Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke 21 negara di Timur Tengah. Langkah ini bertujuan melindungi pekerja sektor informal, mayoritas perempuan.
Pada konferensi Senin, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan kasus eksekusi TKI Siti Zaenab dan Karni memengaruhi keputusan itu. Eksekusi itu terjadi di Arab Saudi.
Ia menyatakan kondisi pekerja migran berprofesi sebagai asisten rumah tangga memunculkan berbagai persoalan. Persoalan itu mencakup standar ketenagakerjaan yang buruk dan pelanggaran hak asasi manusia.
Menteri menyatakan tenaga kerja migran di Timur Tengah menghadapi keterbatasan perlindungan. Faktor budaya lokal sering menjadi hambatan dalam memberikan perlindungan yang memadai.
Hanif menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum, pemerintah berwenang menghentikan penempatan TKI di negara tertentu. Langkah itu berlaku jika praktik kerja di sana merendahkan nilai kemanusiaan serta harkat dan martabat bangsa.
Pemerintah menghentikan penempatan pekerja domestik ke 21 negara di Timur Tengah. Negara-negara itu antara lain Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya. Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah. Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
Menteri menambahkan bahwa penerapan kebijakan tegas di negara-negara Timur Tengah menjadi pilihan yang sulit namun penting, mengingat adanya budaya setempat yang cenderung memberikan kekuasaan lebih besar kepada para pemberi kerja daripada dengan ketentuan kontrak dan regulasi ketenagakerjaan.
“Budaya semacam ini kerap menjadikan pekerja migran sangat bergantung pada majikannya, yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap posisi tawar, situasi kerja dan kualitas hidupnya,” ungkapnya.
Sejumlah pekerja mengalami kesulitan untuk kembali ke tanah air karena mendapat larangan dari majikannya atau karena dipindahkan ke majikan lain tanpa persetujuan.
Selain itu, dugaan praktik perdagangan manusia lintas negara di kawasan Timur Tengah turut menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan ini.