Penanganan Warisan 1965–66 Tersandera: Keadilan Terus Ditunda

para duta besar Asia

Pada Mei 2016 di Den Haag, ICMP bertemu para duta besar Asia. Mereka menegaskan bahwa konflik bersenjata dan migrasi memperburuk masalah orang hilang. Bencana, baik alami maupun buatan manusia, juga memperparah situasi. Tindak kejahatan turut menjadi faktor yang memperumit akar penyebabnya di Asia. Para ahli memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan ribu. Peristiwa itu berdampak tidak hanya pada keluarga korban tetapi juga pada seluruh lapisan masyarakat.

Proses panjang penguatan institusi demokrasi dan pembukaan ruang debat publik cenderung menghindari pembahasan pembunuhan massal 1965–1966. Pada periode itu militer memimpin operasi pembersihan antikomunis. Partai Komunis Indonesia saat itu merupakan partai komunis terbesar di luar Uni Soviet dan China. Para pengamat memperkirakan partai itu memiliki sekitar tiga juta anggota.

Saat kampanye, Presiden Joko Widodo berjanji menyelidiki pelanggaran HAM masa lalu. Namun pelaksanaannya belum melampaui wacana pembentukan komisi rekonsiliasi. Sebagian pihak menilai gagasan itu memberatkan. Mereka beranggapan pembunuhan 1965–1966 perlu untuk mencegah dominasi komunis. Ada pula yang khawatir membuka kembali perkara setelah setengah abad hanya akan menyakiti luka lama. Menjelang akhir 2015, presiden menyatakan mendukung pendekatan penanganan pelanggaran HAM masa lalu yang sesuai dengan cara pemerintah.

Isu ini mulai mendapat sorotan pada 25 April 2016. Presiden menugaskan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan untuk pendataan lokasi kuburan massal. Para peneliti memperkirakan lebih dari 500.000 orang tewas dalam pembantaian 1965–1966. Pada bulan yang sama, pemerintah menggelar simposium nasional dua hari. Acara itu mempertemukan pejabat, penyintas, keluarga korban, mantan perwira militer, akademisi, dan aktivis HAM.

Tanggapan terhadap langkah-langkah tersebut beragam. Pasca simposium nasional, aparat keamanan menahan sejumlah orang yang memperdagangkan buku atau kaus bercorak simbol kiri, sementara berbagai diskusi dan pemutaran film terkait peristiwa 1965–1966 pemerintah bubarkan.

Rekomendasi Simposium

Tim simposium telah merampungkan rekomendasi dan menyerahkannya kepada pemerintah. Tanpa memaparkan rincian lebih lanjut, Ketua Simposium, Agus Widjojo, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut mengedepankan mekanisme non-yudisial sesuai Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan landasan konsep rekonsiliasi.

Dokumentasi simposium mencakup kajian akademik serta masukan dari beragam pemangku kepentingan. Namun, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memasukkan unsur permintaan maaf kepada para korban dalam skema penyelesaian peristiwa 1965–1966.

Pada 9 Mei, para aktivis menyerahkan kepada pemerintah daftar lokasi kuburan massal yang direkomendasikan untuk digali. Daftar tersebut memuat 122 titik di Sumatra dan Jawa, yang diperkirakan mengandung 1.999 jenazah. Pada hari yang sama, pemerintah menyatakan akan membentuk tim guna menyelidiki lokasi-lokasi tersebut. Luhut Binsar Pandjaitan kemudian menyebut akan mengawasi penggalian di sejumlah lokasi terpilih, namun tidak memaparkan rincian mengenai komposisi tim atau keterlibatan ahli forensik berpengalaman dalam ekskavasi kuburan massal.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa ekskavasi jenazah yang dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa keahlian dan pengalaman profesional yang memadai, berisiko merusak bukti penting dan sangat menghambat upaya penegakan keadilan bagi korban peristiwa 1965–1966. Human Rights Watch menekankan bahwa ketiadaan ahli forensik dapat menghancurkan bukti krusial sekaligus menyulitkan proses identifikasi jenazah. HRW juga mendesak pemerintah menjamin pengamanan lokasi untuk mencegah penggalian tanpa izin.

Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan pemerintah menargetkan penyelesaian paling tidak enam kasus pelanggaran HAM masa lalu, yakni pembersihan 1965–1966; peristiwa Talangsari 1989 di Lampung Tengah; insiden Wasior (2001) dan Wamena (2003) di Papua; serta beberapa kasus penculikan dan penembakan yang belum tuntas sejak 1980-an, termasuk kerusuhan Mei 1998 dan hilangnya beberapa aktivis terkemuka. Awalnya tenggat penyelesaian ditetapkan pada akhir Mei 2016, namun dianggap terlalu ambisius sehingga dipindahkan ke akhir 2016.

Aksi Kamisan

Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Kontras rutin menggelar aksi Kamisan di depan Istana Kepresidenan. Peserta menyatakan kecewa karena upaya pemerintah belakangan ini cenderung mengedepankan rekonsiliasi daripada membawa pelaku pelanggaran HAM masa lalu ke pengadilan; sampai sekarang belum ada pelaku yang dimintai pertanggungjawaban. Para aktivis berpendapat bahwa tanpa penyelesaian melalui jalur hukum, impunitas akan semakin meluas, keadilan bagi korban sedikit dan supremasi hukum tergerus.

Berbeda dari simposium pemerintah, pada 1 Juni 2016 mantan pemimpin militer dan kelompok Islamis mengadakan pertemuan untuk membahas apa yang mereka anggap sebagai kebangkitan komunisme. Para jenderal memperingatkan kebangkitan partai komunis dan menegaskan pemerintah tidak boleh meminta maaf atas peristiwa 1965–1966, serta menolak gagasan rekonsiliasi. Try Sutrisno, yang pernah menjabat wakil presiden pada era Soeharto (1993–1998), menyatakan, “Jika kita meminta maaf, kita mendukung pengkhianatan.”

Para pegiat HAM bereaksi buruk terhadap peristiwa anti-komunis ini, menilai kejadian tersebut menunjukkan ketidaksiapan sebagian kelompok untuk menjalani proses rekonsiliasi.

Pemerintah menyatakan akan menimbang rekomendasi dari simposium nasional serta usulan yang muncul pada pertemuan 1 Juni, yang menunjukkan bahwa langkah pemerintah kemungkinan akan melibatkan upaya rumit untuk menuntaskan babak sejarah yang sangat kontroversial dan menyakitkan.

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *