Risiko Menantang Nine-Dash Line di Mahkamah Internasional

Pemerintah Indonesia meminta penjelasan

Pemerintah Indonesia meminta penjelasan kepada China mengenai cakupan klaim Laut China Selatan. Pemerintah menyatakan akan menggugat China ke pengadilan internasional jika penjelasan tidak segera diberikan. Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Presiden sekaligus Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menyampaikan pernyataan tersebut pada Rabu.

Luhut menegaskan bahwa sembilan garis putus-putus China, yang mencakup sebagian besar Laut China Selatan, merupakan persoalan yang harus pemerintah hadapi. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak ingin adanya proyeksi kekuatan di kawasan tersebut. Luhut menambahkan, isu ini bukan hanya menyangkut Indonesia, melainkan juga berdampak langsung pada kepentingan Malaysia, Brunei, Vietnam dan Filipina.

Luhut menyatakan bahwa mereka tengah berupaya keras dan berusaha menjalin komunikasi dengan pihak China. Ia menambahkan bahwa mereka berharap dapat segera menyelesaikan persoalan ini melalui dialog. Jika dialog gagal, mereka akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional.

Prashanth Parameswaran menilai posisi Indonesia dalam sengketa Laut China Selatan berada pada jalur yang sensitif. Indonesia tidak mengklaim fitur yang China debatkan dan menempatkan diri sebagai pihak netral sekaligus calon mediator. Pemerintah Indonesia menaruh perhatian pada sembilan garis putus-putus China yang mengklaim wilayah dalam ZEE Natuna. Pemerintah berulang kali meminta China menjelaskan klaim tersebut, tetapi China tetap mempertahankan ambiguitas terkait cakupan dan makna garis itu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hong Lei, menyatakan tidak ada alasan munculnya kontroversi. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak mengklaim Kepulauan Nansha (Spratly) yang diklaim China. China mengakui kedaulatan Indonesia atas Kepulauan Natuna tanpa penentangan. Dalam konferensi pers Kamis, Hong menambahkan bahwa kemitraan strategis komprehensif Indonesia-China terus berkembang stabil dan positif.

Sikap China

Hong menegaskan kembali sikap China bahwa mereka harus menyelesaikan sengketa Laut China Selatan melalui negosiasi dan konsultasi dengan negara yang terlibat langsung. China secara konsisten menolak berpartisipasi dalam proses arbitrase yang Filipina ajukan terkait sengketa tersebut. Saat berada di Manila untuk mempersiapkan kunjungan Presiden Xi Jinping ke KTT APEC, Menteri Luar Negeri Wang Yi menyebut kasus arbitrase ini sebagai hambatan bagi upaya perbaikan dan pengembangan hubungan antara China dan Filipina.

China telah menjatuhkan konsekuensi diplomatik kepada Filipina terkait kasus arbitrase, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan dengan hati-hati pernyataan Luhut mengenai kemungkinan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan atas sembilan garis putus-putus. Parameswaran menekankan bahwa menafsirkan pernyataan sesekali dari pejabat sebagai tanda perubahan kebijakan dapat menimbulkan risiko. Selain itu, Luhut menyebut Mahkamah Pidana Internasional, yang sebenarnya berwenang menangani kasus kejahatan perang, genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, padahal yang ia maksud kemungkinan besar adalah Mahkamah Internasional atau bahkan Mahkamah Arbitrase Permanen, tempat Filipina mengajukan gugatan terhadap China.

Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan terkait komentar Luhut. Juru bicara Armanatha Nasir menyampaikan kepada media bahwa pemerintah menolak pengakuan atas sembilan garis putus-putus karena tidak sesuai dengan hukum internasional. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah telah meminta China memberikan kejelasan mengenai maksud dari sembilan garis putus-putus tersebut.

Belum Jelas

Armanatha menyampaikan bahwa hal ini masih belum mendapat penjelasan.

Ketiadaan kejelasan menjadi faktor utama yang memicu kekecewaan pemerintah, karena hingga kini belum dapat dipastikan apakah China bermaksud menguasai sebagian wilayah ZEE. Meski demikian, masih muncul pertanyaan apakah pemerintah akan benar-benar membawa persoalan ini ke pengadilan internasional.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Armanatha enggan berspekulasi. Ia menekankan bahwa tidak mungkin mendahului sesuatu sebelum jelas perkembangannya. Armanatha menambahkan, Indonesia bukanlah negara pengklaim dan tidak mengakui sembilan garis putus-putus, sikap yang sudah ditegaskan kepada China.

Komentar Luhut tampaknya lebih merupakan ekspresi kekecewaan atas sikap ambigu China, bukan tanda nyata bahwa pemerintah berencana membawa persoalan sembilan garis putus-putus ke ranah hukum. Lagi pula, langkah tersebut mungkin tidak perlu dipertimbangkan secara serius, mengingat Filipina sudah lebih dulu mengajukan isu sembilan garis putus-putus ini ke Mahkamah Arbitrase Permanen untuk ditinjau.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *