Jaminan Fidusia: Mekanisme yang Rentan Disalahgunakan?
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan jaminan fidusia sebagai hak jaminan atas benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud, serta atas benda tidak bergerak yang tidak dapat terkena hak tanggungan. Pemberi fidusia tetap memegang benda yang menjadi jaminan meskipun ia mengalihkan hak jaminan tersebut. Tujuan utama jaminan fidusia adalah menjamin pembayaran utang tertentu dan memberi kedudukan…