan bahwa kondisi ini menjadi salah satu alasan Churchill hanya diwajibkan membayar 75% dari biaya Indonesia, bukan seluruhnya. Dengan kata lain, majelis menilai Indonesia tetap harus menanggung sebagian biaya sebagai akibat dari ketidakteraturan administrasinya sendiri. Perselisihan awal antara Churchill dan PT Nusantara terkait tumpang tindih izin pertambangan mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam tata kelola pertambangan di Indonesia.

Hasil investigasi KPK menunjukkan bahwa lebih dari 1.000 izin pertambangan batu bara diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan sekitar 490 izin di antaranya telah diproses untuk dicabut. Brett Gunter, konsultan yang menangani kegiatan pengeboran untuk Churchill, juga memberikan kesaksian bahwa terdapat lebih dari 5.000 kasus tumpang tindih izin pertambangan di Indonesia. Proses persidangan tersebut membuka berbagai rincian mengenai pelanggaran serta buruknya pengelolaan yang melatarbelakangi penerbitan izin bagi PT Ridlatama. Namun, pertanyaan yang masih tersisa adalah: persoalan serupa apa lagi yang mungkin tersembunyi di luar kasus ini?

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *