Menteri Minta Tiru Swedia, Picu Debat Prostitusi

Menteri Sosial Khofifah Indar

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berharap pemerintah mengadopsi pendekatan Swedia. Pendekatan itu berhasil menurunkan praktik prostitusi dan mengurangi jumlah pelanggannya secara efektif.

Menteri tersebut menyampaikan pada hari Minggu bahwa dalam kurun waktu tiga tahun Swedia berhasil menurunkan angka prostitusi hingga 75%. Jumlah kliennya berkurang sekitar 80% selama periode tersebut.

Menteri melakukan kunjungan kerja ke Tapin, Kalimantan Selatan. Ia menghadiri peringatan HUT ke-69 Muslimat NU dan Muktamar Muslimat NU 2015.

Muslimat NU adalah organisasi perempuan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama, organisasi keagamaan Islam terbesar.

Menteri Khofifah menyarankan pemerintah menjadikan pendekatan Swedia sebagai acuan penanggulangan prostitusi.

Ia menjelaskan bahwa penurunan prostitusi di Swedia terjadi karena penerapan sanksi tegas terhadap pelaku. Sanksi itu menargetkan pelanggan dan penyedia jasa sehingga praktik tersebut berkurang signifikan.

Ia mengajak masyarakat mendoakan agar persoalan prostitusi terselesaikan. Ia menekankan bahwa jika Swedia mampu mengatasi masalah itu, Indonesia juga berpeluang sama.

Ia menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan ideologi Pancasila, memiliki tanggung jawab untuk menjaga moralitas bangsa, mengingat setiap sila dalam Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan standar etika yang tinggi.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia tengah menghadapi tantangan berupa kemerosotan nilai moral, dengan kecenderungan dekriminalisasi yang menjadikan praktik prostitusi tidak lagi publik perlakukan sebagai tindakan melanggar hukum.

Menteri Sosial menekankan bahwa praktik prostitusi memuat elemen-elemen serius seperti perbudakan, tindakan kriminal, eksploitasi serta keterlibatan dalam jaringan perdagangan manusia.

Pada hari Kamis, Khofifah menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah kota Jakarta yang bermaksud memberikan sertifikasi kepada para pekerja seks di wilayah ibu kota.

Khofifah menegaskan bahwa praktik prostitusi mengandung unsur perbudakan dan, baik berizin maupun tidak, tetap mengeksploitasi, melanggar hukum, serta termasuk perdagangan manusia dan anak.

Kementerian menyatakan penolakannya terhadap usulan legalisasi praktik prostitusi melalui sistem lokalisasi.

Ia menyatakan bahwa prostitusi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berat, dan menegaskan bahwa upaya legalisasi terhadap praktik tersebut sama saja dengan memberikan legitimasi terhadap tindakan perbudakan.

Lokalisasi Prostitusi

Ia menyatakan bahwa menyetujui lokalisasi prostitusi sama dengan membenarkan praktik perbudakan.

Perubahan gaya hidup modern telah memengaruhi pola operasional bisnis prostitusi. Saat ini kita perlu mewaspadai berbagai situs web yang memuat konten terkait prostitusi di internet.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang terkenal sebagai Ahok, mengusulkan agar pemerintah kota mempertimbangkan legalisasi praktik prostitusi di area tertentu.

Gubernur menyampaikan bahwa legalisasi prostitusi di wilayah tertentu dapat menjadi salah satu pendekatan alternatif dalam mengatasi permasalahan yang ada.

“Pengesahan tempat prostitusi dianggap sebagai jalan keluar, karena meskipun berbagai upaya telah dilakukan, praktik prostitusi tidak akan pernah benar-benar hilang. Selama manusia masih hidup, aktivitas tersebut akan tetap ada,” katanya.

Ahok menyarankan agar pemerintah menetapkan kawasan atau fasilitas khusus untuk aktivitas prostitusi. Ia juga mengusulkan agar para pekerja seks diberikan sertifikat profesi, yang dapat dimanfaatkan untuk pendataan serta pemeriksaan kesehatan secara rutin.

Selain itu, Gubernur turut membahas langkah pemerintah di masa lalu yang menutup sejumlah kawasan prostitusi, termasuk penutupan rumah bordil Kramat Tunggak yang berlokasi di Jakarta Barat.

Meski demikian, aktivitas prostitusi di wilayah itu tetap berlangsung. Menurutnya, para pekerja seks komersial hanya berpindah ke lokasi lain.

Di samping itu, Polri berencana menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna menutup akses terhadap situs-situs yang menyediakan layanan prostitusi.

Menanggapi meningkatnya praktik prostitusi ilegal di lokasi hiburan, penginapan dan rumah kos, Polri mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dan bekerja sama dalam melaporkan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum.

Aparat kepolisian saat ini sedang meningkatkan intensitas operasi di sejumlah lokasi untuk menurunkan jumlah kasus prostitusi.

Deudeuh Alfisahrin

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin telah memicu perhatian publik terhadap praktik prostitusi yang berlangsung secara daring.

Deudeuh Alfisahrin, yang juga dikenal dengan nama Tata, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kontrakan yang terletak di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2015.

Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan kaus kaki tersumbat di mulut dan terdapat lilitan kawat di area lehernya.

Pelaku yang diduga melakukan pembunuhan disebut-sebut sebagai salah satu klien dari korban.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *