Gatot menyatakan, berdasarkan Annex 11 Pasal 2 ayat 1 angka 1, bahwa negara lain dapat menerima penyerahan wilayah FIR. Penyerahan itu dimaksudkan untuk pengelolaan navigasi udara oleh negara penerima. Namun penyerahan itu hanya untuk pengelolaan dan pengendalian navigasi penerbangan.
“Pada kasus ini, Singapura menetapkan wilayah tersebut sebagai zona berbahaya. Saya tegaskan kembali zona berbahaya; area itu hanya untuk keselamatan dan tidak boleh untuk latihan militer. “Sekali lagi, hanya untuk keselamatan dan bukan untuk kepentingan militer,” ujar Jenderal Gatot seusai rapat terbatas 8/9/2015 tentang FIR.
Gatot menegaskan Singapura akan melanggar Annex 11 jika menggelar latihan militer tanpa izin. Pelanggaran terjadi karena latihan melewati batas wilayah, dan hal ini menyangkut persoalan kedaulatan negara.
“TNI Angkatan Udara akan tetap menjalankan patroli pengamanan jika pesawat tempur melintasi wilayah udara untuk latihan militer. Dengan demikian, peran TNI AU adalah memastikan pengusiran terhadap pesawat-pesawat tempur tersebut,” ujar Gatot.
Pada kesempatan itu, Gatot juga mengungkapkan bahwa Indonesia dan Singapura sebelumnya memiliki kesepakatan mengenai Area Latihan Militer, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2007. Pihak berwenang menggantikan perjanjian tersebut dengan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).
Perjanjian Pertahanan
Gatot menjelaskan bahwa pada tahun 2009, mantan Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA). Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 yang mengharuskan ratifikasi perjanjian internasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kini DPR belum memberikan persetujuan terhadap DCA tersebut. Pengadilan atau instansi terkait tidak dapat menegakkan ketentuan Alfa 1 Alfa 2 Bravo di wilayah NKRI.
Panglima TNI menyatakan bahwa pesawat tempur dapat melintasi wilayah yang tercakup dalam DCA karena tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pelaporan kejadian tersebut kepada pihak Singapura.
“Saya menyoroti kondisi ini karena ada ketidakjelasan, dan saya akan melaporkannya,” ujar Jenderal Gatot Nurmantyo.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas pada hari Selasa, tanggal 8 September 2015, yang membahas Flight Information Region (FIR), dengan fokus pada pemanfaatan wilayah udara untuk keperluan lalu lintas penerbangan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Sekretaris Kabinet Pramono Anung; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Menteri Perhubungan Ignatius Jonan; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir; serta Kepala LAPAN Thomas Djamaludin.