Laporan pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa saat kerusuhan Jakarta Mei 1998 memicu kemarahan internasional dan perdebatan domestik. Sejumlah anggota parlemen Taiwan dan Hong Kong mengancam menghentikan bantuan serta mendeportasi pekerja migran Indonesia. Di Beijing, pejabat meninggalkan pandangan hak asasi manusia sebagai urusan domestik dan secara terbuka mengecam tindakan tersebut. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Madeleine Albright, turut mengangkat isu ini dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Indonesia pada Juli 1998. Sementara itu, berbagai situs web bermunculan untuk menggalang kampanye menentang pemerkosaan dan mendorong adanya tindakan dari komunitas internasional.
Isu ini memicu pertentangan antara perwira militer tinggi yang meragukan laporan pemerkosaan dan pembela HAM serta tokoh etnis Tionghoa. Mereka menyatakan serangan terhadap perempuan pada pertengahan Mei 1998 terjadi secara luas, sistematis, dan terorganisasi. Hingga akhir Agustus 1998, para saksi tidak bersedia tampil di panel pemerintah meskipun pemerintah menjanjikan anonimitas, sehingga perdebatan mengeras. Satu pihak menilai minim saksi dan laporan polisi sebagai rekayasa, pihak lain menyebut korban pergi atau takut bersaksi. Para korban juga enggan melapor karena rasa takut, termasuk pengalaman pemerasan yang sering mereka alami dari oknum kepolisian.
Human Rights Watch menilai fokus perdebatan pada keberadaan pemerkosaan justru menghambat penyelidikan serius atas skala dan penyebab kekerasan. Penyangkalan resmi dapat meningkatkan ketakutan para penyintas bahwa masyarakat tidak akan mempercayai kesaksian mereka. Aktivis HAM perlu meneliti data awal dengan lebih cermat karena sebagian informasi kemungkinan bermasalah. Para penyelidik, termasuk yang berpengalaman, sering kesulitan mendokumentasikan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun, tuduhan pemalsuan dari pemerintah justru memperburuk situasi dan tidak membantu pengungkapan fakta. Pemerintah seharusnya membangun iklim empatik, memperkuat perlindungan saksi, dan menindaklanjuti setiap petunjuk kekerasan.
Sebelum menilai klaim dan bantahan pemerkosaan, kita perlu mencatat bahwa fokus berlebihan telah mengaburkan persoalan penting lainnya.
Kekerasan Rekayasa
Para pemimpin massa hampir pasti merekayasa kekerasan 13–15 Mei di Jakarta dan kota lain dengan memobilisasi sentimen anti‑Tionghoa. Sebagian besar dari lebih 1.200 korban jiwa kemungkinan bukan Tionghoa, karena banyak warga miskin tewas terjebak di gedung yang terbakar. Namun, para pelaku tetap menargetkan toko dan rumah milik warga Tionghoa serta menyebabkan ratusan orang mengalami kekerasan fisik. Penegak hukum dapat menangani kekerasan seksual lebih efektif jika mereka terlebih dahulu mengidentifikasi dan memproses pelaku kekerasan lainnya.
Kebrutalan peristiwa kekerasan ini memicu gelombang besar kepergian warga etnis China dari Indonesia, sekaligus mendorong banyak lainnya untuk mempertimbangkan emigrasi. Tidak ada kekerasan anti-Tionghoa sebelumnya yang begitu kuat hingga membuat komunitas ini merasa tak akan setara dan aman.
Upaya mengakhiri diskriminasi etnis Tionghoa melemah karena perhatian publik tersita oleh perdebatan mengenai pemerkosaan.
Perkosaan bukanlah satu-satunya bentuk kekerasan seksual yang terjadi selama kerusuhan Mei 1998, dan perempuan etnis China bukanlah satu-satunya korban. Jika orang sulit menemukan saksi mata pemerkosaan, mereka relatif mudah menemukan saksi penggeledahan tubuh perempuan di ruang publik. Sifat tindakan yang merendahkan, memalukan, dan menakutkan serta dampaknya bagi perempuan dan keluarga perlu perhatian lebih besar.
Perdebatan domestik dan kampanye internasional memicu reaksi balik, termasuk kemunculan organisasi rasis dalam iklim politik yang lebih terbuka. Di beberapa kota, beredar selebaran anonim berisi ancaman kekerasan terhadap warga etnis Tionghoa. Laporan mencatat sejumlah aksi kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada Juni hingga Agustus 1998 dengan bukti yang cukup kuat. Pengamat belum dapat memastikan apakah jumlah insiden meningkat atau hanya pelaporannya yang lebih tampak. Pihak-pihak tertentu sering memanfaatkan keyakinan bahwa kekerasan Mei 1998 berlanjut untuk mendorong etnis Tionghoa meninggalkan Indonesia. Karena itu, pemerintah perlu membangun iklim yang memungkinkan penyelidikan objektif tanpa saling tuding dan menyalahkan.
Ancaman & Intimidasi
Para perempuan dan laki-laki yang berupaya mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan berbasis gender menjadi sasaran ancaman dan intimidasi. Pelaku melakukan beragam intimidasi, mulai dari teror telepon yang menargetkan anak‑anak hingga peletakan granat di luar Institut Sosial Jakarta. Kelompok Tim Relawan untuk Kemanusiaan, yang paling aktif mengumpulkan dan mendokumentasikan kekerasan, menggunakan lokasi tersebut sebagai kantor mereka.
Kekerasan anti-China terus muncul seiring memburuknya kondisi ekonomi. Peristiwa terbaru mencakup kerusuhan empat hari di Cilacap pada 28–31 Agustus dan kerusuhan Lhokseumawe 1 September. Kekerasan ini mungkin terjadi secara spontan, seperti banyak insiden serupa yang merebak di berbagai daerah pada Januari–Februari 1998. Namun, karena pemerintah tidak menuntaskan akar persoalannya, kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab lebih mudah memanfaatkan sentimen anti-China demi kepentingannya.
Perkembangan ini perlu tetap menjadi perhatian utama. Terlepas dari jumlah pemerkosaan atau saksi, fakta kekerasan terhadap etnis Tionghoa Mei 1998 melibatkan tentara dan polisi tak terbantahkan.
Penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti oleh polisi sehari sebelumnya memicu kekerasan Jakarta pada 13–15 Mei. Pada saat itu, Presiden Soeharto menghadiri konferensi di Kairo. Para saksi melihat kelompok pemuda datang dengan truk ke kawasan Tionghoa dan membakar toko-toko. Sejumlah orang mengaku menerima bayaran untuk membakar dan menjarah, sehingga menunjukkan adanya perencanaan. Hingga kini, pihak berwenang belum memastikan siapa pengorganisir kekerasan dan apa motif pastinya. Banyak pihak menduga unsur militer yang dekat dengan Soeharto sengaja memprovokasi kerusuhan untuk menghentikan protes mahasiswa. Sebagian kecil spekulasi menyebut kelompok anti‑Soeharto memicu kekerasan demi menggulingkan presiden. Terlepas dari motifnya, para pihak memanfaatkan sentimen anti‑Tionghoa untuk mengerahkan massa penjarah dengan dampak sangat merusak. Dalam waktu dua hari, kekerasan tersebut menewaskan sekitar 1.198 orang, melukai ribuan lainnya, memicu pemerkosaan meluas, dan membakar ribuan bangunan.
Teror Besar
Angka-angka korban tewas, luka dan kerusakan harta tidak mampu menggambarkan betapa besar teror yang banyak warga China alami. Human Rights Watch menemui perempuan muda yang melompat dari lantai empat menghindari kerumunan; kakinya hancur dan tumit rusak permanen. Seorang pria terluka pada tangan saat memanjat pagar berduri sambil menggendong bayi tiga bulan melarikan diri dari pemuda berteriak anti‑China.
Pemerintah tampak mengakui bahwa pelaku sengaja menciptakan teror tersebut. Pada 2 Juni, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam kekerasan dan menyatakan bahwa para pelaku mengorganisir peristiwa ini. Pemerintah kemudian membentuk TGPF pada 23 Juli untuk menyelidiki perencanaan kerusuhan dengan Marzuki Darusman sebagai ketua. Pada 3 Agustus, Jenderal Wiranto menyampaikan permintaan maaf, dan pada 21 Agustus ia mengakui keterlibatan tentara. Polda Metro Jaya pada 13 Agustus menangkap 16 tersangka berdasarkan kesaksian 1.919 penjarah. Namun, para aktivis yang Human Rights Watch wawancarai meragukan bahwa keenam belas orang tersebut merupakan aktor utama penyelenggara kerusuhan.
Jika unsur militer terbukti mengorganisir atau membiarkan kekerasan, masyarakat tidak dapat lagi memandang kerusuhan Mei 1998 sekadar luapan sentimen anti‑Tionghoa. Seorang pengamat menilai peristiwa tersebut lebih tepat sebagai bentuk terorisme negara bermotif rasial, bukan sekadar kerusuhan berbasis ras.
Dampak teror Mei 1998 sangat luas dan tak terduga. Puluhan ribu warga keturunan Tionghoa meninggalkan Indonesia menuju Singapura, Australia, Tiongkok, dan negara lain. Sebagian memilih tinggal tetapi mengirim anak-anaknya ke luar negeri, sementara sekolah Sarawak melaporkan lonjakan murid Tionghoa. Banyak komunitas memperkuat pertahanan diri sehingga beberapa kawasan Jakarta tampak seperti pos bersenjata. Presiden Habibie dan Gubernur Sutiyoso mendorong pembentukan regu keamanan dan penggunaan senjata untuk pencegahan. Sutiyoso menyarankan alat apa pun untuk bela diri, namun kepemilikan senjata tertentu harus berizin.
Angka Meragukan
Masyarakat menganggap angka korban tewas dan kerusakan tidak mereka perdebatkan, meski mereka masih meragukan akurasi jumlah kematian Mei 1998. Peneliti sulit memperoleh data pemerkosaan karena korban enggan melapor dan sebagian perempuan memilih meninggalkan negara. Pejabat intelijen dan jurnalis Republika meragukan pemerkosaan Mei 1998 akibat minimnya laporan resmi. Keraguan meningkat setelah foto internet Juli 1998 ternyata dari Timor Timur atau pornografi. Penyalahgunaan ini merugikan korban, memudahkan penolakan klaim, dan melemahkan kredibilitas kesaksian individu.
Segera setelah kerusuhan, beredar kabar lewat internet bahwa warga China di Singapura melaporkan melihat kejadian pemerkosaan. Pada awal Juni 1998, organisasi hak asasi mulai menerima laporan pemerkosaan dari korban dan keluarga—seringkali melalui telepon. Beberapa lembaga membuka saluran darurat dan menerima banyak panggilan; sebagian tepercaya, sebagian sulit mereka verifikasi. Dalam beberapa kasus verifikasi tidak mungkin karena pelapor takut akan pembalasan atau telah meninggalkan negara. Kelompok HAM melaporkan banyak perempuan mencari perawatan psikiatri setelah serangan seksual. Sebuah tempat penampungan Gereja Katolik menampung korban pemerkosaan.
Pada 13 Juli, Tim Relawan Kemanusiaan pimpinan Pastor Sandyawan menerbitkan laporan kekerasan seksual terhadap perempuan keturunan Tionghoa. Laporan mencatat 168 kasus, termasuk 130 dugaan pemerkosaan di Jakarta pada 13–15 Mei. Berbagai pihak menghimpun data dari beragam sumber, sering melalui telepon, dengan dukungan kontribusi sejumlah LSM. Demi keamanan korban dan banyaknya laporan awal, pendokumentasian menjadi tidak rapi dan kurang rinci. Beberapa kasus menunjukkan pemerkosaan, tetapi keterkaitannya dengan kerusuhan Mei 1998 tidak selalu jelas. Pada kasus lain, saksi melihat perempuan menangis hebat tanpa bukti memastikan terjadinya pemerkosaan.
Data Kacau
Saat menyadari data kacau, tim melakukan verifikasi ulang; akhir Agustus 1998 muncul kasus yang lebih kredibel. Peneliti memperkirakan jumlah kasus terverifikasi pertengahan Mei 1998 turun jauh dari angka awal 130. Namun, para pengamat masih mempertanyakan jumlah kasus yang tidak korban laporkan, korban yang melarikan diri, dan dampak intimidasi. Perlu masyarakat catat bahwa korban pemerkosaan di Aceh pada 1990–1991 baru melapor setelah tujuh tahun. Pernyataan pejabat yang menuduh adanya laporan palsu oleh kelompok lokal kemungkinan hanya menambah ketakutan saksi untuk memberi kesaksian.
Informasi mengenai adanya korban yang hamil juga sulit untuk diverifikasi. Laporan Kompas 12 Juli mengutip Dr Wid tentang pasien 16 tahun hamil akibat pemerkosaan Mei 1998. Namun keterangan bersumber internet belum kuat tanpa konfirmasi dokter, apalagi setelah terungkap foto palsu Asian Wall Street Journal. Seorang biarawati Katolik Jakarta melaporkan siswa meminta bantuan bagi adik 12 tahun hamil setelah pemerkosaan Mei 1998. Keluarga korban menolak pendampingan lanjutan ketika pihak medis menawarkan bantuan.
Pernyataan para pejabat pemerintah terkait kasus pemerkosaan tersebut mengalami perubahan, dari sikap kritis yang masih berhati-hati menjadi kecaman seiring meningkatnya tekanan dan kemarahan internasional, lalu bergeser ke arah keraguan, hingga akhirnya muncul penyangkalan terbuka bahwa pemerkosaan ini benar-benar terjadi.
Lapor Polisi
Pada 24 Juni, Kapolda Metro Jaya yang baru menjabat, Letkol Edward Aritonang, mengimbau para korban pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat dengan jaminan kerahasiaan dari pihak kepolisian. Sehari kemudian, Gubernur Jakarta mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh komunitas etnis China dan meminta mereka turut membantu meluruskan isu pemerkosaan yang masih penuhi informasi yang bertentangan. Selanjutnya, pada 29 Juni, Panglima ABRI Jenderal Wiranto menggelar konferensi pers dan menyampaikan bahwa pihak militer telah mendatangi 20 rumah sakit yang menangani korban kerusuhan Mei 1998. Dari total 630 korban, 12 orang meninggal dunia, 87 masih menjalani perawatan sementara sisanya telah pulang, dan menurut hasil penelusuran tersebut tidak ada satu pun kasus pemerkosaan.
Seiring menguatnya tekanan dari dalam negeri maupun internasional, sikap dan pernyataan pemerintah mulai berubah. Pada 3 Juli, Menteri Urusan Perempuan Tutty Alawiyah menyatakan bahwa kasus pemerkosaan memang terjadi, mengecam tindakan tersebut, dan menegaskan bahwa upaya menciptakan rasa aman bagi para korban jauh lebih penting daripada perdebatan mengenai pembuktian. Selanjutnya, pada 7 Juli, perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak ada keraguan bahwa pada 13–15 Mei telah terjadi pemerkosaan massal yang bersifat luas, terencana dan sangat kejam terhadap perempuan etnis China. Pada 8 Juli, Menteri Tutty mengumumkan pembentukan Tim Khusus Kekerasan terhadap Perempuan dan menyatakan bahwa meskipun jumlah korban belum pasti, data dari 20 rumah sakit menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan memang terjadi. Ia juga mengumumkan pembukaan dua jalur telepon khusus untuk menerima informasi terkait kekerasan seksual.
Permohonan Maaf
Pada hari berikutnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan sebuah pernyataan resmi mengenai kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan, yang menimpa perempuan etnis China dan warga negara lainnya. Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk menyampaikan permohonan maaf atas kegagalannya melindungi warga serta lambannya respons terhadap laporan pemerkosaan. Wakil Ketua Komisi, Marzuki Darusman, menjelaskan bahwa publik dapat memahami minimnya saksi karena para korban mengalami trauma psikologis yang berat.
Pada 15 Juli, Presiden Habibie, menanggapi permintaan dari 27 perempuan berpengaruh, menyampaikan sebuah pernyataan yang menyebutkan bahwa ia telah menerima dan mendengarkan laporan dari perwakilan kelompok yang menamakan diri Orang-orang yang Menentang Kekerasan terhadap Perempuan. Laporan tersebut, menurutnya, memuat bukti yang kuat dan tepercaya mengenai terjadinya kekerasan pada pertengahan Mei 1998. Ia menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa tersebut, menegaskan bahwa tindakan kekerasan ini bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa, serta mengutuknya atas nama pemerintah dan seluruh rakyat. Namun demikian, pernyataan tersebut hampir tidak memengaruhi jalannya perdebatan publik, mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan dan penghormatan terhadap institusi kepresidenan pada saat itu.
Namun, menjelang akhir Juli 1998, mulai muncul gelombang penyangkalan yang semakin kuat. Pada 29 Juli, seorang pengamat sosial bernama Eddy Noor menyatakan bahwa laporan mengenai pemerkosaan massal tidak memiliki dasar yang kuat dan hanyalah rekayasa dari kelompok-kelompok yang merasa tidak puas—yang secara implisit merujuk pada etnis China—sebagai upaya mencemarkan pihak lain dan melampiaskan kekecewaan atas kerugian yang mereka alami selama kerusuhan Mei 1998.
Tanpa Tanggapan
Dalam wawancara dengan surat kabar nasional pada 2 Agustus, Letnan Satu Yenni Setyo Winindyati mengatakan bahwa ia telah berupaya bekerja sama secara itikad baik dengan Tim Relawan dan Komnas HAM, tetapi tidak menerima tanggapan memadai. Berdasarkan pengalaman tersebut, ia menyimpulkan bahwa ia tidak lagi meyakini terjadinya kasus pemerkosaan. Pada hari yang sama, harian Republika memuat artikel yang mengutip pernyataan Eddy Noor, yang mengkritik media karena hanya mengulang data Tim Relawan tanpa verifikasi. Artikel itu juga menyatakan bahwa pihak tertentu sengaja menyebarkan narasi pemerkosaan untuk merusak citra internasional dan melemahkan pemerintah.
Pada 17 Agustus, Kapolri Jenderal Roesmanhadi menyampaikan ancaman akan menuntut organisasi-organisasi yang paling aktif menyuarakan isu pemerkosaan dengan tuduhan menyebarkan kabar bohong. Pada 24 Agustus, setelah bertemu Presiden Habibie, Kepala BIN Letnan Jenderal Moetojib menyatakan bahwa ia tidak menemukan bukti terjadinya pemerkosaan dan menilai laporan kekerasan seksual kemungkinan merupakan rekayasa. Ia menyimpulkan bahwa pihak tertentu sengaja menyebarkan isu tersebut untuk kepentingan politik, guna merusak reputasi Indonesia di tingkat internasional dan memecah persatuan nasional. Puncaknya, pada 26 Agustus, Panglima ABRI Jenderal Wiranto melaporkan kepada kabinet bahwa kepolisian telah menyelidiki 103 laporan pemerkosaan tanpa menemukan bukti pendukung. Ia menjelaskan bahwa polisi mendatangi sebuah apartemen di Pluit, Jakarta Utara, yang diduga menjadi lokasi empat pemerkosaan. Namun, menurutnya, penyelidikan hanya menunjukkan bahwa pihak terkait mengevakuasi para korban ke Singkawang, Manado, dan Minahasa oleh Pastor Sandyawan, sehingga ia masih meragukan kebenaran terjadinya pemerkosaan.
Di sisi lain, para aktivis pembela hak-hak perempuan mulai berupaya meyakinkan sejumlah saksi agar bersedia memberikan kesaksian. Namun, mereka menyatakan bahwa langkah tersebut menghadapi hambatan besar akibat sikap pemerintah yang cenderung meragukan laporan-laporan yang ada.
Penghapusan Diskriminasi
Di tengah kontroversi mengenai isu pemerkosaan, upaya untuk mendorong penghapusan diskriminasi terhadap etnis China serta mencegah terulangnya kekerasan di masa depan tampak kehilangan dorongan yang signifikan. Hingga saat itu, lebih dari 20 undang-undang dan peraturan yang bersifat diskriminatif masih tetap berlaku. Sebagian di antaranya merupakan warisan dari masa pemerintahan kolonial Belanda, sementara banyak lainnya berasal dari periode awal rezim Orde Baru di bawah Soeharto. Regulasi-regulasi tersebut mencakup ketentuan yang melarang penggunaan aksara China serta pembatasan terhadap penggunaan bahasa China, hingga peraturan yang mewajibkan semua etnis China untuk menggunakan nama Indonesia.
Sejumlah peraturan dan undang-undang lainnya antara lain mencakup.
Kebijakan Penyelesaian Masalah China sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37/U/IN/6/1967 menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain penghentian penerbitan izin tinggal dan izin kerja bagi imigran China baru beserta istri dan anak-anaknya. Selain itu, modal milik warga negara asing tidak diperkenankan untuk dialihkan ke luar negeri. Pemerintah juga melarang pendirian sekolah asing, kecuali untuk kepentingan korps diplomatik dan keluarganya. Di sekolah-sekolah negeri, jumlah siswa berkewarganegaraan Indonesia diwajibkan lebih banyak dibandingkan siswa asing. Lebih lanjut, penanganan lanjutan terkait persoalan China ditetapkan sebagai tanggung jawab menteri urusan politik.
Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan dan Tradisi China menyatakan bahwa praktik keagamaan dan kepercayaan China dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis, mental dan moral yang tidak diharapkan bagi masyarakat serta dianggap menghambat proses asimilasi. Instruksi tersebut melarang penyelenggaraan perayaan keagamaan China di ruang publik dan menetapkan bahwa pelaksanaan ibadah maupun tradisi China hanya boleh dilakukan di dalam ruangan atau lingkungan keluarga. Penegakan ketentuan ini menjadi tanggung jawab Menteri Agama dan Jaksa Agung.
Surat Edaran Departemen Dalam Negeri Nomor 455.2-360/1988 tentang Pengaturan Tempat Ibadah melarang penyediaan lahan untuk pendirian kelenteng China, pembangunan kelenteng baru, perluasan maupun renovasi kelenteng yang telah ada serta penggunaan bangunan lain untuk difungsikan sebagai kelenteng.
Aksara & Bahasa
Surat Edaran Direktur Jenderal Pers dan Grafika Departemen Penerangan Nomor 02/SE/Ditjen-PPGK/1988 tentang Larangan Penerbitan dan Percetakan Tulisan serta Iklan dalam Aksara maupun Bahasa China membatasi penggunaan aksara China hanya pada satu surat kabar, yaitu Harian Indonesia. Pembatasan ini didasarkan pada anggapan bahwa penyebaran tulisan beraksara China dapat menghambat upaya persatuan nasional dan proses asimilasi etnis China. Dampaknya, penggunaan aksara China dalam berbagai media dan produk—seperti buku, kalender, almanak, label makanan dan obat-obatan, kartu ucapan, pakaian, hiasan, logo serta tanda-tanda lainnya—secara resmi dilarang.
Instruksi Departemen Dalam Negeri Nomor X01/1977 tentang Pelaksanaan Pencatatan Penduduk serta Instruksi Rahasia Pemerintah Provinsi Jakarta Nomor 3.462/1.755.6 tertanggal 28 Januari 1980 sama-sama mengatur diperkenankannya pencantuman kode tertentu pada kartu tanda penduduk yang berfungsi untuk menandai latar belakang etnis China.
Surat Edaran Presidium Kabinet Nomor SE-06/Pres-Kab/6/1967 tentang Perubahan Penggunaan Istilah Cina dan Tionghoa mewajibkan masyarakat untuk tidak lagi memakai istilah Tionghoa—sebutan yang digunakan etnis China untuk menyebut dirinya—dan menggantinya dengan istilah Cina, yang pada masa itu mengandung konotasi merendahkan. Salah satu dampak dari kekerasan Mei 1998 adalah munculnya tuntutan dari kalangan etnis China agar mereka kembali disebut sebagai Tionghoa, sebagaimana penamaan etnis lain seperti Jawa atau suku-suku lainnya, dan bukan lagi dilabeli sebagai warga negara keturunan asing, yang sering disingkat menjadi keturunan atau hanya disebut Cina.
Frans Winarta, seorang pengacara, akademisi dan pegiat hak asasi manusia keturunan China, merupakan salah satu tokoh yang paling aktif dalam menghimpun serta mempublikasikan berbagai peraturan diskriminatif tersebut. Meskipun tulisannya telah banyak dimuat di berbagai media, hingga saat ini masih sangat terbatas langkah nyata yang dilakukan untuk menghapus dan mencabut kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif ini.
Pengalihan Perhatian
Perdebatan panjang mengenai isu pemerkosaan telah menimbulkan berbagai dampak negatif. Dampak yang paling serius ialah teralihkannya perhatian dari kebutuhan mendesak untuk mengungkap dan menindak para pelaku kekerasan dalam peristiwa Mei 1998 secara menyeluruh, sekaligus mencegah terulangnya serangan terhadap etnis China beserta rumah dan tempat usahanya. Upaya pencegahan ini merupakan tantangan besar karena menuntut pembongkaran kebijakan diskriminatif yang telah berlangsung selama puluhan, bahkan ratusan tahun, dan berakar sejak masa kolonial Belanda. Langkah tersebut juga memerlukan program pendidikan publik jangka panjang untuk menunjukkan kontribusi nyata etnis China dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dibutuhkan pembenahan serius terhadap sistem korup yang telah mengakar selama bertahun-tahun di kota-kota seperti Medan, Jakarta, dan berbagai daerah lain, di mana pemilik usaha etnis China terpaksa membayar uang perlindungan kepada aparat keamanan demi keselamatan mereka. Praktik ini tidak seharusnya digantikan oleh tindakan main hakim sendiri, melainkan oleh kebijakan yang membuka kesempatan setara bagi warga etnis China untuk bergabung dengan kepolisian serta membangun institusi penegak hukum yang bebas diskriminasi. Di saat yang sama, penting juga untuk mengangkat dan mencontoh berbagai inisiatif komunitas etnis China di sejumlah daerah yang berupaya menjalin kedekatan dan membangun solidaritas dengan tetangga non‑China.
Meski demikian, fokus paling mendesak saat ini adalah melakukan penyelidikan menyeluruh serta menuntut pertanggungjawaban para pihak yang berperan dalam kekerasan Mei 1998. Setelah para pelaku tersebut diproses secara hukum, barulah akan lebih memungkinkan untuk menelaah secara lebih objektif sejauh mana kekerasan terhadap perempuan benar-benar terjadi. Dalam proses ini, sangatlah penting agar segala bentuk tuduhan dan intimidasi yang dilontarkan pejabat pemerintah terhadap para pembela hak asasi manusia tidak hanya dihentikan, tetapi juga secara tegas ditolak dan dikritik oleh Presiden Habibie. Sikap sebaliknya justru menghambat terciptanya suasana yang aman dan kondusif, di mana para korban kekerasan—baik seksual maupun bentuk lainnya—dapat merasa terlindungi dan berani menyampaikan kesaksiannya.