Penyelidikan KPK yang presiden setujui menemukan Indonesia kehilangan hampir $9 miliar akibat penjualan kayu tak perusahaan laporkan. Kerugian itu terjadi antara 2003 dan 2014 karena lemahnya pengaturan sektor sumber daya alam.
Investigasi KPK mengungkap sisi gelap industri kayu: pelaporan minim dan praktik korupsi. Hubungan dekat pemimpin lokal, pejabat kehutanan, dan perusahaan komoditas menghambat pembangunan berkelanjutan; data resmi hanya menampilkan sebagian kecil kenyataan.
Hariadi Kartodihardjo menyatakan pemerintah tidak memiliki data yang akurat tentang kekayaan sumber daya alam negara. Hanya perusahaan swasta yang menyimpan data lengkap inventaris pohon, sementara pemerintah hanya mengestimasi total berdasarkan sampel.
KPK menemukan penjualan kayu tak perusahaan laporkan jauh melampaui angka resmi. Auditor mencatat 143,7 juta m³ mereka tebang antara 2003 dan 2014, sementara 629,1 juta m³ lainnya hilang ke pasar gelap.
Peneliti memperkirakan negara kehilangan pendapatan pajak dan pungutan sebesar $6,5–$8,9 miliar. Sementara itu, perusahaan kayu nakal meraup keuntungan sekitar $60,7–$81,4 miliar dari penjualan ilegal pada periode yang sama.
Peneliti memperkirakan volume penjualan kayu gelap dengan membandingkan data resmi dan perhitungan berbasis estimasi industri serta penyelesaian konsesi pemerintah. Para ahli lama menduga auditor kayu meremehkan produksi sebenarnya dan menuduh kolusi antara pejabat kehutanan dan penebang.
Annisa Rahmawati mengatakan penyelidikan KPK menunjukkan perusahaan memanfaatkan lemahnya penegakan hukum. Ia menambahkan korupsi berakar pada sistem pemerintahan yang buruk, membuat pelaku mengutamakan keuntungan pribadi atas negara dan rakyat.
KPK tidak menyebut nama perusahaan dalam laporannya. Seorang pejabat menyatakan bukti sebelumnya menunjukkan keterlibatan operator swasta kecil dan perusahaan multinasional besar dalam perdagangan kayu ilegal.
Hariadi mengatakan meskipun KPK tidak meneliti perusahaan-perusahaan ini, praktik serupa bisa terjadi pada perusahaan besar. Studi KPK sebelumnya memperkuat hal ini dengan menunjukkan penyuapan dan korupsi dalam pemberian lisensi konsesi kehutanan juga melibatkan perusahaan-perusahaan besar.
Perintah Presiden
Presiden Joko Widodo memerintahkan KPK melakukan investigasi. Ia berjanji memberantas korupsi di pertanian, pertambangan, dan perikanan pada masa jabatannya, kata Hariadi. Pejabat kementerian terkait akan menelaah temuan sebelum pemerintah pusat menentukan langkah selanjutnya.
Pengkritik sering menuding Indonesia gagal melindungi salah satu hutan hujan tropis terbesar di dunia. Pada 2011 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberlakukan moratorium dua tahun untuk izin baru penebangan hutan primer dan pengeringan lahan gambut berkarbon tinggi. Namun, menurut laporan KPK, setahun kemudian penebangan kayu tak perusahaan laporkan melonjak hampir 80 juta meter kubik, sementara data resmi mencatat penurunan tajam produksi kayu.
Pada 2013 SBY memperpanjang moratorium meski mendapat tekanan dari pemimpin industri untuk mencabutnya; ia menolak menutup celah yang memungkinkan perusahaan terus menebang di konsesi yang sudah ada dan di hutan sekunder. Ketika Jokowi memperbarui moratorium pada tahun pertamanya, ia mempertahankan redaksinya tanpa perubahan.
Pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan masih mendorong deforestasi. Pemerintah pusat mengeluarkan izin pemanfaatan kayu (IPK) sehingga perusahaan dapat menjual kayu gelondongan dari konsesinya. Namun, pengawasan yang lemah dan dugaan korupsi dalam proses perizinan telah mengalihkan penebangan paling merusak ke sektor perkebunan, terutama industri kelapa sawit.
Penyelidikan dampak negatif skema IPK menunjukkan perubahan besar di sektor kehutanan dan meragukan anggapan bahwa runtuhnya industri pada akhir 1990-an telah menghentikan praktik penebangan masif yang lazim pada era Soeharto.
Para ahli memperkirakan perusahaan seperti Asia Pulp & Paper dan APRIL menyebabkan deforestasi sehingga Indonesia kehilangan sekitar 1,6 juta hektare hutan tiap tahun selama tiga dekade pemerintahan Soeharto hingga 1998.
Sejak 2000 pemerintah pusat mendorong perusahaan pertanian beralih ke model perkebunan yang kini umum dipakai—dianggap lebih berkelanjutan dan memiliki risiko finansial lebih rendah dibandingkan penebangan hutan atau penebangan selektif di konsesi. APP dan APRIL kemudian berkomitmen menghentikan penebangan hutan dan pengeringan lahan gambut, dan menunaikan janji ini dengan keberhasilan yang bervariasi.
Laporan EIA
Menurut laporan EIA (2014), luas perkebunan meningkat tujuh kali lipat menjadi 7,8 juta hektare antara 1990 dan 2010. Pada 2012, laju deforestasi melonjak melebihi 2 juta hektare per tahun, melampaui perkiraan tahunan pada era Soeharto meskipun ada upaya reformasi sektor kehutanan di tengah kecaman internasional.
Meskipun penyelidikan terdahulu mengungkap bukti penebangan kayu yang tidak dilaporkan, para ahli menilai estimasi awal lebih menitikberatkan pada pencurian kayu selama era Orde Baru. Kelompok lingkungan semula berharap tingkat penebangan ilegal ini merupakan warisan korupsi masa Soeharto, namun temuan KPK dan EIA serta laporan Forest Trends dan Koalisi Anti Mafia Hutan yang dirilis awal tahun ini menimbulkan keraguan apakah reformasi benar-benar menurunkan perdagangan kayu di pasar gelap.
Mouna Wasef menyatakan bahwa tidak dapat dikatakan situasi membaik sejak era Orde Baru; konversi hutan yang terus berlangsung menjadi konsesi kelapa sawit dan tambang justru membuka celah bagi aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Hariadi dari KPK menilai secara tegas bahwa kondisi di lapangan masih sama seperti pada masa Orde Baru.
Menurutnya, yang berubah hanyalah orang-orang yang terlibat.